PALEMBANG - Karena menolak melakukan visum terhadap korban perkosaan, dr. Aprilia yang bekerja sebagai dokter umum Rumah Sakit Daerah (RSUD) Ogan Ilir, dipecat dari rumah sakit itu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Herman. (indonesiana 14 SEPTEMBER 2015)
Pemecatan terhadap dr Aprilia itu, kata Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Herman kepada wartawan Sabtu, 19 April 2015, dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja RSUD Ogan Ilir yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, termasuk penolakan terhadap pasien korban perkosaan yang minta dilakukan visum pada hari Jum,at 11 September 2015 lalu.
Seharusnya, setiap pasien yang datang, apalagi penduduk Kabupaten Ogan Ilir sendiri, harus mendapat pelayanan ekstra RSUD yang didirkan memang untuk melayani kesehatan, termasuk Puskesmas, Poskesdes ataupun instansi pelayan masyarakat lainya.
Tapi faktanya, orang tua pasien yang membawa anaknya korban perkosaan datang ke RSUD meminta dilakukan visum yang diantar langsung oleh bagian perlindungan anak Polres Ogan Ilir, ditolaknya. Padahal visum itu penting, karena Polisi akan melakukan pengusutan atas laporan korban.
Sbagai dokter yang bekerja di rumah sakit untuk melayani masyarakat, petugas rumah sakit wajib melayaninya dengan melakukan pemeriksaan, kalau belum memiliki peralatan sesuai permintaan pasien, bukan langsung ditolak, tapi berilah surat rujukan ke rumah sakit mana.
Sementara Kepada Dinas Kesehatan Ogan Ilir, Dr Siska Susanti membenarkan, dr Aprilia sudah dipecat, karena menolak melakukan visum terhadap korban perkosaan yang datang ke RSUD itu. Sebagai Kepala Dinas, saya mohon maaf kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga pasien yang ditolah oleh RSUD, kejadian ini mudah-mudahan tidak terulang lagi.
-Syafaruddin
Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.