x

ilustrasi Andi Achmad Aulia

Iklan

Dandy Sihotang Mahasiswa biasa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Januari 2024

Rabu, 31 Januari 2024 19:07 WIB

Pemilu 2024 dan Degradasi Demokrasi

Pemilu 2024 tengah menjadi sorotan karena demokrasi Indonesia saat ini tengah diperhadapkan pada situasi sangat mengkhwatirkan. Berbagai kalangan berharap pemilu 2024 dapat melahirkan pemimpin yang bisa membawa indonesia pada demokrasi yang di cita-citakan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Secara umum demokrasi adalah suatu sistem yang ideal bagi setiap negara, Karena demokrasi menjanjikan kebebasan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara. Demokrasi menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people. Dalam bahasa Yunani demos berarti rakyat, kratos berarti kekuasaan.

Berdasarkan pandangan Abraham Lincoln bahwa, “Democracy means the rule of people”, atau demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, artinya rakyat memiliki peranan penting dalam suatu pemerintahan. Rakyat adalah agend of control, baik dalam pembuatan kebijakan ataupun dalam pemilihan pemimpin.

Salah satu perwujudan demokrasi ialah dengan terselenggaranya pemilihan umum sebagai sarana legalitas dan legitimasi suksesi pemerintah. Pemilu merupakan wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis. Oleh karena itu, lazimnya di negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan Pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilu dan demokrasi merupakan suatu qonditio sine qua non, the one can not exist without the others. Dalam arti bahwa pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik. Jadi pelaksanaan pemilu dalam suatu negara merupakan penyaluran hak-hak politik warga negara, mewujudkan kedaulatan rakyat, serta sarana untuk menyukseskan peralihan pemerintahan berdasarkan hukum. di Indonesia tidak hanya memilih wakil rakyat melainkan memulai sejarah baru pemilihan umum presiden secara langsung.

Indonesia merupakan negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi ditunjukkan dalam kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan juga pemilihan umum yang sudah kita rasakan. Menurut Franz Magnis Suseno (2014: 138) menyatakan bahwa: “Demokrasi adalah satu-satunya hasil dari apa yang disebut reformasi, bahwa yang sekarang dituntut dari kita bukan defaitisme terhadap demokrasi, melainkan tekad untuk meyelamatkan, atau lebih baik, mensukseskan demokrasi kita.

Pemilu 2024 ditengah ancaman degradasi demokrasi

Pelaksanaan pemilihan umum kali ini tengah menjadi sorotan dikarenakan Pemilu tahun ini akan berlangsung di tengah ancaman degradasi akan nilai-nilai demokrasi yang seutuhnya. Saat ini perjalanan demokrasi Indonesia mengalami degradasi yang mengkwatirkan. Degradasi demokrasi Indonesia ditunjukkan oleh setidaknya empat hal Pasca Pemilu 2019.

Pertama kebijakan pemerintah dengan merevisi UU KPK yang dinilai berujung pada melemah nya intitusi KPK yang dianggap menguntungkan elit politik. Kedua, Degradasi demokrasi juga dinilai dari pendekatan pemerintah dalam merespon tuntutan gerakan demonstrasi. Pemerintahan Indonesia memilih menggunakan pendekatan represif dalam merespon aksi demontrasi dan berbagai kasus kriminalisasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan kritik. 

Kasus-kasus kriminalisasi tidak hanya terjadi pada masyarakat secara umum, tapi juga menimpa jurnalis hingga akademisi. Ini dapat dinilai dari jumlah Penangkapan terhadap massa yang melakukan demonstrasi dengan jumlah 465 orang, 201 diantaranya mahasiswa dan 10 orang warga masyrakat sipil meninggal dunia (Komnas Ham 2019 ; Kontras 2019). Ketiga, Degradasi demokrasi dikaitkan dengan porsi oposisi dalam pemerintahan.

Hasil pemilu 2019 menunjukkan minimnya porsi oposisi yang kuat diparlemen, dinilai berimplikasi pada minimnya pengawasan  terhadap pemerintah, akibatnya tidak ada chek and balances didalam proses demokrasi, dimana 74 persen kursi DPR dikuasai koalisi pemerintah.

Keempat, degradasi demokrasi juga dikaitkan dengan Putusan MK tentang perkara Nomor 90, Putusan ini diduga sebagai tindakan pembajakan kontitusi dan menjadikan MK sebagai alat untuk kepentingan politik. Bahkan indeks demokrasi Indonesia dari sepuluh tahun belakangan ini tetap dalam kondisi Cacat demokrasi (flawed democracy), yaitu tetap dalam skor 6 komaan dan skor yang terakhir adalah 6,71 versi Economist Intellegense Unit (EIU).

Sebagai negara demokrasi kondisi ini adalah ancaman bagi masa depan demokrasi maka dari itu penting bagi kita untuk bijak dalam mememilih pemimpin. Sebab jika kondisi ini selalu demikian maka demokrasi kita akan semakin jauh dari demokrasi yang kita cita-citakan selama ini. Yaitu negara yang mencapai penilaian indeks demokrasi > 8 : demokrasi penuh (full democracy).

 

 

Ikuti tulisan menarik Dandy Sihotang Mahasiswa biasa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB