x

Iklan

Muslimin Beta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lima Tahun Tersendat di Notaris, Ombudsman Menuntaskan

Kisah pedagang pasar Pannampu yang mengurus sertifikat tanah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seorang pedagang pasar Pannampu, Makassar melapor ke Ombudsman suatu hari di bulan November 2014. Menurut perempuan kelahiran Bone tersebut mulai menyerahkan dokumen untuk sertifikat tanah yang telah dibanguni rumah sejak tahun 2009 melalui melalui jasa kantor notaris inisial AAD, seorang notaris yang berkantor di Jalan Mappanyukki, Makassar. Tetapi  sampai tahun 2014 ketika pertama kali mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel belum ada kepastian dan penyelesaian dokumen yang dimaksud, meskipun sudah menyetor  biaya sebesar Rp 8.700.000,-  di kantor notaris tersebut.

Ombudsman meminta klarifikasi tertulis ke kantor notaris untuk mendapatkan informasi perkembangan pengurusan sertifikat pedagang Pannampu tersebut.  Permintaan itu tidak ditanggapi termasuk ketika Ombudsman melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua tidak diindahkan. Menyadari pemanggilan sebelumnya tidak diperhatikan, ternyata kantor notaris tersebut telah berpindah ke Jalan Macan, Makassar. Maka surat pemanggilan ketiga dialamatkan pada kantor baru notaris tersebut. Tetapi lagi-lagi tidak mendapat perhatian dari sang notaris.

Atas sikap membandel notaris tersebut, lalu Ombudsman melakukan koordinasi ke BRI Pannampu pada bulan Februari 2015 karena notaris tersebut rekanan bank pemerintah itu dan bank itu pula yang menyarankan pengurusan sertifikat tanah ke notaris tersebut. Menurut kepala BRI Unit Pannampu, sudah dibatalkan kerjasama antara notaris tersebut dengan BRI karena tidak sesuai dengan perjanjian. Selama ini ada tiga jasa notaris yang bekerjasama dengan BRI, sambil menyebut ketiga nama notaris yang dimaksud.  Ternyata pihak BRI Unit termasuk BRI Cabang juga sudah beberapa kali menyurati notaris tersebut tetapi tidak dibalas. Ketika staf BRI Unit Pannampu ke kantor notaris, hanya bisa ketemu dengan stafnya sedangkan sang notaris  tidak diketahui keberadaannya. Ditambahkannya pula, pada saat pedagang tersebut menyetor biaya pengurusan dan penerbitan sertifikat rumah, uang diserahkan di kantor BRI Unit Pannampu kemudian disetor ke rekening sang notaris. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait sikap notaris yang tidak patuh pada surat pemanggilan Ombudsman, diputuskan untuk koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Kota Makassar pada tanggal 25 Februari 2015 yang berkantor di Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Selatan. Kunjungan kerja itu menghasilkan kesepakatan kecil, Ombudsman tidak menggunakan kewenangannya melakukan pemanggilan paksa pada notaris tersebut, melainkan oleh MPD yang melakukan pemanggilan.  

Pada bulan Mei 2015, Ombudsman Sulsel melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar terkait perkembangan pengurusan penerbitan sertifikat sang pedagang yang dititip melalui jasa notaris. Menurut keterangan Kasubag Tata Usaha, posisinya masih pada di tingkat Panitia.  Sejak itu, Ombudsman Sulsel terus memonitor perkembangan penerbitan sertifikat tersebut hingga penyerahan kepada sang pedagang pada tanggal 16 Januari 2016.

Sementara terkait persoalan etika sang notaris, selama tahun 2015 telah dua kali dilakukan pemanggilan oleh MPD Kota Makassar. Menurut informasi seorang staf pada bagian pelayanan administrasi umum Kanwil Kemenhukham, pada pemanggilan pertama, notaris tersebut juga tidak menghadiri pemanggilan MPD. Pada bulan September 2015, pemanggilan kedua MPD kepada notaris tersebut dilakukan dan baru dihadiri oleh terlapor sang notaris.

Demikian sepenggal kisah Ibu Hajah Nukri, nama pedagang pasar Pannampu tersebut untuk mendapatkan bukti legalitas atas tanah yang hendak dijadikannya sebagai asset produktif. Butuh kesabaran hingga tujuh tahun demi selembar sertifikat tanah dari kantor BPN Kota Makassar.

Ikuti tulisan menarik Muslimin Beta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler