No Viral No Justice dan Problematika Hukum di Indonesia

Sabtu, 24 Juni 2023 07:22 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Fenomena no viral no justice dipandang sebagai jalan masyarakat dalam menegakkan keadilan. Internet menjadi alat mencari keadilan dengan cepat di tengah kultur penegakan hukum di Indonesia yang masih pilih-pilih kasus.

Oleh :

Habib Fahreza

Mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas

 

Dalam Undang - Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum. berlandaskan pada peraturan hukum dalam menjamin adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara Indonesia memiliki lembaga–lembaga penegak hukum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, guna mewujudkan negara yang aman, adil dan sejahtera. Tetapi, sebagai perpanjangan tangan Tuhan, lembaga penegak keadilan atau hukum di Indonesia pada saat ini mengalami krisis.

Fenomena kalimat satir No Viral No Justice didefinisikan masyarakat sebagai bentuk situasi dimana individu melakukan pengaduan di media sosial atau internet bertujuan mendapatkan perlindungan atau keadilan dengan utuh dan cepat. Penggunaan istilah no viral no justice oleh masyarakat membuktikan pekerjaan pemerintah sangatlah lambat dan merupakan kegagalan negara  dalam mengelola laporan masyakarat . Di era digital pada saat ini, Kehadiran internet telah memudahkan masyakat untuk mendapatkan informasi,berpendapat dengan bebas tentang segala hal termasuk penegakan hukum, dan mengkritik pemerintah.

Dalam filsafat suatu pernyataan yang bersifat "kebenaran" diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis manusia. Teori ini siap menerima apapun asalkan membuahkan hasil yang bermanfaat. Inilah yang dilakukan oleh masyarakat kita pada saat ini yaitu memviralkan sesuatu dan dapat  membuahkan hasil yang bermanfaat. Masyarakat melakukan suatu kebenaran yaitu mengadu lewat internet atau media sosial sehingga hasil yang didapat bermanfaat yaitu lembaga penegak keadilan baru bergerak dengan cepat setelah viral.

Salah satu kasus no viral no justice ialah yang dilakukan tiktoker bernama Bima yang melanjutkan studinya di Australia. Bima mengkritik kinerja pemerintah lampung lewat media sosial Tiktok, dimana Bima mengkritik dengan pedas jalanan di Lampung yang rusak parah dan disusul konten lainnya dari masyarakat Lampung terhadap kondisi betapa parahnya jalanan di Lampung. mengakibatkan penguasa daerah kebakaran jenggot.  Dan sampai puncaknya presiden Joko widodo melakukan kunjungan kerja dan sengaja melintasi jalan rusak dan mengeluarkan anggaran 800 miliar untuk perbaikan jalan di lampung dari pemerintah pusat.

Kasus selanjutnya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora mencuat ke publik setelah menjadi trending topic di media sosial twitter. Setelah video penganiayaannya viral baru lembaga penegak keadilan bergerak mengusut tuntas kejadian tersebut. 

Fenomena no viral no justice dipandang sebagai jalan masyarakat untuk turut andil dalam menegakkan keadilan. Internet dipandang menjadi alat penegak hukum dengan cepat. Penegakan hukum di Indonesia yang masih pilih-pilih dan kurang terbuka membuat kepercayaan masyarakat terhadap instansi penegakan hukum mengalami krisis. Fenomena seperti ini diharapkan jadi pembelajaran dan evaluasi kinerja instansi  penegakan hukum demi kebaikan bersama.

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Habib Fahreza

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler