Tantangan dalam Pemungutan Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 15:23 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Iklan

***

***

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, pajak diartikan sebagai iuran yang wajib dibayarkan oleh individu atau badan hukum kepada negara sesuai dengan ketentuan undang-undang dan bersifat memaksa. Partisipasi dalam pembayaran pajak ini tidak memberikan imbalan langsung, namun dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk kepentingan nasional demi kemakmuran rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah kontribusi yang sah dan wajib dari warga negara untuk membiayai pengeluaran umum tanpa imbalan langsung. Pajak berfungsi untuk memindahkan kekayaan dari masyarakat ke kas negara guna menutupi pengeluaran sehari-hari, dan surplusnya digunakan sebagai tabungan masyarakat yang menjadi sumber utama investasi.

Sementara itu, P.J.A. Adriani mendefinisikan pajak sebagai pendapatan yang diatur secara langsung dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan publik, termasuk pengeluaran yang berhubungan dengan kebutuhan organisasi pemerintah.

Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan beberapa ciri khas pajak:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
2. Tidak ada imbalan langsung bagi wajib pajak setelah membayar pajak.
3. Terdapat kategori pajak pusat dan pajak daerah, yang dapat dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah.
4. Penerimaan pajak digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pembangunan, dan jika terdapat surplus, akan digunakan untuk investasi publik.

Secara umum, terdapat empat fungsi utama pajak yang dibebankan kepada rakyat:
1. Fungsi Keuangan (Anggaran): Pajak berfungsi sebagai sumber pemasukan utama bagi pemerintah untuk menutupi pengeluaran yang diperlukan dalam menjalankan berbagai program dan layanan publik.
2. Fungsi Pengaturan: Pajak digunakan sebagai alat untuk merancang dan melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi. Melalui fungsi ini, pemerintah dapat mengarahkan pertumbuhan ekonomi dan mengatur distribusi pendapatan serta kekayaan.
3. Fungsi Stabilitas: Pajak memberikan pemerintah kemampuan untuk melaksanakan langkahlangkah yang berkaitan dengan stabilisasi harga dan pengendalian inflasi. Dengan demikian,
pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi negara.
4. Fungsi Redistribusi: Pajak yang telah dikumpulkan oleh negara digunakan untuk membiayai kepentingan umum, termasuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Melalui fungsi ini, pajak membantu dalam redistribusi kekayaan dari masyarakat yang lebih mampu ke masyarakat yang membutuhkan.


Dasar aturan pengumpulan pajak di Indonesia diatur dalam perubahan ketiga UndangUndang Dasar 1945 pasal 23 A. Dalam bukunya "Hukum Pajak," Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton sebagaimana disebutkan dalam karya Mardiasmo tentang perpajakan, menyatakan bahwa ada empat macam sistem pemungutan pajak yang diterapkan, yaitu2:
1. Official Assessment System: Sistem pemungutan pajak yang dikenal sebagai sistem penilaian resmi (official assessment system) merupakan pendekatan di mana otoritas pajak memiliki peran sentral dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Dalam konteks ini, wajib pajak tidak memiliki kewenangan untuk menghitung atau menentukan jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar.  Sebaliknya, mereka menerima penetapan resmi besarnya pajak dari otoritas pajak berdasarkan evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Sistem ini berlaku di berbagai negara, termasuk Indonesia, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau lembaga serupa bertanggung jawab untuk melakukan penilaian pajak terhadap wajib pajak berdasarkan data dan informasi yang mereka miliki.

Proses ini melibatkan pengumpulan data keuangan dan informasi lainnya dari berbagai sumber, seperti laporan keuangan tahunan, pendapatan, dan aset yang dimiliki oleh individu atau badan hukum yang terkena pajak. Kelebihan dari sistem penilaian resmi adalah adanya kejelasan dan konsistensi dalam penetapan besaran pajak. Otoritas pajak dapat menggunakan pengetahuan dan teknik penilaian yang canggih untuk memastikan bahwa wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ini juga meminimalkan kemungkinan kesalahan perhitungan yang bisa terjadi jika wajib pajak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang mereka bayar. Namun, sistem ini juga tidak lepas dari kritik. Beberapa pihak berpendapat bahwa kurangnya partisipasi aktif dari wajib pajak dalam menentukan jumlah pajak mereka sendiri dapat mengurangi rasa tanggung jawab dan pemahaman mereka terhadap proses perpajakan secara keseluruhan.

Selain itu, kepatuhan terhadap sistem ini juga dapat menimbulkan ketidakpuasan jika wajib pajak merasa bahwa penilaian yang dilakukan tidak adil atau tidak mempertimbangkan situasi finansial mereka secara akurat. Secara keseluruhan, sistem penilaian resmi adalah salah satu dari beberapa metode pemungutan pajak yang digunakan di berbagai negara. Keberadaannya mencerminkan upaya untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam proses perpajakan, meskipun perlu diimbangi dengan transparansi dan keadilan dalam penerapannya agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat pajak.

2. Semi Self Assessment System: Sistem pemungutan pajak yang disebut sebagai sistem semi self assessment memberikan wewenang kepada baik otoritas pajak maupun wajib pajak untuk bersama-sama menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memperkirakan, dan melaporkan jumlah pajak yang mereka anggap terutang berdasarkan data dan informasi yang mereka miliki. Setelah itu, otoritas pajak melakukan penilaian terhadap laporan yang diajukan oleh wajib pajak dan dapat menerima atau menolak jumlah pajak yang telah diestimasi tersebut.

Konsep utama dari sistem semi self assessment adalah adanya kombinasi antara kewajiban wajib pajak untuk berpartisipasi dalam proses penilaian pajak mereka sendiri dan peran otoritas pajak dalam memverifikasi dan mengevaluasi laporan yang diajukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk terlibat aktif dalam menentukan jumlah pajak yang mereka bayar, sambil tetap mempertahankan pengawasan dan kontrol dari pihak otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kelebihan dari sistem ini adalah adanya partisipasi aktif dari wajib pajak dalam menentukan jumlah pajak yang mereka bayar, yang dapat meningkatkan pemahaman mereka terhadap proses perpajakan dan meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan. Selain itu, dengan melibatkan wajib pajak dalam proses ini, otoritas pajak dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan komprehensif tentang situasi keuangan wajib pajak, sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang lebih tepat dalam penetapan pajak.

Namun, sistem semi self assessment juga memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait dengan keberhasilan dalam memastikan bahwa estimasi pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi penyalahgunaan atau manipulasi data. Oleh karena itu, transparansi, pemantauan, dan pengawasan yang ketat dari pihak otoritas pajak tetap diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan dalam sistem ini.

3. Self Assessment System: Sistem pemungutan pajak yang dikenal sebagai self assessment memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan seluruh proses perpajakan secara mandiri. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, memperkirakan, dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar kepada pemerintah. Proses ini mencakup mengumpulkan informasi keuangan, menilai objek pajak, menghitung jumlah pajak yang terutang, serta menyetor dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan yang diambil oleh wajib pajak dalam self assessment ini
harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan ketentuan tentang waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan demikian, self assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakannya secara langsung, sambil mempertahankan pengawasan dari pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menghindari penyalahgunaan. Kelebihan utama dari self assessment adalah bahwa sistem ini dapat meningkatkan keterlibatan dan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban mereka, karena mereka memiliki keterlibatan langsung dalam proses perpajakan. Hal ini dapat meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas, serta meminimalkan birokrasi dalam administrasi perpajakan. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa wajib pajak memiliki pemahaman yang cukup dan melakukan perhitungan pajak secara akurat, sehingga diperlukan pendidikan perpajakan yang baik dan pemantauan ketat dari pihak otoritas pajak untuk menjamin keadilan dan kepatuhan dalam sistem ini.
4. Withholding System: Sistem pemungutan pajak yang dimaksud adalah withholding tax system atau sistem pemotongan pajak. Dalam sistem ini, pihak ketiga seperti pemberi kerja atau lembaga keuangan diberi wewenang untuk memotong atau mengurangi sebagian dari pendapatan yang diterima oleh wajib pajak sebelum diberikan kepada mereka. Tujuan dari pemotongan ini adalah untuk memastikan bahwa pajak yang terutang oleh wajib pajak dipungut secara langsung dari sumber pendapatannya, sebelum wajib pajak menerima pendapatan tersebut. Pemotongan pajak dilakukan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan
dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh umum dari penerapan sistem ini adalah potongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pengusaha kepada karyawannya sebelum mereka menerima gaji, atau pemotongan pajak atas bunga yang dibayarkan oleh lembaga keuangan kepada nasabahnya sebelum bunga tersebut dibayarkan. Keunggulan utama dari withholding tax system adalah bahwa sistem ini dapat memastikan pemungutan pajak yang efektif dan tepat waktu, serta mengurangi risiko penghindaran pajak oleh wajib pajak. Selain itu, pemotongan ini juga dapat memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak secara reguler dan teratur. Meskipun demikian, tantangan dalam sistem ini termasuk kompleksitas dalam menetapkan tarif pajak yang sesuai dan administrasi yang ketat dari
pihak ketiga yang melakukan pemotongan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses pemotongan dilakukan secara adil dan tidak memberatkan wajib pajak secara berlebihan. Oleh karena itu, sistem withholding tax system memerlukan pengawasan dan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa implementasinya dapat berjalan dengan baik
dan sesuai dengan prinsip keadilan perpajakan.

Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik yang mengatur proses pemungutan, penghitungan, dan penagihan pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan hukum kepada negara. Secara prinsip, hukum pajak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengumpulkan kekayaan masyarakat melalui berbagai jenis pajak. 3 Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membiayai program pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur, dan juga untuk pengeluaran rutin lainnya yang mendukung keberlangsungan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Di dalam hukum pajak, terdapat peraturan yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pemungutan pajak, seperti objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, serta prosedur administratif yang harus diikuti baik oleh otoritas pajak maupun oleh wajib pajak. Hukum ini tidak hanya menetapkan kewajiban wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, tetapi juga melindungi hak-hak mereka dalam proses tersebut. Ini mencakup hak untuk mengajukan keberatan, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kewajiban pajak, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sengketa atau
perselisihan dengan pemerintah terkait pemungutan pajak.
Selain itu, hukum pajak juga mencakup aspek hukum yang memastikan bahwa pemerintah menjalankan kewenangannya dengan adil dan transparan. Prinsip keadilan dalam pemungutan pajak menjadi penting, di mana setiap wajib pajak diperlakukan secara sama dibawah hukum tanpa adanya diskriminasi. Pengaturan ini tidak hanya bertujuan untuk
memastikan bahwa sumber daya negara dipergunakan secara efisien dan efektif, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan dana publik. Secara keseluruhan, hukum pajak bukan hanya sekadar serangkaian aturan teknis mengenai pembayaran pajak, tetapi juga mencerminkan hubungan yang kompleks antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan warga negara sebagai wajib pajak. Keteraturan dan kejelasan dalam hukum pajak adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan suatu negara, serta untuk memastikan bahwa pemerintah dapat menjalankan fungsi-fungsi publiknya secara optimal demi kepentingan bersama. Definisi hukum pajak menurut Rochmat Soemitro menggarisbawahi pentingnya regulasi yang mengatur interaksi antara pemerintah dan warga negara terkait pemungutan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pajak tidak hanya mencakup aspek teknis perhitungan pajak, tetapi juga mengatur kewajiban dan hak wajib pajak dalam konteks hubungan dengan otoritas pajak. Tujuan utama hukum pajak adalah untuk memastikan bahwa proses pemungutan pajak
dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, keadilan sangat penting, karena setiap wajib pajak memiliki hak untuk diperlakukan sama di bawah hukum tanpa diskriminasi, sementara pemerintah bertanggung jawab untuk
menjalankan kewenangannya dengan integritas dan keadilan. Definisi ini juga menekankan bahwa hukum pajak bukan hanya tentang memungut dana bagi pemerintah, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan negara.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rizal Maulana

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler