x

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024, di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Kamis, 28 Maret 2024 06:27 WIB

Peluang Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jika MK berani melakukan terobosan hukum seperti yang didesak oleh para pegiat Pemilu, masyarakat sipil dan aktivis pro demokrasi, peluang petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terbuka untuk dikabulkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rabu 27 Maret 2024 ini Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mulai menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda pertama penyampaian oleh pemohon dan pemeriksaan pendahuluan berkas permohonan Paslon 01 dan Paslon 03.

Sebelumnya kedua Paslon yang dinyatakan kalah berdasarkan Keputusan KPU itu telah mendaftarkan permohonan (gugatan) kepada MK dan diregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Paslon Anies-Muhaimin, dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Paslon Ganjar-Mahfud.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Dalam dokumen permohonannya kedua Paslon mengajukan petitum (tuntatan) sebagai berikut.

Petitum (tuntutan) Anies-Muhaimin terdiri dari 9 poin. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024. sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

Ketiga, menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024. Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02. Keenam, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang. Kedelapan, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan professional. Kesembilan, memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Sementara Ganjar-Mahfud mengajukan 5 poin Petitum (tuntutan) sebagai berikut. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Kertiga, mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;

Keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024. Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

 

Analisis Peluang
Dengan mencermati dinamika politik yang berkembang, pengalaman MK mengadili dan memutus perkara PHPU Pilpres sebelumnya, dan fakta-fakta yang melatarbelakangi gugatan permohonan ini, saya membaca peluang petitum itu sebagai berikut.

Jika MK menggunakan “kacamata kuda” dengan hanya merujuk pada Pasal-pasal 473 dan 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Ayat (3) Pasal 473 dan ayat (2) Pasal 475, peluang petitum Anies maupun Ganjar sangat kecil untuk dikabulkan setidaknya karena dua argumen berikut.

Pertama, berdasarkan Pasal 473 dan 475 diatas, keberatan atas Keputusan KPU yang diajukan pemohon kepada MK hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Intinya, MK hanya akan memeriksa, mengadili dan memutus penetapan hasil Pemilu oleh KPU, bukan terkait dalil-dalil gugatan yang berkenaan dengan proses Pemilu. Di sinilah MK kerap disindir sebagai “Mahkamah Kalkulator” karena hanya fokus pada soal angka-angka, dan mengabaikan aspek proses yang secara hipotetik bisa sangat memengaruhi hasil akhir Pemilu.

Kedua, selisih perolehan suara yang telah ditetapkan KPU yang terlampau jauh baik antara Paslon Anies-Muhaimin (Pemohon 1) dan Prabowo-Gibran maupun antara Ganjar-Mahfud (Pemohon 2) dan Prabowo-Gibran. Selisih ini kemungkinan akan sangat sulit didekatkan secara kuantitatif melalui dalil-dalil yang diajukan para Pemohon.

Akan tetapi jika MK berkenan melakukan terobosan hukum seperti yang didesak oleh para pegiat Pemilu, masyarakat sipil dan aktivis pro demokrasi sebagaimana pernah dilakukannya dalam beberapa kasus Pilkada, peluang petitum Anies dan Ganjar menjadi terbuka.

Dalam konteks ini MK tidak membatasi diri pada aspek kuantitatif berkenaan dengan hasil Pemilu semata. Melainkan juga mempertimbangkan dengan serius proses penyelenggaraan Pemilu yang dalam dalil para Pemohon telah diwarnai dengan berbagai kecurangan yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Suatu rangkaian kecurangan yang diyakini para Pemohon telah memengaruhi secara determinatif hasil akhir Pemilu.

 

Hipotesa Putusan “Jalan Tengah”

Dengan asumsi MK berani melakukan terobosan dan keluar dari kelazimannya selama ini, setidaknya dalam dua kali Pilpres sebelumnya (2014 dan 2019). Yakni mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh dalil-dalil gugatan para Pemohon terkait dugaan kecurangan TSM dalam rangkaian proses Pemilu, peluang dikabulkannya petitum Anies dan Ganjar menjadi terbuka dengan urutan kemungkinan putusan sebagai berikut.

Pertama, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Petitum tersebut diajukan baik oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Kedua, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS dengan tetap mengikursertakan Paslon Prabowo-Gibran.

Terkait PSU ini petitum Anies dan Ganjar sama-sama menuntut agar Paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Ketiga, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Keempat, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang.

Kelima, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan professional.

Keenam, memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Itulah nampaknya putusan jalan tengah yang paling mungkin diambil oleh MK. Yakni  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, dan bukan Pemilu Ulang sebagaimana kerap difahami masyarakat awam selama ini, dengan tetap mengikutsertakan Paslon Nomor 2.

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

53 menit lalu

Terpopuler