x

Bersatu

Iklan

Rifqi Nuril Huda

Penulis Indonesia, Pegiat Desa, Pengamat Energi
Bergabung Sejak: 23 Oktober 2023

Selasa, 23 April 2024 07:32 WIB

Era Kepemimpinan Baru dan Tantangan Arah Kebijakan Energi Indonesia

Tampak jelas Prabowo-Gibran akan meneruskan kebijakan rezim Jokowi terutama, namun tidak terbatas pada, komoditas nikel. Industri nikel tengah kehilangan kilaunya. Terjadi pergeseran minat produsen kendaraan listrik ke baterai lithium-iron-phosphate (LFP).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tok ! ketuk palu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya". Sehingga putusan MK atas sengketa pemilihan capres dan cawapres menjadikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pada kesempatan saat ini penulis ingin memberikan opini harapan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk serius terhadap masa depan kebijakan tata kelola energi di Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah menuliskan visi misi dalam proses pencalonan.

Program prioritas terkait dengan energi, masing-masing capres dan cawapres pada proses kampanye memiliki fokus masing-masing. Walaupun dalam kacamata penulis, terlihat hampir mirip. Pasangan Anies-Muhaimin, fokus untuk memastikan bagaimana ketersediaan pasokan energi nasional dengan tidak meninggal proses beralik ke energi baru dan energi terbarukan. Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud menitikberatkan pada pentingnya penggunaan energi terbarukan secara massal di masyarakat. Sedangkan, Visi dan misi pasangan Prabowo-Gibran terhadap energi nasional menitikberatkan pencapaian swasembada energi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbicara tentang energi, tentunya kita tahu bersama atas komitmen internasioal 2030 atau tujuh tahun lagi, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 31,89% dengan usaha sendiri atau 43,2% dengan bantuan internasional. Indonesia juga menargetkan sumbangan energi baru dan terbarukan (EBT) dalam sistem kelistrikan nasional pada 2030 sebesar 44%. Sementara, hingga saat ini, bauran energi terbarukan kita baru sekitar 13% pada tahun 2024.

Namun, para calon meski telah menyinggung rencana transisi energi, visi-misi para kandidat masih memiliki beberapa kekurangan terutama dalam target energi terbarukan dan pemerataan terhadap energi. Kandidat terpilih yaitu Pabowo Subianto dan Gibran Rakbuming Raka perlu menjelaskan secara visi-misi serta programnya terkhusunya di sektor energi agar publik dapat mengetahui seberapa serius mereka menjadikan sektor energi lebih ramah lingkungan. Apalagi dalam beberapa kesempatan, yang menjadi tagline dan dominasi kampanye pasangan presiden terpilih tersebut adalah makan siang gratis.

Dilema Tata Kelola Energi

Perkemangan dinamika geopolitik memicu krisis energi dunia. Yang sampai saat ini diperparah perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan negara-negara Eropa kelimpungan memenuhi pasokan energi untuk kepentingan domestik. Selain itu, sistem ekonomi dunia yang terintegrasi ini juga melahirkan dampak negatif kepada negara-negara Asia termasuk Indonesia. Dan sekarang ditambahkan konflik baru antara Iran dan Israel.

Pada tahun 1972 dalam konferensi bertema  ”United Nations Conference on the Human Environment”, komunitas internasional menyadari kondisi-kondisi sumber daya alam yang kian menipis (Yoesgiantoro, 2017). Isu tersebut selanjutnya berkembang pada ketersedian cadangan energi yang semakin menurun, ketidakmerataan industrialisasi antarbangsa dan kesenjangan yang sangat terang benderang terhadap energi serta dampak langsung dari perubahan iklim.

Saat ini semua masyarakat dunia sangat bergantung dengan pasokan energi. Tidak ada kehidupan dan inti perekonomian yang dapat bebas dari energi, utamanya bahan bakar fosil. Baik untuk urusan domestik maupun industri, manusia menggantungkan kepada energi fosil tersebut.

Berbeda dengan kondisi terdahulu, masyarakat dunia yang masih pada masa pra-industri yang masih bergantung kepada alam dan hidup subsisten, kita masuk pada abad ketergantungan. Semua alat  yang dibuat untuk tujuan mempermudah kehidupan manusia dipasok oleh energi, sehingga sama dengan pasokan makanan, menipisnya cadangan energi pasti mengganggu stabilitas manusia.

Belum lagi, kejadian bencana iklim yang mengganggu pasokan energi tersebut. Seperti sumber daya air diandalkan sebagai pengganti batubara untuk memasok Listrik kedepan, tetapi faktanya  sungai-sungai ataupun sumber air kering karena ketidakstabilan iklim.

Maka dari itu tidak heran, isu seperti ketahanan dan ketidakadilan energi menggaung keras sebagai semacam solidaritas untuk menyelamatkan warga bumi. Semua masyarajat, baik pengambil kebijakan maupun masyarakat luas, harus mengubah perilaku ekologis selama ini pada konsumsi sumber-sumber energi baru dan energi terbarukan.

Dari uraian sebelumnya lantas muncul pertanyaan dalam benak penulis, bagaimana dengan Indonesia? bagaimana mengatasi krisis energi apabila Indonesia terdampak baik konflik internasional ataupun perubahan iklim?. Dalam mengurai pertanyaan dan melihat kondisi dunia, di dalam negeri sendiri Wilayah kebijakan perencanaan pertambangan dan energi implementasi terhadap Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN) dalam diversifikasi sumber energi, target bauran energi nasional sebesar 23% energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025. Kenyatannya Pada tahun 2024, porsi EBT dalam bauran energi nasional baru mencapai 13%. Porsi ini masih didominasi oleh energi fosil, yaitu batu bara sebesar 35,36%, gas bumi sebesar 19,36%, dan minyak bumi sebesar 34,38%. Sehingga secara umum dalam wilayah kebijakan perencaan masih jauh dari target yang ditetapkan dan berakibat terhadap ketergantungan energi fosil kedalam negeri.

Sedangkan, di wilayah kepastian hukum memiliki pekerjaan rumah yang harus selesei dengan cepat. Fakta yang ada, Negara masih setengah hati mau melakukan kepastian hukum dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Belum lagi dengan kondisi disharmonisasi peraturan perundang-undangan sektor energi satu sama lain. Hemat penulis seharusnya bentuk pengaturan di sektor energi menjadi satu dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi, Apabila membutuhkan harus ada aturan turunan, tentu dapat di terbitkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.

Belum lagi dengan isu mengenai hilirisasi nikel Indonesia tengah panas beberapa tahun ke belakang. Ambisi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sentra produksi baterai kendaraan listrik dunia membuat aktivitas seputar komoditas tambang ini menyita perhatian. Semenjak Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan, produksi dan ekspor nikel Indonesia naik tajam.

Tak hanya berhenti di situ, pemerintah menargetkan 30 smelter baru nikel beroperasi tahun ini, jauh di atas 2023 yakni 13 smelter. Tentu diketahui bersama balik itu semua, segudang kontroversi membayangi sektor nikel. Dampak lingkungan dan sosial penambangan dan hilirisasi nikel–mulai dari deforestasi, susutnya biodiversitas, pencemaran air dan udara hingga pergeseran ruang hidup masyarakat–kerap menjadi topik pemberitaan yang memang faktanya kurang mengedepan pada prinsip menjaga lingkup untuk keadilan generasi yang akan datang.

Belum lagi hebohnya larangan ekspor nikel yang membuat Indonesia digugat ke World Trade Organization (WTO), hingga membuat melemahnya harga nikel karena pasokan melebihi kebutuhan. Isu nikel bahkan sempat terpolitisasi dan jadi ajang saling serang selama Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, jelas menunjukkan niatnya melanjutkan program nikel Jokowi.

Tampak sangat jelas Prabowo-Gibran akan meneruskan kebijakan rezim Jokowi terutama, namun tidak terbatas pada, komoditas nikel. Sebab, setelah berhasil memancing investasi miliaran dolar untuk mendukung hilirisasi, industri nikel tampaknya tengah kehilangan kilaunya. Impian Jokowi untuk menjadi sentra baterai dunia dengan memaksimalkan nikelnya kini tengah menghadapi tantangan dari pergeseran minat produsen kendaraan listrik ke baterai lithium-iron-phosphate (LFP). Tidakk hanya itu, larangan keras ekspor nikel mentah dan banjir produk nikel setengah jadi malah membuat harga nikel sempat anjlok.

Tantangan Arah Kebijakan Enegi Era Kepemimpinan Baru

Melihat kondisi dinamika global dan kondisi ketergantungan kebutuhan nasional terhadap fosil serta keterlibatan Indoenesia dalam komitment net zero emission maupun transisi energi. Menurut penulis setidaknya terdapat tiga prioritas area sebagai agenda besar dalam perbaikan tata kelola energi nasional yang masih memerlukan komitmen kepemimpinan nasional.

