x

Iklan

Muhammad Rizal Firdaus

Content Writer
Bergabung Sejak: 7 April 2023

Senin, 1 April 2024 08:10 WIB

Masa Jabatan Delapan Tahun; Kepala Desa Puas Masyarakat Lemas

Menjadi kepala desa adalah jabatan yang krusial jika dibandingkan dengan jabatan publik lain. Jabatan kepala desa memiliki risiko besar dibandingkan dengan jabatan lain yang ada di Republik ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menjadi kepala desa adalah jabatan yang krusial jika dibandingkan dengan jabatan publik lain. Jabatan kepada desa memiliki risiko yang besar jika dibandingkan dengan jabatan yang ada di republik ini. Maka tidak salah jika para kepala desa ini meminta untuk menambah masa jabatan karena bebannya memang berat.

Jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya enam tahun kini sudah diubah oleh DPR RI menjadi delapan tahun. Penambahan masa jabatan ini banyak menuai kritikan dari berbagai pihak yang menanyakan apa argumentasi memperpanjang masa jabatan kepala desa. Namun, keputusan tersebut telah disahkan dan para kepala desa sudah bisa ongkang-ongkang kaki.  

Tuntutan para kepala desa ini patut diapresiasi karena tidak didapatkan dengan cara yang mudah. Segala upaya nampaknya sudah dikerahkan untuk melanggengkan kekuasaanya di tingkat desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam catatan saya, para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam bebebarapa organisasi berulang kali menyuarakan aspirasinya ke Gedung DPR RI.  Bahkan tak segan sampai merusak pagar gedung DPR yang dibangun dari keringat rakyat tersebut.

Hingga akhirnya tujuannya sudah tercapai. Mereka kini bisa tidur nyenyak tanpa harus mengemis suara ke warganya. Sungguh niat yang mulia dan luhur untuk para pemimpin sekelas desa ini.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini patut diapresiasi dan tidak perlu disesali karena niat baik mereka mengabdi ke negara semakin lama. Dengan penambahan masa jabatan tentu tenaga, pikiran dan dan potensi para kepala desa ini akan dicurahkan kepada bangsa dan negara dan bisa mengabdi untuk tanah air tercinta juga semakin lama.

Tidak sedikit, loh, yang punya pikiran seprogresif ini. Tidak semua orang mau mengurus dan mengabdi ke negara. Ini hanya dilakukan orang-orang pilihan dan pikiran maju yang meu mendarma baktikan dirinya untuk pembangunan Indonesia.

Selain itu, untuk menjadi kepala desa juga syaratnya sangat mudah, pendidikan minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Dengan begitu semua warga desa yang hanya memiliki ijazah SMP bisa mendaftar sebagai kepala desa. Hal ini patut untuk rayakan di negara demokrasi, pendidikan tidak menjadi ukuran, yang penting kinerja, bukan?

Meskipun banyak sarjana yang masih terjebak dalam lingkaran pengangguran nampaknya pemerintah memahami para sarjana tersebut lebih layak bekerja di tempat yang lebih terpandang dan mentereng, untuk urusan sekelas desa biar para lulusan SMP yang punya nilai juang tinggi yang mengurusi.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa sekali lagi tidak perlu dirisaukan, para abdi negara yang mengurusi urusan pemerintah desa serahkan para beliau-beliau yang kompeten dan layak dan lebih mementingkan harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat.

Jadi yang memang perlu diubah dari UU Desa adalah masa jabatannya, bukan persyaratannya seperti pendidikannya misalnya karena yang utama memang siapa yang lebih lama menjabat bukan siapa yang lebih lama sekolah.

Karena ijazah adalah tanda orang pernah sekolah bukan tanda orang berfikir, jadi daripada mengubah aturan syarat kepala desa jadi minimal pendidikan S1 lebih baik memperpanjang masa jabatannya kan agar para sarjana memilih untuk mendapat pekerjaan yang lebih layak dan mentereng bukan diranah pengabdian.

Terakhir, masa jabatan kepala desa mamang harus diperpanjang karena kita punya tujuan menuju Indonesia Emas kepala desa puas masyarakat lemas.

Ikuti tulisan menarik Muhammad Rizal Firdaus lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler