x

Pengunjuk rasa penolak kecurangan pemilu berorasi saat pleno rekapitulasi menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Menteng, Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Jumat, 22 Maret 2024 13:19 WIB

Kanalisasi Ketidakpuasan Terhadap Hasil Pemilu 2024

Pasca-penetapan hasil Pemilu 2024 para pihak sebaiknya menghormati standing position dan ikhtiar lanjutan atas putusan KPU. Sikap saling menghormati itu termasuk terhadap ekspresi dan pengartikulasian sikap politik yang dilakukan masing-masing pihak melalui unjukrasa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di tengah aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang kecewa dan menolak hasil Pemilu 2024, Rabu malam 20 Maret 2024 KPU RI menetapkan hasil Pemilu (serentak) Tahun 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilihan Presiden dan Wapres, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, dan dibacakan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh para Saksi baik dari Partai Politik, Paslon Capres-Cawapres maupun Calon DPD.

Untuk Pemilu Presiden-Wapres, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang dengan meraih suara total sebanyak 96.214.691 suara (58,58%). Disusul oleh Anies-Muhaimin dengan raihan suara sebanyan 40.971.906 suara (24,95%). Sementara Ganjar-Mahfud berada di posisi terakhir dengan meraih suara sebanyak 27.040.878 suara (16,47%).

Sementara untuk Pemilu legislatif, PDIP kembali memenangi kontestasi dengan raihan suara sebanyak 25.387.279 (16,72%). Disusul secara berturut-turut oleh Partai Golkar 23.208.654 (15,29%), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 20.071.708 (13,22%), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 16.115.655 (10,62%), Partai Nasdem 14.660.516 (9,66%), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.781.353 (8,42%), Partai Demokrat 11.283.160 (7,43%) dan Partai Amanat Nasional (PAN) 10.984.003 (7,24%).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai ketentuan Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kedelapan parpol tersebut dinyatakan lolos parlemen karena berhasil melampaui angka parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 4%.

Sementara itu 10 Parpol lainnya dinyatakan gagal masuk parlemen karena total perolehan suara masing-masing dibawah 4%. Termasuk PSI yang sempat bikin heboh karena ada lonjakan suara pada saat proses input Sirekap dan PPP, satu-satunya parpol penghuni parlemen hasil Pemilu 2019 silam yang kini gagal.

Kesepuluh parpol tersebut adalah sbb : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5.878.777 (3,87%). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 4.260.169 (2,81%) Partai Perindo 1.955.154 (1,29%) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 1.281.991 (0,84%). Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1.094.588 (0,72%). Partai Buruh 972.910 (0,64%). Partai Ummat 642.545 (0,42%) Partai Bulan Bintang (PBB) 484.486 (0,32%) Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 406.883 (0,27%) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 326.800 (0,22%)

Ketidakpuasan dan Kekecewaan

Lazimnya dalam sebuah kontestasi dan kompetisi, hasil akhir pastilah tidak akan pernah memuaskan semua peserta. Pihak yang kalah dan merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil hampir pasti akan mempersoalkan penetapan hasil ini. Dan untuk itu peraturan perundang-udangan telah menyediakan mekanisme hukum dan keadaban untuk mengkanalisasi ketidakpuasan atau kekecewaan atas hasil akhir Pemilu.

Dalam UU 7 Tahun 2017 saluran (kanal) ketidakpuasan atau kekecewaan elektoral itu dikenal dengan mekanisme Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti tertuang dalam Pasal 24C ayat (1), bahwa  Mahkamah Konstitusi  berwenang mengadili  pada tingkat  pertama dan  terakhir yang putusannya bersifat  final untuk  menguji undang­undang terhadap Undang ­Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga  negara yang kewenangannya diberikan  oleh  Undang­Undang Dasar,  memutus pembubaran  partai  politik, dan  memutus perselisihan  tentang hasil pemilihan umum.

 

Saling Menghormati

Terhadap penetapan hasil Pemilu 2024 ini, khususnya hasil Pilpres kita tahu saat ini masyarakat terpolarisasi kedalam dua kubu (polar). Satu kubu menerima hasil Pemilu dan mengklaim bahwa Pilpres telah berlangsung dengan luber dan jurdil. Kubu yang lain menolak hasil Pilpres dengan alasan telah terjadi dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), serta dugaan pelanggaran dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya. 

Pasca penetapan hasil Pemilu ini penting bagi kedua kubu Pilpres termasuk para pendukungnya di akar rumput, baik yang menerima maupun yang menolak untuk saling menghormati standing position masing-masing. Sikap-sikap provokatif dan konfrontatif yang dapat memicu pertengkaran horisontal dan menjurus pada situasi disintegrasi sosial dalam masyarakat seyogyanya sama-sama dihindari.

Sikap saling menghormati itu termasuk terhadap ekspresi dan pengartikulasian sikap politik (jika ini menjadi pilihan) yang dilakukan oleh masing-masing pihak melalui bentuk unjukrasa.  Karena pilihan cara ini juga dijamin oleh konstitusi, yang penting tentu saja dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan hukum, mengedepankan etika politik dan keadaban berdemokrasi.

Sebagaimana sudah dapat dibaca dari dinamika yang berkembang jauh sebelum penetapan hasil Pemilu kemarin, dua kubu Paslon Pilpres yang gagal memenangi kontestasi telah memastikan akan menggunakan saluran mekanisme PHPU di MK. Mereka akan menggugat hasil Pilpres yang dinilai cacat etik serta diwarnai dengan berbagai bentuk kecurangan.

Terhadap ikhtiar mencari keadilan Pemilu itu, para pihak baik kubu yang telah ditetapkan memenangi Pilpres oleh KPU dan para pendukungnya maupun masyarakat yang tidak memiliki afiliasi elektoral dengan Paslon manapun juga penting untuk menghormati pilihan ikhtiar ini.

Terakhir tetapi tidak kalah penting adalah sikap para hakim konstitusi. Sikap yang sama, yakni menghormati pilihan ikhtiar pihak-pihak yang merasa dirugikan dan berharap  keadilan Pemilu bisa diperoleh wajib mereka hormati. Yakni dengan cara memastikan proses peradilan (pemeriksaan, pengujian dalil-dalil yang diajukan, dan pengambilan putusan) PHPU dilakukan dengan mengedepankan integritas dan keadilan substantif.   

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 jam lalu

Terpopuler