  1. Pensiun dini PLTU

Kelebihan produksi listrik terutama dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) merupakan salah satu hambatan utama transisi energi nasional. Hingga 2022, total kapasitas PLTU terpasang di Indonesia mencapai 42,1 gigawatt. Konsumsi batu bara pada tahun yang sama mencapai titik tertinggi dalam sejarah, sebesar 745 juta barel setara minyak, dan emisinya mencapai 404 juta ton CO2.

Pembatasan pembangunan PLTU baru serta pensiun dini PLTU yang sudah ada dan berjalan wajib menjadi agenda utama dalam visi-misi capres-cawapres. Upaya penutupan dini PLTU menjadi masalah yang tak kunjung usai sebab membutuhkan pendanaan yang sangat besar, sekitar USS$27,5 miliar (Rp425 triliun).

Dalam visi misinya Prabowo-Gibran menyebutkan secara eksplisit bahwa pengakhiran dini PLTU menjadi salah satu program kerja yang diusung. Namun, langkah yang ditawarkan serta rencana pendanaan masih tidak jelas.

  1. Peningkatan bauran energi terbarukan

Target bauran energi terbarukan Indonesia saat ini (13%) masih jauh dari target 2030 (44%). Pasangan Prabowo Gibran seharusnya menampilkan target angka bauran energi terbarukan pada akhir kepemimpinan yaitu 2029 dalam dokumen visi-misinya. Hal ini penting demi transparansi serta memudahkan masyarakat dalam menilai kinerja mereka saat terpilih. Apabila dibandingkan, hanya pasangan Ganjar-Mahfud yang menampilkan target bauran energi terbarukan sebesar 25-30% di tahun 2029. Prabowo-Gibran hanya menjanjikan upaya diversifikasi sumber energi bersih seperti ke panas bumi dan biomassa.

Upaya transisi dari energi fosil ke energi terbarukan juga harus memperhatikan aspek ketersediaan energi murah bagi masyarakat. Aspek ini dapat dijabarkan para calon terpilih dalam bentuk program kerja untuk menjadi jembatan menuju transisi energi. Pemanfaatan gas alam serta pengembangan teknologi penangkapan karbon dapat menjadi bagian dari rencana strategis bisa coba untuk dikembangkan di Indonesia.

  1. Pemerataan akses energi ke seluruh negeri

Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam upaya pemerataan akses energi bagi seluruh penduduknya. Pemerataan akses penting agar transisi energi memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi seluruh warga negara, bukan hanya penduduk di kota-kota.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Presiden terpilih perlu berfokus mengembangkan infrastruktur jaringan listrik lintas pulau agar pembangkit listrik energi terbarukan saling terhubung dan menyangga satu sama lain.

Realisasi infrastruktur jaringan listrik antarpulau memerlukan perencanaan rinci yang harus menjadi bagian dalam program kerja mengingat besarnya dana yang dibutuhkan. Indonesia membutuhkan setidaknya US$3 miliar (Rp47 triliun) per tahun untuk mengembangkan jaringan listrik di Indonesia hingga 2030.

Sayangnya, isu ini tak banyak dijabarjan secara gamblang dalam dokumen visi-misi ketiga pasangan capres-cawapres. Seluruh kandidat hanya menuangkan janji pemerataan ekonomi melalui percepatan pembangunan infrastruktur antarpulau. Padahal program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga yang di inisiasi oleh PT. Pertamina harusnya bisa lebih dikembangkan untuk sumber energi yang lain.

Selain jaringan listrik ataupun bahan bakar fosil untuk beberapa tahun kedepan antar pulau, kepemimpinan berikutnya perlu membuat regulasi dan penerapan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bangunan secara luas. Pasalnya, PLTS atap dapat meningkatkan penetrasi energi terbarukan di masyarakat khususnya di luar pulau-pulau besar dengan akses energi dan daya beli yang terbatas.

Guna mengatasi berbagai problematika tata kelola energi dan mendukung berbagai agenda percepatan transisi energi, Indonesia membutuhkan kepemimpinan nasional dengan komitmen iklim yang kuat. Indonesia memerlukan sosok pemimpin yang mampu menerjemahkan strategi kebijakan tata keola energi dan transisi energi menjadi kebijakan serta program yang konkret dan efektif. Semoga Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mampu.

 

 

Penulis :

Rifqi Nuril Huda, S.H., CLA.

Executive Director Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Wakil Sekertaris Jendral Dewan Energi Ma

Ikuti tulisan menarik Rifqi Nuril Huda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB