x

Sidang di Mahkamah Konsitusui. Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin sidang perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

Rabu, 3 April 2024 14:48 WIB

Mahkamah, Ketika Hati Nurani Menjadi Hakim Bagi Diri Sendiri

Setiap orang sejatinya akan menghadapi dirinya sendiri. Hati nuraninya akan menjadi hakim pengadil yang tidak mungkin dikelabui atas perbuatan yang telah dilakukan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Saat ini delapan orang hakim konstitusi sedang mengadili perkara besar kenegaraan di Mahkamah Konstitusi, yakni: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam beberapa hari kedepan, sesuai perintah undang-undang mereka wajib mengambil keputusan. Berhadapan dengan mereka, puluhan pengacara saling berdebat adu argumen, mengajukan dalil dan bukti serta puluhan saksi. Sama-sama kuat dan meyakinkan hingga membuat para hakim sulit menemukan kata sepakat.

Deadlock. Proses pengadilan akhirnya menemui jalan buntu. Satu persatu kedelapan hakim itu kemudian mundur dari ruang sidang dan menyatakan berhenti sebagai hakim lantaran tidak sanggup mengambil keputusan yang mereka yakini sebagai keputusan yang adil.

Serupa itulah apa yang terjadi dalam Mahkamah, Sebuah Pengadilan Hati Nurani. Tayangan sinetron jadul karya Asrul Sani, salah seorang sastrawan, penulis naskah drama dan skenario sekaligus sineas papan atas di zamannya. Tayang, seingat saya dua kali (tahun 1984 dan 1985) di kanal stasiun TVRI. Beberapa tahun kemudian Mahkamah digelar dalam bentuk drama teater di Gedung Kesenian Jakarta. Dan tahun 2007 silam kembali dipentaskan di Graha Bhakti Budaya TIM dengan sutrada Yose Rizal Manua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Serupa dalam pengertian, bahwa setiap orang yang berperkara (perinsipal, pihak terkait, pengacara dan hakim) bisa saling membangun argumen dan menyodorkan bukti-bukti untuk mendukung sikapnya. Tetapi sama sekali bukanlah jaminan bahwa semua argumen dan bukti-bukti itu adalah kebenaran hakiki, dari pihak manapun. Mahkamah memberikan satu perspektif soal kebenaran hakiki: suara hati nurani.  

Kegelisahan Seorang Patriot atau Pembunuh Anak Buah

Mahkamah mengisahkan seorang purnawirawan tentara di era revolusi berpangkat Mayor, Saiful Bahri yang sedang menghadapi sakratul maut. Ditemani istri setianya, Murni (diperankan oleh Mutiara Sani) sang mayor menghadapi sakratul maut dalam situasi gelisah tiada tara.  

Pangkal kegelisahan Bahri adalah sebuah peristiwa yang tidak pernah dikehendakinya tetapi kemudian terjadi. Ia menembak dengan tangannya sendiri, seorang anak buahnya, Kapten Anwar yang dianggap mengkhianati negara lantaran menolak perintahnya untuk menumpas pemberontakan komunis di Madiun tahun 1948.

Sang Mayor gelisah karena di sisi peristiwa hukuman tembak mati terhadap Kapten Anwar yang sempat ia yakini sebagai tindakan patriotik itu, menjelang kematiannya tetiba saja muncul kisah lain yang menyertai. Ia dan Anwar bersaing merebut hati dan cinta Murni.

Di hadapan sakratul maut, Bahri menjadi ragu apakah ia seorang patriotik atau tak lebih dari seorang laki-laki yang sedang bersaing memperebutkan gadis jelita, lalu muncul kesempatan menghabisi pesaingnya di balik tuduhan pengkhianatan itu.  

Untuk memutuskan status dan kegelisahannya kini di hadapan Bahri digelar mahkamah pengadilan dengan tiga orang hakim. Hakim pertama adalah guru ngajinya saat Bahri kecil. Hakim kedua seorang penulis, yang telah membukukan biografi Bahri sebagai seorang patriot pembela negara. Dan hakim ketiga adalah atasannya dulu, berpangkat Letnan Kolonen, yang berarti juga atasannya Anwar.

Proses pengadilan berlangsung alot karena Bahri berhasil menjawab setiap pertanyaan dan mementahkan tuduhan-tuduhan para hakim kepadanya. Ketiga hakim itu berbeda pendapat tentang “benar” dan “salah” dalam kasus Kapten Anwar yang ditembak mati itu.

Seperti disinggung di depan tadi, proses pengadilan menemui jalan buntu karena ketiga hakim gagal mencapai kata sepakat dan mengambil keputusan. Satu persatu mereka mundur. Sebuah mahkamah pengadilan baru harus digelar dengan hakim tunggal untuk mengadili Bahri.

Pada hari yang sudah ditentukan, Bahri duduk di kursi terdakwa. pintu ruang sidang terbuka, dan masuklah seorang berbadan tegap, langkah sigap dan duduk di kursi hakim. Layaknya mendengat petir di siang bolong, Bahri sontak terkejut: Sang Hakim baru yang akan mengadilinya itu tidak lain adalah dirinya sendiri!

Pesan Mahkamah

Melalui Mahkamah, Asrul Sani mengingatkan bahwa setiap orang sejatinya akan menghadapi dirinya sendiri, hati nuraninya sendiri sebagai hakim pengadil yang tidak mungkin dikelabui dalam setiap perkara atau perbuatan yang dilakukannya.

Di hadapan nuraninya sendiri, Bahri yang ketika diadili oleh ketiga hakim sebelumnya dengan piawai menjawab semua pertanyaan dan mementahkan segala tuduhan, jelas tidak mampu melakukannya lagi.

Situasi yang sama akan dialami oleh siapapun ketika harus berhadapan dengan hakim pengadil yang tidak lain adalah hati nuraninya sendidi. Nurani tidak bisa manipulasi.  

Dari keseluruhan struktur ceritanya, tayangan sinetron jadul Mahkamah ini, sekurang-kurangnya ada dua pesan penting yang bisa ditadaburi, direnungkan.

Pertama, bahwa setiap tindakan atau perbuatan hendaknya dilakukan dengan pertimbangan yang benar-benar matang. Jika dihadapkan pada situasi dilematik, apalagi terdapat nuansa conflict of interest di dalamnya maka hati nurani adalah pihak yang harus menjadi rujukan akhir.

Kedua, penting untuk selalu disadari bahwa setiap perbuatan pada akhirnya akan dituntut pertanggungjawabannya, di pengadilan (dunia) ini atau di mahkamah (akhirat) kelak.

Ketiga, hidup ini sementara, hanya sebuah persinggahan. Demikian halnya dengan jabatan, kekuasaan dan kewenangan. Menggunakan kekuasaan dan kewenangan dengan benar dan adil adalah pilihan bijak yang harus diambil agar tak menyesal di kemudian hari, di hadapan sakratul maut seperti dialami Bahri atau kelak di akhirat, di hadapan Sang Maha Pengadil.

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB