x

Iklan

Stanislaus Bandut

Penulis Indonesiana|| Saya Punya Hobi Menulis Khususnya Yang Bertema Politik, Pendidikan dan Juga Karya Fiksi. Beberapa Karya Fiksi Saya Pernah dibukukan, sebuku dengan Penulis ternama di Indonesia Gol A Gong (Gema Takbir, Gudang Peluru, Buah Simalakama)
Bergabung Sejak: 4 November 2022

Jumat, 15 September 2023 10:05 WIB

Merdeka dari Keterbelahan Politik Elektoral 2024

Bahaya Praktik demokrasi yang disinyalir oleh urusan elektoral dan mengorbankan tatanan nilai-nilai sosial kultural masyarakat hanya untuk kepentingan menang ataupun kalah dalam pemilu hanya akan menyebabkan proyeksi politik masa depan tidak berjalan dengan baik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pesta Demokrasi menuju Politik 2024 semakin hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat. Belum lagi ada perpecahan antara koalisi, yang satu menyebutnya pengkhianat dan yang lain menyebutnya sebagai proses demokrasi. 

 

Dengan demikian, kecerdasan dan kedewasan kader-kader partai politik maupun Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi akan betul-betul diuji menuju tahun politik 2024 mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Sebelum kita ke Sub Inti pembahasan, kita terlebih dahulu mengenal Apa itu Demokrasi?

 

Dikutip dari beberapa sumber bahwa, Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "demokratia". Istilah ini terbentuk dari dua kata yaitu demos dan kratos. Demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat. Sementara kratos yang artinya kekuasaan atau kekuatan. Demokratia artinya kekuasaan rakyat.

 

Sementara itu menurut KBBI, Demokrasi merupakan gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

 

Mengacu pada dua pengertian diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Rakyatlah yang memiliki kedudukan tertinggi dalam suatu Negara demokrasi. Karena itu, sejatinya Rakyat harus memiliki Kemerdekaan sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun termasuk calon-calon pemimpinnya. Sebab pada dasarnya Kemerdekaan itu harus bebas dari segala belenggu (kekangan), aturan, dan kekuasaan dari pihak tertentu, termasuk kepentingan politik elektoral.

 

Bahaya Praktik demokrasi yang disinyalir oleh urusan elektoral dan mengorbankan tatanan nilai-nilai sosial kultural masyarakat hanya untuk kepentingan menang ataupun kalah dalam pemilu hanya akan menyebabkan proyeksi politik masa depan tidak berjalan dengan baik.

 

Apalagi jikalau masih mengaungkan politik identitas yang terus menerus tampil kepermukaan publik, lamba laun akan melahirkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat. Kubu-mengkubu akan menjadi bahaya tersendiri dalam demokrasi kita hari-hari ini.

 

Selain politik identitas yang mewarnai politik elektoral kita selama ini, ada juga fenomena lain yaitu money politik (politik uang) yang seakan menjadi kebiasaan memasuki tahun-tahun politik.

 

Hal ini menjadi sebuah fenomena yang cukup rumit dimasyarakat dewasa ini, sebab banyak kalangan elit politik mengatasnamakan demokrasi dan kebebasan padahal itu hanya permainan politik semata saja yaitu untuk melakukan berbagai propaganda politik hanya untuk kepentingan pribadi dan partai saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat umum.

 

Oleh karena itu, Pesta Demokrasi yang sebentar lagi akan berlangsung di Tahun 2024, baik itu Pilpres, Pilkada maupun pemilihan wakil rakyat , diharapkan Masyarakat memiliki kemerdekaan sendiri tanpa terpengaruh oleh politik hasut-menghasut yang dilakukan oleh mereka yang memiliki politik kepentingan, yang bisa saja dapat menimbulkan perpecahan dan konflik diantara masyarakat akibat perbedaan pilihan.

 

Sebab jika diperhatikan saat ini, kebanyakan yang dipertontonkan kepada publik Menuju politik 2024 kebanyakan hanya retorika belaka saja. 

 

Dengan demikian, Masyarakat diharapkan memiliki gagasan yang kuat serta pandangan yang mengarah pada terciptanya pesta demokrasi yang aman, lancar serta terciptanya suasana damai. 

 

Hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi di Indonesia seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU No.7 Tahun 2017) tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas atau dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kita adalah Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

 

Oleh karena itu, Undang-undang ini sangat jelas memberikan kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia. Kemerdekaan dalam hal ini adalah kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri dalam kontestasi politik 2024.

 

Dengan demikian, jikalau hal ini diterapkan dengan baik pada Kontestasi politik 2024, maka akan menciptakan iklim politik yang sehat. Oleh karenanya, demokrasi perlu dimaknai dengan sebaik mungkin artinya bukan hanya sekedar menjadi alat untuk kontestasi kekuasaan politik elektoral semata tetapi juga harus menjadi alat untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat umum.

 

 

Writer|| Stanislaus Bandut, S.Pd

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Stanislaus Bandut lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB