x

RUU Pengampunan Pajak Terancam Tertunda Lagi

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ironi Petugas Pajak dan Bisnis Pejabat di Panama Papers

Dua petugas pajak gugur saat menjalankan tugas di Gunung Sitoli. Tugas berat mengisi pundi-pundi negara, termasuk dengan taruhan nyawa. Negara lalai?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tulisan ini saya awali dengan rasa ikut berduka atas gugurnya dua petugas pajak saat menjalankan tugas negara di Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara. Adalah Parada Toga Fransriano Siahaan juru sita pajak negara dan Soza Nolo Lase pegawai honorer  KPP Gunung Sitoli, yang kemarin (Selasa, 12 April 2016) gugur ditikam pengusaha penunggak pajak Agusman Lahagi.

Gugurnya dua petugas pajak itu, mungkin kekerasan pertama yang menewaskan petugas pajak di lapangan. Sebelumnya, potensi kekerasan itu baru berwujud pada ancaman. Mulai ancaman kekerasan dengan senjata tajam, penggunaan beking preman, ancaman pembunuhan, bahkan pemerasan oleh preman terhadap petugas di lapangan.

Di Malang, petugas pajak daerah yang mendatangi pemilik kos, harus berhadapan dengan senjata clurit. Banyak pula perusahaan asing menyewa preman untuk menakuti petugas pajak. Di Batulicin Kalsel, dulu sering muncul ancaman pembunuhan, pembakaran, sampai pengkebirian terhadap petugas pajak. Di Tanah Abang, petugas yang hendak mendatangi wajib pajak malah dipalak preman. Inilah beberapa kasus yang pernah terungkap di media. Di luar itu, mungkin masih banyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itulah sisi kelam  menakutkan yang harus dihadapi petugas pajak, di tengah sinisme masyarakat akibat ulah beberapa petugas pajak yang nakal. Para aparat pajak jelas bukan jawara atau ahli beladiri yang mampu melawan preman atau wajib pajak yang bersenjata. Perlindungan itu mutlak diperlukan. Masalahnya, apakah negara sudah memberikan perlindungan  terhadap aparat pajak di lapangan?

Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro pertengahan Januari lalu menyatakan petugas pajak kini telah punya beking, yaitu polisi. Ini untuk menghadapi beking preman perusahaan penunggak pajak. ‘’Kerja sama dengan polisi berhasil menarik pajak dari pihak-pihak  yang berusaha menunggak terus.” (Tempo.co, 19 Januari 2016).

Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah kerja sama dengan kepolisian itu hanya berlaku untuk Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta saja?  Bagaimana dengan perlindungan terhadap aparat pajak di KPP di seluruh Indonesia? Tidakkah aparat pajak seperti almarhum Parada Toga Fransriano Siahaan dan Soza Nolo Laze yang menagih pajak sebesar Rp 14 miliar itu, seharusnya juga mendapat pengawalan polisi?

Hubungan petugas pajak dan wajib pajak memang tak selalu diwarnai senyum ikhlas membayar pajak demi negara. Di seluruh dunia, hubungan petugas pajak dan wajib pajak akan seperti itu. Potensi kemarahan wajib pajak akibat beban pajak dan situasi ekonomi yang tak bagus, akan memunculkan ancaman kekerasan terhadap petugas pajak.

Walaupun petugas pajak telah dibekali pola pendekatan persuasif, sangat tidak tepat membiarkan mereka berjalan sendiri tanpa perlindungan keamanan aktif. Potensi kekerasan wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah besar, sangat mungkin muncul. Inilah yang seharus diantisipasi sehingga kasus Gunung Sitoli tak terulang.

Apa yang menimpa dua petugas pajak di Gunung Sitoli merupakan gambaran ‘pertarungan’ antara  aparat pajak dan wajib pajak. Akan banyak pertarungan lain dengan bentuk lain pula (mudah-mudahan tak akan jatuh korban lagi). Penunggak Pajak model Agusman Lahagi bisa jadi masih banyak di republik ini. Namun model wajin pajak lain yang tak kalah “menakutkan” juga banyak saat ini.

Ironi Elit Negeri

Pajak adalah darah dan nadi negeri ini. Tanpanya, negeri ini akan rontok karena pembangunan macet dan akan berdampak langsung pada ekonomi nasional. Tanpa pajak, negeri ini akan bangkrut, seperti Yunani dan beberapa negara di Eropa beberapa waktu lalu. Dan untuk itu, beban pengumpulan pajak yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.360,1  itu disandarkan di pundak aparat pajak. Sebuah beban yang tak ringan, termasuk dengan risiko kematian.

Semua elit negeri seharusnya sudah tahu itu. Meski begitu, toh masih ada juga yang memilih menyembunyikan hartanya di negara surga pajak, untuk menghindari kewajiban membayar pajak bagi negaranya. Sebuah perilaku yang tentu harus diusut tuntas. Halalkah uang yang disembunyikan itu? Patutkah dia menyandang predikat elit negeri, sementara dia membiarkan negaranya kesulitan ekonomi akibat perilakunya itu.

Daftar nama pengusaha dan tokoh politik Indonesia yang masuk dalam dokumen Panama Papers atau bocoran dokumen Offshore Leaks menunjukkan perilaku tak terpuji itu. Secara hukum bisa saja pendirian perusahaan itu dianggap legal. Dari strategi bisnis, bisa saja praktek itu dinilai wajar untuk memecah modal ke berbagai negara, menghindari risiko ekonomi domestik yang kurang bagus. Namun, apa pun itu, jika tak membayar pajak ke negara tetap saja disebut pengemplangan pajak.

Ada logika lain terkait tersangkutnya beberapa nama dalam bocoran dokumen Panama Papers ataupun Offshore Leaks. Yang utama adalah pendirian perusahaan cangkang di negara-negara surga pajak itu adalah sebagai strategi bisnis. Artinya, perusahaan yang didirikan dengan bonus bebas pajak itu, hanya sekedar langkah bisnis. Dan uang yang terlibat di dalamnya hanya sekedar berwisata sebelum akhirnya kembali ke Indonesia juga.

Ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apakah perusahaan serupa di negara sendiri (tentu harus bayar pajak) tak bisa menangani urusan bisnis itu? Apakah kalau keberadaan perusahaan itu tak terbongkar akibat bocornya dokumen Panama Paper atau Offshore Leaks, pengusahanya akan bayar pajak? Pertanyaan kedua ini patut diajukan, karena munculnya pendapat bahwa punya perusahaan cangkang itu tak apa asal bayar pajak.

Ada banyak nama yang tersangkut dalam dua bocoran dokumen itu, walau belum bisa dipastikan apakah mereka pengemplang pajak atau taat pajak. Wapres Jusuf Kalla sudah membantah kalau saudaranya yang punya perusahaan cangkang itu pengemplang pajak. Menteri BUMN Rini Soemarno yang namanya ada dalam Offshore Leaks belum memberi penjelasan.

Sementara yang saat ini jadi pembicaraan adalah Ketua BPK Harry Azhar Azis yang namanya masuk dalam daftar klien Mossack Fonseca, firma hukum asal data Panama Papers. Harry tercatat punya perusahaan cangkang Sheng Yue International Limited di British Virgin Islands. Tempo menyebut Harry saat itu menjabat ketua Badan Anggaran DPR, mencantumkan data sebagai pengusaha, dan menggunakan kantornya di Kompleks Parlemen, ruang 1219 Gedung Nusantara 1, Senayan. Sampai medio 2015, status Sheng Yue International Limited masih aktif.

Banyak desakan mundur atas Harry dari jabatannya sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan, sebuah badan yang sangat penting dan strategis bagi negeri ini. Sampai sejauh ini Harry menyatakan tak melakukan kegiatan apa pun di perusahaan itu dan tak mengemplang pajak.

Masih banyak pejabat publik lain yang namanya ada dalam bocoran Panama Papers ataupun Offshore Leaks. Mereka tercatat mendirikan perusahaan cangkang di negara-negara surga pajak. Tentu saja, dengan alasan apa pun, mereka telah menikmati arti surga pajak itu.

Pemerintah sendiri hingga kini masih mencocokkan data yang ada di kedua bocoran dokumen itu, dengan  dokumen yang diperoleh dari sumber resmi, negara anggota G20.  Tentunya tak bisa hanya dengan mencocokkan. Hasil akhir dari mencocokkan itu harus dibuka di depan umum, terutama yang menyangkut nama-nama penting di dunia usaha, politik, dan pemerintahan.

Masyarakat berhak tahu, siapa yang wajib pajak yang jujur siapa pula pengemplang pajak. Termasuk juga, apakah uang yang tersimpan di perusahaan surga pajak itu berasal dari  mana? Atau jangan-jangan, hasil korupsi uang negara yang dikumpulkan susah payah oleh aparat pajak di lapangan. Inilah yang sampai kini belum ada penjelasan resmi.  

Upaya keras aparat pajak dalam mengisi pundi-pundi negara termasuk dengan mengorbankan jiwa, harus berbanding lurus dengan sifat adil pemerintah dalam memperlakukan pengemplang pajak, termasuk para elit negeri. Tidak boleh ada rasa ewuh pakewuh. Sangat perlu diingat,  dua aparat pajak telah gugur untuk mengisi pundi-pundi negara. Jangan sia-siakan pengorbanan mereka.

 

Salam.

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB

Terkini

Terpopuler

Taman Pecinta

Oleh: Wahyu Kurniawan

Senin, 29 April 2024 12:26 WIB