PALEMBANG - Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri di Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga melakukan pembakaran lahan bertambah dari 11 perusahaan menjadi 19 perusahaan. Sementara pembakar lahan tangkap tangan perorangan yang dijadikan tersangka, juga bertambah dari 11 tersangka menjadi 14 tersangka. (indonesia.tempo.co SENIN 14 SEPTEMBER 2015).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri di Palembang Selasa (15/09/2015) mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, 6 Direktur Utama (Dirut) dari 19 perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi kita tahan, masing-masing, 2 Dirut itu ditahan di Polda, 2 di Polres Banyuasin, sedangkan di Polres Ogan Komering Ilir dan Misi Banyuasin, masing-masing 1 Dirut.
Demikian pula terhadap 14 tersangka per-orangan tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran diatas lahannya, juga diamankan, untuk selanjutnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dimeja hijaukan.
Ke 6 Dirut yang kini mendekam ditahanan itu, karena terbukti lalai, sehingga lahan yang menjadi tanggung jawabnya terbakar, namun ada diantaranya tidak memiliki izin dan tidak memiliki sarana prasarana pencegah kebakaran.
Menurut Irza Fadri, khusus dalam penanganan perkara pembakaran hutan ini Polda Sumsel dibantu sebanyak 50 penyidik dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta, mereka bersama penyidik dari Polda dan Polres setempat melakukan penyelidikan di lahan perusahaan yang terjadi kebakaran. Dari hasil penyidikan itu didapat barang bukti, sehingga 6 Dirut dari 19 perusahaan kita tetapkan sebagai tersangka.
Jumlah tersangka pembakaran hutan baik dari perusahaan maupun per-orangan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah, sebab penyidik yang dikerahkan kelokasi area kebakaran masih melakukan pengembangan.
-Syafaruddin
Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.