x

Haris Azhar - Luhut Binsar Pandjaitan - Fatia Maulidiyanti. Sumber foto: fixpekanbaru.com

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 18 Juni 2023 16:23 WIB

Kasus Haris Azhar dan Fatia, Begini Respons Komnas HAM

Karus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menurut Komnas HAM sesungguhnya tak harus sampai dibawa ke pengadilaan. Tetapi karena terus bergulir, Komnas HAM akan pandangannya dalam sidang itu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus pengadilan terhadap Haris Ashar dan Fatia Maulidiyanti sebagai kriminalisasi terhadap pembela HAM.

"Semua pihak, baik negara maupun masyarakat, perlu mengenal dan mengakui keberadaan pembela HAM beserta peran dan fungsi yang dimilikinya," kata Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, melalui siaran persnya, kemarin (16/6/23).

Menurut Atnike, setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki hak berpartisipasi dalam pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Keberadaan individu dan organisasi pembela HAM memiliki kontribusi yang penting bagi implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Wujud partisipasi pembelaan HAM yang dilakukan, seharusnya dimaknai sebagai dukungan terhadap tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang lebih baik," katanya.

Pembela HAM, lanjut Atnike, berperan penting untuk memastikan penghormatan dan perlindungan bagi masyarakat, terlebih masyarakat marginal, dalam konteks kasus ini, misalnya terkait dengan situasi masyarakat di Papua yang kerap mengalami marginalisasi ekonomi, dan kerusakan lingkungan.

Komnas HAM, kata Atnike, telah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri dengan Nomor: 408/PM.00/K/III/2023. Surat ini untuk meminta keterangan proses penuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia, dan meminta proses penuntutan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Komnas HAM juga telah mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi dengan nomor: 409/PM.00/K/III/2023 untuk meminta penanganan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertimbangkan statusnya sebagai pembela HAM di bidang lingkungan hidup.

Menurut Komnas HAM mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Meskipun, menurut Komnas HAM kasus Haris dan Fatia sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan. Namun, karena prosesnya terus bergulir, Komnas HAM akan hadir di pengadilan untuk memberikan pandangan HAM, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jaktim atau Majelis Hakim perkara tersebut menyetujui untuk dibacakan; sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

"Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia," kata Atnike.

Selain itu, Atnike mengatakan pengadilan harus memprioritaskan penggunaan sanksi di luar sanksi denda maupun sanksi pidana dalam kasus penghinaan. Misalnya diberikan hak untuk mengoreksi atau hak untuk menjawab.

"Sanksi yang disampaikan secara berlebihan akan menimbulkan dampak meluas yang buruk (chilling effect), di mana warga mengalami ketakutan untuk mengekspresikan pendapatnya terhadap jalannya pemerintahan," katanya.

Komnas HAM, kata Atnike, berharap tumbuhnya kesadaran publik, baik institusi dan aparatur negara, dan masyarakat, mengenai aktivitas pembela HAM. "Yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang juga banyak dilakukan di daerah lain," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu