x

Iklan

Andicky Prayoga

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Juni 2023

Sabtu, 24 Juni 2023 12:36 WIB

Penanganan Kekerasan Seksual dengan Pendekatan Satu Atap

Kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi semakin meningkat setiap tahunnya. Harus ada sanksi tegas.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penanganan satu atap yang dimaksud melibatkan bantuan hukum, pemulihan medis,
pemulihan psikososial, pendidikan, spiritual, dan ekonomi. Artinya, butuh multi aspek,
interdisiplin, dan sistemik. Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek Catharina M
Girsang mengatakan, kondisi kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah darurat. Pelaku ada
yang berkategori profil tinggi dari pimpinan perguruan tinggi hingga guru besar. Pada tahun
2022, ada 49 laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilaporkan pada Kelompok
Kerja PPKS Kemendikbud Ristek.


Kekerasan seksual tersebut melibatkan dosen PTN maupun PTS hingga mahasiswa. Dari
laporan kekerasan seksual yang ditangani dengan Permendikbud Ristek tentang PPKS, ada
empat dosen PNS yang dikenai sanksi pidana dan dua dosen PNS dalam proses. Sanksi
disiplin berat juga dikenakan kepada 13 dosen PNS dan satu dosen swasta, sedangkan disiplin
sedang untuk empat dosen swasta. Ada juga sanksi ringan kepada satu dosen swasta serta
sanksi administratif kepada empat dosen swasta yang kontraknya diberhentikan dan dua
mahasiswa dikeluarkan. Selain itu, ada pula satu mahasiswa yang diskorsing.
Satgas PPKS ini, kan, memang masih baru. Nanti kami akan menginventarisasi mana yang
memberikan dukungan anggaran dan memberikan sarana-prasarana karena kesadaran tiap
pimpinan, kan, berbeda. Kita harus membuat Satgas PPKS maksimal menjalankan perannya.
Saat ini Satgas PPKS di kampus masih fokus pada penanganan kasus karena mulai muncul
keberanian korban untuk melapor.

Ketua DWP Kemendikbud Ristek Teti Herawati Aminudin Aziz mengatakan, tiap warga negara
harus bebas dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan. Adanya kepastian hukum dengan
PPKS membutuhkan komitmen bersama guna menumbuhkan lingkungan kampus yang aman
dan nyaman sehingga tercipta hubungan yang kondusif. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Nizam menambahkan, sebelum
ada Permendikbud Ristek tentang PPKS, korban kekerasan seksual di perguruan tinggi masih
sulit mencari solusi untuk masalahnya serta mengalami trauma psikologis berkepanjangan.
Generasi muda harus diselamatkan dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat mengganggu
perkembangan mereka meraih masa depan yang diimpikan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Andicky Prayoga lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler