x

Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: Tempo/Subekti

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Jumat, 10 November 2023 15:12 WIB

Demi Marwah Mahkamah Konstitusi, Sebaiknya Anwar Usman Mundur Saja

Sungguh sangat mengganggu nalar sehat publik ketika seorang yang dinyatakan sudah terbukti melakukan pelanggaran berat etik masih diberikan kewenangan untuk menjadi pengadil perkara-perkara hukum

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagian harapan publik akhirnya dikabulkan MKMK. Anwar Usman dipecat, tapi sayangnya bukan sebagai hakim konstitusi. Dalam putusan Majelis Kehormatan MK yang dibacakan Selasa, 7 Oktober lalu, Anwar diberhentikan hanya dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Satu lagi, Anwar Usman juga juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu diketahui, bahwa dalam amar putusannya, MKMK juga merintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan. Dan Usman dilarang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan ini.

 

Pelanggaran berat etik

Materi putusan MKMK memang tidak sepenuhnya mengabulkan para pemohon pengaduan dan harapan banyak orang yang menginginkan Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai hakim konstitusi.

Dengan tetap menghormati putusan MKMK, selayaknya Anwar memang diberhentikan dengan tidak hormat. Karena seperti dinyatakan oleh MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip Ketakberpihakan, prinsip Integritas, prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, prinsip Independensi, dan prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sepakat dengan pendapat Herlambang Wiratraman, pakar Hukum Tata Negara UGM yang menyatakan bahwa soal etika itu menyasar ke profesi, bukan jabatan (Tempo.Co, 8 November 2023). Jadi idealnya Anwar memang diberhentikan sebagai hakim, bukan sekadar dipecat dari jabatan ketua MK. Dan ini sejalan dengan sikap Prof. Bintan Saragih, anggota MKMK dari unsur akademisi hukum.

Dalam putusan MKKM itu, Bintan Saragih mengambil sikap dissenting opinion (pendapat berbeda). Ia berpendapat, bahwa Anwar seharusnya diberhentikan dari statusnya sebagai hakim konstitusi karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat etik dan perilaku hakim konstitusi.

  

Belum akan sepenuhnya tegak

Lantas setelah Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, mungkinkah marwah MK dapat ditegakan kembali?

Hemat saya marwah MK belum sepenuhnya akan kembali tegak. Demikian pula dengan kepercayaan publik, nampaknya juga belum sepenuhnya akan kembali menguat terhadap MK setelah beberapa pekan terakhir merosot nyaris ke titik nadir. Mengapa ?

Alasannya tadi itu. Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatan ketua. Artinya ia masih tetap merupakan hakim konstitusi. Dan sebagai hakim konstitusi Usman masih berhak dan punya kewenangan terlibat dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara permohonan judicial review selain yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.

Alasan kedua, MKMK sudah sangat tegas menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan perilaku sebagai hakim konstitusi. Membiarkan Anwar tetap berada dalam status sebagai hakim konstitusi, artinya menolerir pelanggar berat etik dan perilaku hakim yang (mestinya) mulia itu menjadi pengadil perkara-perkara hukum yang menjadi kewenangan MK.

Fakta itu jelas mengganggu nalar sehat publik. Bagaimana mungkin dan dimana nalar sehatnya seorang yang telah nyata-nyata terbukti melanggar kode etik masih diberikan hak dan kewenangan mengadili perkara hukum.

Belum lagi jika dikaitkan dengan posisi pencalonan Gibran sebagai bakal Cawapres yang saat ini terus menuai kontroversi dalam masyarakat. Meski secara hukum pencalonan ini dinilai sah. Namun lagi-lagi, secara etik dan moral publik nampaknya akan terus menyoroti isu ini sebagai bagian dari problematika elektoral yang bakal beranak pinak. Dan muasal penyebabnya adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kala itu dipimpin Anwar Usman.

Maka wajar jika kemudian banyak pihak menuntut supaya Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Desakan ini disuarakan demi menjaga marwah mahkamah dan mengembalikan kepercayaan publik kepadanya. Sekaligus juga sebetulnya dapat mengurangi kegaduhan elektoral.

Jadi, sebaiknya Anwar memang mengundurkan diri dari statusnya sebagai hakim konstitusi. Hal ini mendesak, sekali lagi semata-mata untuk menegakan kembali wibawa MK, mengembalikan kepercayaan masyarakat kepadanya, serta menghindari potensi kegaduhan elektoral serta masalah hukum dan moralitas politik yang lebih besar di kemudian hari.

Bukan justru mengumbar respon bahwa dirinya telah difitnah dan dilumatkan harkat, derajat dan martabatnya sebagai hakim, yang justru menuai cemooh dan sinisme masyarakat.

Sebagimana berulang kali dinyatakannya sendiri kepada masayarakat melalui media, bahwa jabatan itu milik Allah. Nah sekarang, melalui MKMK dan suara-suara publik, Allah mungkin memang sedang meminta kembali milikNya itu.

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu