x

Iklan

Nurul Safitri

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Juni 2023

Rabu, 14 Juni 2023 20:33 WIB

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Kasus Korupsi di Indonesia

Korupsi adalah tindakan menyelewengkan sejumlah uang dalam suatu lembaga menjadi kepemilikan pribadi. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pendahuluan

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara korupsi merupakan sebuah tindakan yang harus diberantas karena dapat menyengsarakan hidup masyarakatnya. Hal yang seharusnya menjadi hak masyarakat itu sendiri justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku korupsi. Indonesia sendiri menempati posisi ke-5 sebagai negara terkorup di Asia Tenggara. Perilaku korup justru membuat pembangunan suatu negara menjadi terhambat, oleh karena itu upaya pencegahan korupsi dan pemberantasannya harus secara maksimal dilakukan di tiap-tiap negara agar kasus korupsi tidak lagi muncul di permukaan.

Perilaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh aparatur pemerintahan saja, namun seluruh masyarakat yang ada pada suatu negara dapat melakukan hal yang sama, oleh karena itu diperlukan partisipasi dan kerja masyarakat dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ada. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi adalah dengan mengadakan gerakan anti korupsi, Gerakan ini merupakan sebuah political will (kemauan baik politik) pemerintah yang didukung persiapan dan kesiapan piranti hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan agar suatu negara bersih dari tindakan korupsi yang sering sekali terjadi, selain itu pencegahan dan pemberantasan korupsi ini juga dapat mengajarkan terhadap anak muda bahwa perilaku korupsi hanya akan membawa kesengsaraan dan menyebabkan kerugian bagi instansi maupun pelaku korup itu sendiri. Hal ini dapat membuat generasi muda bepikir bahwa perilaku korup tidak memiliki dampak positif bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Pembahasan

Korupsi sudah seperti tradisi yang sering ditemukan di beberapa negara termasuk Indonesia. Kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat dari waktu ke waktu, hal ini dibuktikan berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus. Dari berbagai kasus tersebut, ada 1.396 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi di Indonesia. Jumlahnya naik 19,01% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 1.173 tersangka. Kasus korupsi yang sering terjadi dapat membuktikan bahwa kualitas sumber daya manusia pada suatu negara masih tergolong rendah.

Faktor-faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi ada faktor eksternal dan faktor internal. Faktor internal adalah faktor dari dalam diri individu seperti kurangnya moral, memiliki sifat tamak dan rakus, gaya hidup yang konsumtif, serta mudah terbawa arus lingkungan yang dapat membuat individu itu sendiri terdorong untuk melakukan tindak korupsi. Faktor eksternal adalah faktor yang disebabkan dari luar individu seperti masyarakat di Indonesia lebih bisa menghargai seseorang dari kekayaan yang dimikinya. Akibat dari korupsi sendiri sangat berbahaya bagi kehidupan manusia baik bagi individu maupun masyarakat. Jika korupsi dibiarkan dan semakin merajalela masyarakat akan hidup tanpa aturan dan membuat sistem sosial semakin kacau, setiap individu hanya akan mementingkan kepentingannya pribadi. Selain itu bahaya korupsi juga akan mempengaruhi generasi muda, jika korupsi masih terus menjadi kasus yang selalu dibicarakan maka anak muda akan berpikir bahwa itu adalah hal yang lumrah dan mereka akan terbiasa dengan sifat tidak jujur serta tidak memiliki rasa tanggung jawab.

Salah satu upaya pemerintah dalam memberantas kasus korupsi adalah dengan mengadakan sebuah lembaga yang dinamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga yang diberikan wewenang untuk mengatasi setiap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002). Selain upaya yang dilakukan pemerintah, peran masyarakat dalam menanggapi dan ikut berkontribusi dalam pencegahan kasus korupsi juga sangat dibutuhkan. Kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari perilaku korup merupakan sebuah gebrakan awal demi mengurangi intensitas kasus korupsi di Indonesia. Selain itu pencegahan korupsi dapat dilakukan di satuan pendidikan agar generasi muda terhindar dari perilaku korupsi dan agar mereka mengetahui dampak akibat dari perilaku korupsi, pencegahan korupsi di sekolah dapat diwujudkan dengan adanya mata pelajaran PPKN dan di perguruan tinggi dapat diwujudkan dengan adanya pendidikan anti korupsi. Dengan adanya pendidikan anti korupsi dapat membuat generasi muda sadar dan dapat berpikir lebih selektif jika ingin melakukan tindakan korupsi karena takut akan akibat yang ditimbulkan.

Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dapat juga dilakukan melalui reaktualisasi nilai-nilai Pancasila kedalam sendi-sendi kehidupan yang dapat diimplikasikan langsung kepada masyarakat, nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai universal yang sangat cocok dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (dasar hukum) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengadilan tindak pidana korupsi terdapat pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung.

Kesimpulan

Korupsi merupakan tindakan menyelewengkan atau menyelundupkan sejumlah uang dari suatu lembaga pemerintah maupun swasta yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal yang harus disiapkan agar suatu negara dapat terhindar dari kasus korupsi adalah dengan memberikan pengetahuan berupa pendidikan anti korupsi pada generasi muda dan menerapkan hukuman seberat beratnya pada setiap orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi serta dapat memberikan peringatan terhadap orang lain bahwa korupsi adalah sesuatu yang dilarang oleh negara. Setiap negara terutama di Indonesia wajib menanamkan pendidikan anti korupsi terhadap generasi muda dan masyarakat pun wajib berkontribusi dalam menjalankan upaya pemberantasan korupsi agar suatu negara terhindar dari kasus korupsi yang dapat menyebabkan kemajuan negara terhambat serta dapat membuat sumber daya manusia pada negara tersebut menjadi rendah.

  

Referensi:

Anwar Ali, Beni Ahmad S, Ai Wati. Sosiologi Korupsi. (Bandung: Pustaka Setia, 2019)

Freaddy, F., Dosen, B., Tinggi, S., Hukum, I., Pemuda, S., Persoalan, P. A., & Pungli, S.(n.d.). NILAI-NILAI PANCASILA. 631–644.

Sugiarto, T. (2013). Dalam Pemberantasan Tindak Pidana. 18(1), 188–196.

Suryani, I. (2013). Penanaman Nilai anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Visi Komunikasi, XII(02),292. Http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.phparticle=2509973&val=23922&title=PENANAMAN NILAI ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PENCEGAHAN KORUPSI

 

Ikuti tulisan menarik Nurul Safitri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu