Pemerhati demokrasi dan politik lokal, mahasiswa Magister Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, serta penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Akuntabilitas dalam Tata Kelola Keuangan Daerah Kabupaten Muara Enim

Kamis, 29 Mei 2025 16:25 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
ilustrasi pencatatan keuangan
Iklan

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 mengungkapkan masih adanya sejumlah permasalahan dalam penerapan akuntabilitas.

***

Akuntabilitas memiliki peranan sentral dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Pemerintah daerah dituntut untuk bertanggung jawab secara transparan dan efisien dalam penggunaan dana publik. Dalam konteks ini, akuntabilitas publik dipandang sebagai hubungan yang menuntut pejabat publik untuk memberikan penjelasan atas tindakan mereka, yang kemudian dinilai dan dapat menimbulkan konsekuensi tertentu (Bovens, 2007). Jika akuntabilitas tidak dijalankan dengan baik, maka pengelolaan keuangan daerah berisiko mengalami inefisiensi, pemborosan, dan bahkan penyalahgunaan anggaran yang dapat menghambat pembangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 mengungkapkan masih adanya sejumlah permasalahan dalam penerapan akuntabilitas. Salah satu indikatornya adalah ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi belanja di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rendahnya serapan anggaran di beberapa SKPD menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program. Selain itu, ditemukan pula belanja yang tidak efisien, seperti pengeluaran barang dan jasa yang tidak proporsional dengan kebutuhan riil, serta pemborosan dalam pengadaan barang modal. Lemahnya akuntabilitas dan pengendalian internal dapat menyebabkan inefisiensi anggaran dan pemborosan di sektor publik (Hood, 2010).

Permasalahan lain yang juga ditemukan adalah lemahnya pencatatan dan pengelolaan aset serta tingginya piutang yang belum tertagih. Kondisi ini menunjukkan bahwa aset daerah belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga potensi pendapatan daerah menjadi berkurang. Selain itu, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun anggaran juga menandakan ketidakefisienan dalam pemanfaatan anggaran yang telah dialokasikan. Dalam literatur, dijelaskan bahwa kurangnya akuntabilitas di sektor publik dapat menyebabkan pengelolaan sumber daya yang buruk dan kegagalan dalam memberikan layanan publik yang efektif (Hood, 2010).

Rendahnya akuntabilitas di Kabupaten Muara Enim disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan, lemahnya sistem pengendalian internal, dan budaya organisasi yang kurang menekankan transparansi serta tanggung jawab. Selain itu, kurangnya pengawasan eksternal dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran juga memperburuk situasi ini. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan eksternal dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah terjadinya moral hazard dalam pengelolaan keuangan publik (Kluvers & Tippett, 2010).

Upaya peningkatan akuntabilitas di Kabupaten Muara Enim dapat dilakukan melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, penerapan sistem pengendalian internal yang ketat, serta audit internal secara berkala. Selain itu, transparansi perlu ditingkatkan dengan mempublikasikan laporan keuangan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran publik. Dalam hal ini, transparansi dan pelaporan keuangan yang terbuka merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan akuntabilitas (Guthrie et al., 1999).

Pengawasan eksternal oleh BPK, Inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya juga perlu diperkuat agar evaluasi dan audit berjalan secara independen dan objektif. Partisipasi publik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran daerah harus diperluas agar masyarakat dapat berperan sebagai kontrol sosial yang efektif. Dengan langkah-langkah tersebut, pengelolaan keuangan daerah akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Secara keseluruhan, akuntabilitas merupakan kunci utama dalam menghindari inefisiensi dan pemborosan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kasus di Kabupaten Muara Enim menunjukkan bahwa kurangnya akuntabilitas berdampak pada rendahnya serapan anggaran, belanja yang tidak efisien, serta pengelolaan aset dan piutang yang kurang optimal. Oleh sebab itu, peningkatan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama agar dana publik dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Integrasi antara sistem pelaporan dan pengawasan keuangan dengan kebijakan efisiensi anggaran sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif. Sistem pelaporan keuangan yang terstruktur, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan Kabupaten Muara Enim tahun 2023, menjadi fondasi untuk memantau realisasi anggaran, mengevaluasi kinerja keuangan, dan mengidentifikasi potensi inefisiensi. Integrasi antara pelaporan, pengawasan, dan kebijakan efisiensi terbukti dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas sektor publik (Ter Bogt, 2008).

Keterpaduan antara pelaporan dan pengawasan keuangan dengan kebijakan efisiensi anggaran menjadi semakin penting ketika melihat tantangan nyata yang dihadapi Kabupaten Muara Enim. Laporan BPK menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi belanja di sejumlah SKPD, serta belanja yang kurang efisien dan pengelolaan aset serta piutang yang belum optimal. Hal ini menegaskan bahwa pelaporan keuangan yang baik saja tidak cukup tanpa pengawasan yang efektif dan kebijakan efisiensi yang terintegrasi. Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan seiring dengan penerapan prinsip efisiensi agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kebijakan efisiensi anggaran harus didukung oleh sistem pelaporan yang transparan dan pengawasan yang ketat. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan data realisasi anggaran dan hasil audit BPK untuk mengidentifikasi pos-pos belanja yang boros atau tidak tepat sasaran, lalu merevisi kebijakan anggaran agar lebih fokus pada program prioritas dan kebutuhan riil masyarakat. Integrasi ini juga mendorong budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi, karena setiap proses pengelolaan keuangan termonitor dan dievaluasi secara objektif.

Selain itu, integrasi sistem pelaporan dan pengawasan keuangan dengan kebijakan efisiensi anggaran membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Dengan pelaporan yang terbuka dan pengawasan yang transparan, masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran daerah, memberikan masukan, serta mengawasi implementasi program pembangunan. Hal ini memperkuat kontrol sosial dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah (Bovens, 2007).

Pada akhirnya, integrasi yang solid antara pelaporan, pengawasan, dan kebijakan efisiensi anggaran akan menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Kabupaten Muara Enim dapat menjadikan sistem ini sebagai fondasi untuk memperbaiki kelemahan, menutup celah inefisiensi, serta memastikan setiap kebijakan anggaran berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan dapat tercapai secara optimal.    

Referensi

Bovens, M. (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x

BPK. (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Guthrie, J., Olson, O., & Humphrey, C. (1999). Debating Developments in New Public Financial Management: The Limits of Global Theorising and Some New Ways Forward. Financial Accountability & Management, 15(3–4), 209–228. https://doi.org/10.1111/1468-0408.00082

Hood, C. (2010). Accountability and Transparency: Siamese Twins, Matching Parts, Awkward Couple? West European Politics, 33(5), 989–1009. https://doi.org/10.1080/01402382.2010.486122

Kluvers, R., & Tippett, J. (2010). Mechanisms of Accountability in Local Government: An Exploratory Study. International Journal of Business and Management, 5(7). https://doi.org/10.5539/ijbm.v5n7p46

Ter Bogt, H. J. (2008). MANAGEMENT ACCOUNTING CHANGE AND NEW PUBLIC MANAGEMENT IN LOCAL GOVERNMENT: A REASSESSMENT OF AMBITIONS AND RESULTS — AN INSTITUTIONALIST APPROACH TO ACCOUNTING CHANGE IN THE DUTCH PUBLIC SECTOR. Financial Accountability & Management, 24(3), 209–241. https://doi.org/10.1111/j.1468-0408.2008.00451.x

Bagikan Artikel Ini
img-content
Ibrayoga Rizki Perdana

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Demokrasi dalam Kepungan Asap

Senin, 1 September 2025 17:13 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler