x

Iklan

Yayan Sumaryono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Penetapan Tersangka Sebagai Senjata Politik yang Ampuh

Saat ini hukum seakan hanya digunakan untuk kepentingan politik dan dijadikan senja bagi mereka yang memiliki kekuasaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada dasarnya smua hak atas perlindungan atas hukum yang semena-mena iyalah hak semua warga negara, namun pada kenyatan saat ini hukum seakan hanya dijadikan senja bagi mereka yang memiliki kekuasaan. ada istilah hukum tajam kebawah dan tumpul keatas hal demikian ini dikarenakan kelemahan mental para penegak hukum, namun selain ini hukum juga digunakan untuk senjata politik membunuh kerakter atau karir lawan politiknya atau kepentinganya.

di sini penulis ingin sedikit membahas tentang hukum yang digunakan untuk kepentingan politik, selain media sosial melalui berita-beritanya, hukum digunakan melalui penetapan sebagi tersangka bahkan sampai terdakwa dan narapidana untuk membunuh karakter seseorang yang dianggap berbahaya atas tercapainya kepentingan atau nafsu seseorang lainya.

menelisik kinerja dan keramatnya setatus tersangka yang ditetapka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), pada awalnya penetapan tersangka kepada seseorang melalui peroses yang panjang. ditemukan dua alat bukti dn setelah gelar perkara oleh penyidik maka penetapan tersangka bisa dilakukan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

namun pada dewasa ini penetapan tersangka terkadang dipaksakan sepert contoh kasus AU yang awalnya disangkakan padanya iyalah kasus hambalang namun pada akhirnya melipir pada kasus pencucian uang dll. sedangkan sangkaan pertama tentang penerima suap dari hasil korupsi hambalang yang di berikan oleh N tidak terbukti karena kurangnya alat bukti yang mendukung akan sangkaan tersebut. 

seperti pemberian mobil yang bisa dibuktikan oleh AU dengan kuwetansi pembelian atas mobil tersebut kepada N.

selaian kasus AU masih juga banyak kasus-kasus yang lainya, selain itu penetapan tersangka yang terburu-buru yang masalah politik untuk mencegah langkah para tersangka atau membunuh karir politiknya, penetapan tersangka yang batas waktunya tidak dibatasi dengan jelas ini justru merampas hak-hak seseorag yang ditetapkan sebagai tersangka. karena dengan ditetpkan sebagai tersangka sesseorang tidak bisa mendapatkan hak poltiknya.

contoh kasus AS tuduhan korupsi dana hibah PERSIBA Bantul yang menggantung dan tidak jelas, menggagalkan dirinya untuk duduk di kursi Dewan pusat, padahal terpolih dalam pemilihan umum sebagai angota dewan terpilih namun karena setatus tersangka yang disandangnya membatalkan dirinya untuk dilantik sebagai angota Dewan Perwakilan Republik Indonesia.

maka dengan itu penulis berharap kedepanya para penegak hukum lebih jeli dan serius dalam menangani segala persolan hukum, terlebih dari penetapan sebagi tersangka yang jangka waktunya tidak jelas. dan juga tidak dijadikan alat kepentingan pertarungan kepentingan golongan.

Ikuti tulisan menarik Yayan Sumaryono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler