Merokok Saat Berkendara, Bahaya Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain
Senin, 3 Juni 2024 13:46 WIB
Merokok merupakan kebiasaan yang telah dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Jika dilihat dari data statistik yang menampilkan bahwa pengguna rokok di Indonesia mencapai 28,62% pada tahun 2023. Karena kebiasaan inilah, tak ayal masyarakat juga kerap merokok saat berkendara. Sebab, di Indonesia merokok merupakan kegiatan yang dianggap lumrah dan dilakukan diberbagai situasi termasuk saat berkendara. Namun, kebiasaan merokok saat berkendara inilah yang menyebabkan masalah serius dalam hal keselamatan berkendara. Merokok saat berkendara dapat menyebabkan gangguan konsentrasi, membahayakan pengendara lain, maupun meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Bahaya yang Mengintai
Tak dapat dipungkiri bahwa merokok saat berkendara sangat merugikan orang lain. Merokok saat berkendara memiliki banyak dampak negatif yang serius. Merokok dapat mengalihkan konsentrasi saat berkendara karena memerlukan satu tangan untuk memegang kendali kendaraan sehingga, dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Merokok saat berkendara bukan masalah sepele. Menurut data dari berbagai penelitian, merokok saat berkendara dapat meningkatkan risiko kecelakaan hingga 1,5 kali lebih besar dibandingkan dengan tidak merokok.
Dampak Langsung Asap dan Abu Rokok
Asap rokok yang dihembuskan saat berkendara dapat mengurangi pandangan pengemudi, sehingga dapat menyebabkan mata menjadi perih dan berair. Asap rokok yang berterbangan di dalam ataupun di luar kendaraa membuat udara menjadi kotor dan dapat menggung sistem pernapasan pada pengemudi, penumpang, dan pengendara lain. Selain itu, abu rokok yang dibuang sembarangan akan beterbangan sehingga, abu rokok tersebut dapat menimbulkan luka bakar jika terkena bagian tubuh. Abu rokok juga berbahaya bila beterbangan dan mengenai mata, hal itu dapat menyebabkan luka bakar pada area kornea mata (trauma termal mata) yang apabila pada tingkat berat dapat menyebabkan kebutaan.
Regulasi dan Larangan
Di beberapa negara sudah mengeluarkan aturan ketat tentang merokok saat berkendara. Contohnya saja di Inggris, Inggris sudah menetapkan aturan yang melarang merokok di dalam mobil saat bersama anak-anak dibawah 18 tahun dan aturan ini sudah ditetapkan sejak tahun 2015. Sama halnya dengan negara-negara lain seperti Australia, Amerika, Kanada, dan lainnya yang telah menetapkan aturan larangan merokok saat berkendara khususnya saat berada disekitar anak-anak. Jika melanggar hal tersebut maka akan dikenakan denda.
Untuk di Indonesia sendiri, masih belum ditetapkan secara khusus terkait larangan merokok saat berkendara. Namun, terdapat aturan pada undang-undang lalu lintas yang melarang aktivitas lain yang bisa mengganggu saat berkendara. Hal ini dijelaskan pada pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa saat berkendara harus dengan penuh konsentrasi. Terdapat pula pada UU Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 tahun 2019 pasal 6 ayat (3) yang menjelaskan bahwa pengendara dilarang merokok dan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat sedang berkendara motor. Tetapi sayangnya, aturan tersebut masih belum di sahkan secara legal.
Saat ini, beberapa daerah di Indonesia telah melakukan kampanye terkait bahaya merokok saat berkendara. Contohnya, di Surabaya yang dilansir pada portal berita IKADO menjelaskan bahwa mahasiswa Institut Informatika (IKADO) mengadakan kampanye sosial tentang anti rokok saat berkendara di jalan raya. Diharapkan dengan mengadakan kampanye ini, pengendara untuk stop egois dan tidak merokok saat berkendara demi kenyamanan dan keselamatan pengendara lain.
Lalu mengapa masih banyak pengemudi yang berkendara sambil merokok? Karena, masih banyak pengendara yang egois dan tidak memperdulikan kenyamanan dan keselamatan orang lain. Seharusnya, aturan dan larangan tersebut bisa diterapkan secara efektif bila penegak hukum tegas dalam menindak. Seperti di Inggris dimana polisi punya wewenang untuk menghentikan dan menilang pengendara yang melanggar aturan merokok di dalam mobil. Seharusnya, di Indonesia bisa dengan tegas menegakkan hukum larangan merokok saat berkendara. Polisi lalu lintas bisa menindak pengemudi yang fokusnya terganggu termasuk merokok saat berkendara. Penegakkan hukum yang tegas sangat penting untuk memastikan keselamatan di jalan raya dan melindungi kesehatan pengguna jalan yang lain.
Untuk itu, merokok saat berkendara adalah aktivitas berbahaya yang kerapkali diabaikan. Risiko yang ditimbulkan tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lain. Kesadaran akan bahaya ini harus ditingkatkan melalui edukasi, regulasi, serta penegakkan hukum yang tegas.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Mendukung Produk Lokal, Bukti Nyata Bela Negara
Jumat, 29 November 2024 20:29 WIB
Merokok Saat Berkendara, Bahaya Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain
Senin, 3 Juni 2024 13:46 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler