x

Pastikan tak tertibkan Perppu KPK

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Kamis, 22 Februari 2024 11:17 WIB

Hak Angket dan Bayang-bayang Pemakzulan Presiden

Jika hasil penyelidikan DPR membuktikan dugaan kecurangan TSM Pemilu, terbuka bagi DPR menyatakan pendapat bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan tercela. Dua bentuk pelanggaran oleh Presiden yang bisa menjadi titk awal bagi DPR untuk memproses pemakzulan Presiden sesuai peraturan perundangan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Isu penggunaan Hak Angket DPR terus berkembang sejak diusulkan oleh Ganjar Pranowo dalam Rapat Kordinasi TPN Ganjar-Mahfud, 18 Februari 2024 lalu. Seperti biasa, pro dan kontra merebak dalam masyarakat. Hanya ada satu fenomena menarik. Mereka yang pro terbaca berasal dari berbagai kalangan yang saling tidak berafiliasi secara politik. Sementara yang kontra dapat dikatakan berasal dari segmen masyarakat tunggal, yakni pendukung Prabowo-Gibran.

Polanya mirip dengan sanggahan kritis dan hujatan-hujatan keras terhadap sikap Jokowi dalam Pemilu. Sanggahan dan hujatan itu berasal dari beragam segmen dalam masyarakat yang tidak terafiliasi secara elektoral dengan partai atau Paslon manapun. Sementara para pendukung sikap dan manuver elektoral Jokowi tidak lain merupakan pendukung Prabowo-Gibran. 

Sekedar contoh, diantara kelompok-kelompok masyarakat yang pro atas usulan Ganjar itu adalah 100 tokoh lintas golongan dan profesi yang tergabung dalam Gerakan Pemilu Bersih. Dipimpin oleh Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, mereka meggelar pertemuan dan membacakan pernyataan sikap mendukung penggunaan Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu (Tempo.co, 21 Februari 2024).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Anies Baswedan dan timnya, yang sejatinya merupakan kompetitor Ganjar dalam Pilpres, juga telah memberikan dukungan positif atas usulan Ganjar tentang penggunaan hak angket ini. Saat yang sama suara-suara kritis dari para aktifis dan kalangan masyarakat sipil juga terus menggema di berbagai daerah. Isunya sama yakni mendesak pengusutan tuntas dugaan kecurangan Pemilu yang dinilai berlangsung terstruktur, sistematis dan masif.

Hak Angket

Jika usulan ini terus bergulir dan mendapat dukungan publik yang semakin kuat, penggunaan hak angket boleh jadi akan terwujud dalam beberapa hari atau pekan kedepan. Hak angket ini merupakan jalan politik yang disediakan oleh konstitusi untuk menyikapi suatu persoalan penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Hak angket merupakan bentuk pengawasan DPR (legislatif) terhadap pemerintah (eksekutif) sekaligus dalam rangka memperkuat praktik mekanisme check and balances sebagai salah satu prinsip dasar negara demokrasi.  

Di dalam Pasal 20A UUD 1945 dinyatakan, bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan” (ayat 1). Kemudian pada ayat (2) dinyatakan, bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”

Ketiga hak politik itu (interpelasi, angket dan menyatakan pendapat) didefinisikan secara operasional di dalam Pasal 79 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai berikut.

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (ayat 2).

Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (ayat 3).

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat antara lain atas: tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi hak angket. Selain itu hak ini juga berkenaan dengan adanya dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (ayat 4).

Pelanggaran TSM Pemilu ke Pemakzulan

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 UU MD3 tersebut terdapat dua hal penting yang perlu dicermati.

Pertama, hak angket yang diusulkan Ganjar dan didukung banyak elemen masyarakat itu dimaksudkan untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu (sebagai produk UU) yang diduga telah diwarnai banyak pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Testruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Terstruktur artinya pelanggaran dilakukan dengan melibatkan struktur negara atau aparatur pemerintah dan penyelenggara, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Sistematik artinya pelanggaran direncanakan demikian rupa secara matang. Dan Masif artinya pelanggaran yang terjadi berlangsung meluas sekaligus berdampak luas terhadap hasil Pemilu.  

Kedua, terhadap hasil penyelidikan tersebut DPR secara kelembagaan berhak menyatakan pendapatnya. Termasuk misalnya jika pelanggaran atau kecurangan itu terbukti secara Terstruktur, Sistematis dan Masif, serta melibatkan Presiden  dan/atau penyelenggara Pemilu di dalamnya.

Terhadap penyelenggara Pemilu, bukti-bukti pelanggaran atau kecurangan TSM hasil penyelidikan angket DPR itu dapat berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat Ketua dan Anggota KPU (dan mungkin juga Bawaslu) melalui mekanisme peradilan etik oleh DKPP.

Sementara pada poin keterlibatan Presiden dalam pelanggaran atau kecurangan Pemilu yang bersifat TSM itu, terbuka bagi DPR untuk menyatakan pendapat bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan tercela. Dua bentuk pelanggaran oleh Presiden yang bisa menjadi titk awal bagi DPR untuk memproses pemakzulan (impeachment) Presiden sesuai peraturan perundangan.

Tidak mudah memang, karena berdasarkan UUD 1945, proses pemakzulan Presiden ditempuh melalui tiga tahapan mekanisme sekaligus. Yakni mekanisme politik di DPR,  mekanisme hukum di MK, dan mekanisme politik di MPR.

Kita tunggu saja perkembangannya sambil tetap memegang teguh dua prinsip berikut ini. Pertama, menghormati setiap proses pencarian keadilan dan penegakan hukum Pemilu oleh siapapun karena hal ini merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Kedua, berharap setiap proses yang ditempuh tetap dalam koridor menjaga Indonesia, menjaga keutuhan dan persatuan sekaligus menjaga harkat martabatnya sebagai negara hukum dan negara demokrasi.

 

 

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 jam lalu

Terpopuler