x

foto menteri hukum dan HAM

Iklan

Kantor Imigrasi Surakarta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Januari 2023

Jumat, 13 Oktober 2023 20:57 WIB

Menkumham Yasonna Laoly: Pemanfaatan Informasi Hukum JDIHN Sebagai Pilar Utama Kemajuan Bangsa

Melalui data-data yang ada di JDIHN bisa dibuat analisis-analisis tumpang tindihnya peraturan-peraturan, berbagai perda, Peraturan Menteri dan peraturan-peraturan lainnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly, memberikan apresiasi besar kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terus melakukan inovasi untuk mengembangkan informasi hukum. Yasonna menyatakan data per bulan Oktober 2023 dokumentasi dokumen hukum JDIHN sebanyak 557.509. Rinciannya, 473.150 dalam bentuk peraturan perundan-undangan dan koleksi selain peraturan perundang-undangan sebanyak 84.359. 

“Setengah jutaan dokumen hukum itu pasti sangat bermanfaat untuk semua kalangan. Mulai masyarakat umum, kaum terpelajar, berbagai professional dari latar belakang yang berbeda, pengusaha/ pebisnis hingga kalangan pemerintah sendiri,” kata Yassona saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023, Kamis (12/10). 

Tampak mengikuti acara secara langsung di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Dyah Santi Y.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menkumham menyampaikan, dokumen hukum yang tersedia dalam bentuk digital dalam suatu kanal website memudahkan semua kalangan dalam mencari informasi hukum. 

“Informasi hukum yang disediakan oleh Pengelola JDIHN sudah pasti keabsahannya. Tidak perlu diragukan untuk dimanfaatkan sebagai dasar untuk mengambil keputusan bisnis, misalnya. Untuk keperluan riset atau penelitian, bahkan sebagai pertimbangan pemerintah memperbaiki atau membuat kebijakan,” ujarnya. 

Melalui data-data yang ada di JDIHN, lanjut Yasonna, kita bisa membuat analisis-analisis tumpang tindihnya peraturan-peraturan, Perda-perda, Peraturan Menteri dan peraturan-peraturan lainnya.

Yasonna berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin. 

Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.

Ikuti tulisan menarik Kantor Imigrasi Surakarta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB