Islan Hanura Wakil Ketua DPRD Muba ketika akan duduk sebagai saksi.
PALEMBANG – Sidang pelaku sogok dan penerima sogok untuk memuluskan Laporan Pertanggung Jawabab (LPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014 dan pengesahan RAPBD tahun 2015, (indonesiana.tempo.co, 25 September 2015), yang di-skor karena Solat Jum'at dilanjutkan kembali untuk mendengarkarkan keterangan 7 saksi.
Namun dari 7 saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut KPK, Ali Fikri, untuk tersangka pelaku sogok, Syamsuddin Fei, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Faisyar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan penerima sogok, Bambang Karyanto, anggota DPRD dari fraksi PDI-P dan Adam Munandar dari fraksi Gerindra, hanya 4 saksi yang hadir.
Keempat saksi itu masing-masing, Raimon Iskandar Ketua DPRD Muba, Islan Hanura Wakil Ketua DPRD, Aidil Fitri Anggota DPRD, Ismawati dan Musmin Muryadin Staf Sekretariat DPRD Muba, sedangkan 3 saksi yang tidak hadir itu masing-masing, Amir Husin, Junsak, dan Hasanudin.
Islan Hanura, Wakil Ketua DPRD Muba dalam kesaksiannya menjelaskan secara gamblang, "Saya dua kali menerima uang berkaitan suap ABPD 2015 dari seorang mengaku diutus oleh Bambang Karyana terdakwa penerima suap tertangkap tangan KPK. Pertama saya terima sebesar Rp 100 juta dan kedua Rp 50 juta. Uang yang saya terima itu dibungkus menggunakan kantong plastik hitam."
Mendengar kesaksian Islan, hampir seluruh pengunjung yang hadir riuh, apalagi ketika Ketua Majelis Hakim Parlas mengajukan pertanyaan seputar suap, Islan menanggapi pertanyaan itu banyak berkelit, mengaku tidak mengetahui.
"Anda sebagai Wakil Ketua DPRD Muba," kata Parlas, "kenapa tidak mengadakan rapat, setelah kejadian tertangkap tangan KPK?" Jawaban Islan membuat pengunjung sidan tertawa. "Saya malu yang mulia, karena suapnya berjamaah" kata Islan sambil meminta Ketua Majelis Hakim untuk menenangkan pengunjung sidang yang riuh mendengar kesaksiannya.
SYAFARUDDIN
Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.