x

ilustr: ACR

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Selasa, 6 Februari 2024 07:34 WIB

KPU Langgar Etik, Pemilu 2024 Makin Kehilangan Landasan Moral

Konstruksi perangkat hukum kita terkait temuan pelanggaran etik atas suatu produk putusan hukum memang aneh. Pelanggar etiknya disanksi, tetapi putusan hukumnya tetap sah dan berlaku. Jadi kasus Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari dkk ini “sebelas-duabelas”. Ketua MK dan Ketua serta Anggota KPU disanksi secara etik, namun putusan yang mereka ambil tetap sah dan tidak dapat dibatalkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dahsyat! Kian dahsyat rusaknya moralitas hajat elektoral kita. Belum lagi reda dari perbincangan (atau memang tidak akan pernah mereda?) perihal pelanggaran berat etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kini pelanggaran kode etik juga dilakukan oleh seluruh komisioner KPU RI. Pangkal sebabnya sama. Yakni seputar proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Ketua dan 6 orang Anggota KPU RI itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Putusan ini dibacakan tadi siang yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube DKPP. Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dijatuhi sanksi peringaran keras terakhir. Sementara enam anggotanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Kronologi Kasus

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus pelanggaran etik oleh KPU ini berawal dari putusan MK Nomor 90 yang berimplikasi pada terbukanya peluang Gibran maju sebagai bakal Cawapres kala itu. Kita tahu putusan MK tidak mengubah soal syarat umur Capres-Cawapres, tetap minimal 40 tahun.

Akan tetapi MK juga membuat norma baru dalam putusannya, yang intinya membolehkan warga negara untuk maju sebagai Capres atau Cawapres meski usianya belum genap 40 tahun, sepanjang yang bersangkutan sedang menjabat atau pernah menjabat Kepala Daerah. Melalui “pintu masuk” norma tambahan inilah kemudian Gibran maju sebagai bakal Cawapres saat itu.

Putusan MK Nomor 90 itu dibacakan pada tanggal 16 Oktiber 2023. Kemudian tanggal 25 Oktober 2023 paslon Prabowo-Gibran mendaftar, dan KPU RI menerimanya. Padahal saat itu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden belum dilakukan perubahan. Dalam PKPU ini syarat minimal usia masih 40 tahun, dan tidak ada pilihan opsional lain sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 90.

Revisi terhadap PKPU 19/2023 itu sendiri baru dilakukan dan diteken kemudian pada tanggal 3 November 2023, jauh  setelah Prabowo-Gibran diterima pendaftarannya sebagai bakal Capres dan Cawapres.

Ketika itulah sejumlah pihak mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI ke DKPP dengan aduan dugaan pelanggaran kode etik. Karena menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran sebelum PKPU 19/2023 direvisi sesuai amar putusan MK Nomor 90. Pengaduan ini dilakukan oleh 4 pihak dan diregistrasi dalam 4 nomor perkara berikut.

Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023) yang diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Iman Munandar B, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh P.H. Hariyanto, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Rumondang Damanik (Kompas.Com, 5 Februari 2024).

Konstruksi Hukum yang Aneh

Lantas, bagaimana implikasi hukum putusan DKPP itu terhadap status Gibran sebagai Cawapres? Sama persis dengan putusan Majelis Kehormatan MK yang menyatakan bahwa ada pelanggaran berat etik yang dilakukan oleh Ketua MK ketika memutuskan perkara Nomor 90. Bahwa kedua putusan ini, putusan Majelis Kehormatan MK dan putusan DKPP tidak memiliki implikasi hukum apapun. Posisi Gibran tetap aman sebagai Calon Wakil Presiden.

Sebagaimana dinyatakan oleh DKPP RI maupun Bawaslu RI, bahwa putusan ini sama sekali tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Kepada media, Heddy Lugito, Ketua DKPP mengungkapkan: "Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu."

Pandangan yang sama dikemukakan oleh Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara UGM. Bahwa "Kita tidak punya konteks aturan implikasi yang jelas dari pelanggaran etik itu dikonversi menjadi apa implikasi hukumnya." (CNNIndonesia, 5 Februari 2024).

Begitulah konstruksi perangkat hukum kita terkait temuan pelanggaran etik atas suatu produk putusan hukum. Pelanggar etiknya disanksi, tetapi putusan hukumnya tetap sah dan berlaku. Jadi kasus Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari dkk ini “sebelas duabelas”. Ketua MK dan Ketua serta Anggota KPU disanksi secara etik, namun putusan yang mereka ambil tetap sah dan tidak dapat dibatalkan.

Implikasi Moral: Jangan Pilih Pihak yang Diuntungkan

Jika demikian duduk perkaranya, lantas masih adakah kegunaan dari putusan DKPP itu? Tentu saja ada. Sama dengan putusan Majelis Kehormatan MK. Keduanya, mestinya berguna secara moral dan etik sebagai dasar penilaian dan sikap publik atas pihak yang diuntungkan oleh kedua putusan yang melanggar etik tersebut. Dalam hal ini tentu saja yang dimaksud adalah Gibran, dan dengan sendirinya juga Prabowo yang secara politik turut diuntungkan karena bisa mengambil Gibran sebagai Cawapres pendampingnya.

Tegasnya, publik mestinya merespon putusan DKPP ini satu paket dasar moral dengan putusan Majelis Kehormatan MK untuk "menghukum" secara moral politik Prabowo-Gibran dengan tidak menjadikannya sebagai pilihan tanggal 14 Februari nanti.

Dalam kasus Ketua dan Anggota KPU RI, kegunaan putusan DKPP itu juga bisa menjadi instrumen moral untuk menjaga diri, perilaku dan tindakannya sebagai Pimpinan KPU. Keseluruhan proses Pemilu masih cukup Panjang, karena masih ada Pilkada yang tahapannya juga segera dimulai.

Dalam rentang waktu yang masih panjang itu, berbagai potensi pelanggaran elektoral (baik Pemilu maupun Pilkada nanti) tentu saja sangat terbuka. Karena di ruang waktu itulah berbagai kepentingan politik dari banyak sudut berseliweran mencari lubang-lubang amoral dan illegal yang bisa ditembus, yang dapat memberikan keuntungan elektoral bagi para petualang politik sebagaimana sudah dan sedang terjadi dalam perhelatan Pemilu saat ini.

Setidaknya, itulah saya kira kegunaan putusan DKPP. Sekali lagi, ia mestinya bisa menjadi instrumen penjaga dari godaan syahwat yang tak pantas dilakukan. Bukan hanya oleh para komisioner KPU RI, tetapi juga oleh komisioner KPU daerah dan seluruh jajarannya di badan adhoc: PPK, PPS, dan KPPS.




 

 

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 jam lalu

Terpopuler