x

Iklan

Lara Tria Sovia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juni 2023

Sabtu, 24 Juni 2023 07:45 WIB

Perlindungan Hukum terhadap Agnes Gracia, Upaya Melindungi Hak Asasi Anak dan Mewujudkan Sistem Peradilan di Indonesia


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Melansir dari voi.com, Polda Metro telah tetapkan Agnes Gracia sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hal ini membuat netizen semakin memanas dikarenakan kebenaran yang telah terungkap. Agnes selaku kekasih dari Mario Dandi ini dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan Agnes terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Namun, masih ada sebagian dari masyarakat tidak menyetujui hasil keputusan pengadilan tersebut. Mereka menginginkan Agnes diperlakukan layaknya orang dewasa dengan alasan karena telah berhubungan badan dengan kekasihnya, seperti kutipan dalam Twitter,

“Ta*, gausah pake embel2 perlindungan anak sama ini anak. Pasal itu buat anak manusia.. Agnes ini anak ibl*s udah jatohnya..” (22/6/2023).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Gak rela dan gak ikhlas kalo dandy di penjara cuma 10-20 tahun. apalagi sampe si agnes dapet perlindungan anak di bawah umur. agnes bukan bocil, udah jelmaan ibl*s. dandy sama agnes emg bocah as*!!” (25/02/2023).

Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan: “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Anak-anak secara hukum dapat disebut tersangka, terdakwa, terpidana dan narapidana, namun dalam proses peradilan harus menghormati dan melindungi hak-hak asasi anak, untuk itu proses peradilan dituntut bisa mengimplementasikan norma-norma hukum yang mengayomi hak-hak asasi anak. Dengan demikian, anak-anak yang berstatus menjadi tersangka maupun terdakwa tidak dapat dipukul rata sebagai pesakitan yang seolah-olah sudah sama bersalahnya, sudah dipastikan bersalah atau kesalahan yang dibuatnya sama, sehingga harus menerima konsekuensi yang sama pula.

Anak-anak bukanlah seorang individualis, mereka bergantung pada orang dewasa yang mereka kenal, juga kepada orang-orang yang membuat keputusan dan mempengaruhi kehidupan serta kesejahteraan anak-anak. Anak potensial terlibat dan dijebak serta dipengaruhi oleh kondisi lingkungan mikro maupun makro, yang menjerumuskannya dalam perilaku derivatif (melanggar norma-norma).

Anak yang berstatus tersangka harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak diperlakukan sebagai objek pemeriksaan oleh penyidik. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan tersangka, penyidik wajib memperhatikan dan memperlakukan tersangka secara manusiawi, sehingga terpenuhi hak-hak tersangka sebagaimana tercantum didalam KUHAP. Tindakan penyidikan yang tidak melindungi hak asasi anak, artinya penyidik yang melakukan penyidikan dengan cara dan teknik intimidasi atau menggunakan kekerasan seperti yang dilakukan terhadap seorang anak berstatus tersangka adalah pelanggaran hak asasi anak.

Oleh karena itu, sistem peradilan tidak membeda-bedakan orang, yang selama ini mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Hal itu tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya karena bagaimanapun juga, kejahatan yang dilakukan anak, maupun anak menjadi saksi dan korban, akan membawa dampak psikis terhadap anak. Pemeriksaan sampai proses persidangan anak secara yuridis maupun aspek-aspek sosiologis-kriminologis harus melindungi hak-hak asasi anak, khususnya ketika diimplementasikan oleh penyidik, jaksa dan hakim yang memeriksa dan menjatuhkan putusan hukum. Mereka harus benar-benar melindungi hak-hak asasi anak.  Vonis yang dijatuhkan juga harus melindungi hak-hak asasinya.

Sistem peradilan anak harus memperhatikan dan melindungi hak asasi anak, yaitu pertama, acara pemeriksaan oleh penyidik dan penuntut umum dalam harus benar-benar menerapkan ketentuan hukum yang melindungi hak-hak anak, dan kedua, putusan hakim yang dijatuhkan difokuskan untuk mempertimbangkan keadaan anak dan masa depannya.

Oleh : Lara Tria Sovia Mahasiswi Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas 

Ikuti tulisan menarik Lara Tria Sovia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terkini