Pelarangan Liputan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Langgar Konstitusi
Kamis, 6 Maret 2025 10:44 WIB
Fungsi kartu pers juga sebagai penanda bahwa jurnalis memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam kegiatan jurnalistik.
Oleh Pliplo Society
Sangat disayangkan jika di lingkup Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jombang Jawa Timur, terjadi pelarangan jurnalis yang akan melakukan kegiatan peliputan di acara serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Rabu malam, 5 Maret 2025.
Serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tersebut, dari Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo diserahkan kepada H Warsubi – M Salmanudin Yazid.
Menurut saya jelas melanggar konstitusi dan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh Undang - Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang Muhammad Mufid, sangatlah tepat bila terus merespon pelarangan tersebut. Menurut saya tidak keliru kalau ia menyoal dan mengecam.
Mufid dalam pemberitaan media lokal di Jombang mengatakan, pekerjaan jurnalis bukan pengemis yang mesti dibatasi kinerjanya. Bagaimana bisa kegiatan peliputan momen besar Kabupaten Jombang harus dibatasi aksesnya.
"DPRD Jombang harus berbenah dalam keterbukaan publik. Kami wartawan bukan pengemis, yang perlu dibatasi kinerjanya," ucap Mufid dengan nada geram, yang saya kutip dari suarajatimpost.com.
Dengan sikap Mufid yang demikian itu, saya melihat adanya pelarangan peliputan jurnalis cukup serius yang dilakukan oleh pihak DPRD Jombang.
Sebagaimana dikutip beberapa media lokal lainnya, jurnalis yang bisa masuk di gedung tempat serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Hanya jurnalis yang sudah dibekali stempel Sekretariat Dewan (Setwan). Jurnalis yang hanya membawa id card, kartu kewartawan dilarang masuk.
Dalam hal ini DPRD Jombang, menunjukkan sikap kejanggalan dan cenderung menghalangi – halangi hak publik untuk memperoleh informasi. Sebab penunjukan kartu pers oleh jurnalis kepada petugas dalam melakukan kegiatan peliputan sudah dibenarkan oleh Dewan Pers.
Mestinya petugas dan pihak keamanan yang menjaga pintu masuk Gedung DPRD Jombang, harus proaktif. Jika kartu pers sudah ditunjukkan oleh jurnalis yang akan meliput jalannya serah terima jabatan tersebut.
Saya menilai pelarangan peliputan tersebut, merupakan pelanggaran oleh DPRD Jombang. Sebagaimana Pasal 4 ayat 3 UU Pers itu menyebutkan. "Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.”
Pelarangan liputan semacam ini bisa diancam pidana, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00".
Melansir dari situs Dewan Pers, bahwa salah satu fungsi kartu pers, yakni sebagai pengikat hubungan kerja antara wartawan dengan perusahaan pers yang mempekerjakannya.
Fungsi kartu pers juga sebagai penanda bahwa jurnalis memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam kegiatan jurnalistik.
Dan tentu yang harus dipahami oleh DPRD Jombang, tidak kalah penting adalah fungsi kartu pers sebagai identitas diri seorang wartawan atau tanda pengenal.
Hak jawab Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji terkesan asal dalam membantah, jika terjadi pembatasan dan pelarangan jurnalis yang akan meliput kegiatan serah terima jabatan bupati dan wakil bupati Jombang.
“Tidak ada pembatasan, semuanya bisa masuk. Dan sekarang semua bisa masukkan kan? Nah kalau memang di dalam ruang rapat paripurna menang dibatasi, karena itu kan protokol sekali,” ungkap Hadi Atmaji, yang saya kutip dari kabarjombang.com.
Kesan hak jawab ini, semakin menunjukkan bahwa pelarangan terhadap jurnalis yang akan melakukan peliputan, memang benar adanya. Hak jawab itu sekadar menutupi peristiwa yang terjadi. Bukan meluruskan kesalah – pahaman.
Sebab jika melihat kronologi yang terjadi dengan sikap Ketua PWI Jombang Muhammad Mufid yang mengecam keras. Dengan adanya pembatasan terhadap jurnalis yang akan melakukan peliputan, tidak kali ini saja terjadi. Tetapi juga terjadi pada kegiatan sebelumnya.
Pertanyaan saya sekarang; apa hak Sekretariat Dewan Jombang memberi stempel jurnalis dalam melakukan peliputan? Sangat disayangkan, jika hal itu terjadi. Jurnalis yang menerima stempel atau sebagai tanda khusus dari Skretariat DPRD Jombang, bisa dikategorikan melanggar kode etik jurnalistik. ***

Penulis Indonesiana
1 Pengikut

Tantangan Bupati Warsubi Realisasikan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua”
Sabtu, 8 Maret 2025 11:27 WIB
Pelarangan Liputan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Langgar Konstitusi
Kamis, 6 Maret 2025 10:44 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler