x

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

BEM Unsyiah Dorong Penerapan UU Perlindungan Nelayan

Undang-undang ini dapat digunakan untuk mendesak hadirnya negara dalam memfasilitasi hadirnya rasa aman, nyaman, dan lebih sejahtera kepada nelayan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam Perspektif Undang-Undang Pemerintahan Aceh” di Banda Aceh, Aceh. Diskusi yang dihadiri oleh Panglima Laot Lhok dari Lhoknga, Lampuuk, dan Kuala Gigieng Lambada, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, LSM, akademisi, dan mahasiswa ini terselenggara atas kerja sama BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala dengan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Dalam diskusi ini, salah satu rekomendasi yang dihasilkan dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah penyusunan Qanun mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ardiansyah, Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala, mengatakan, “Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mendesak hadirnya negara dalam memfasilitasi hadirnya rasa aman, nyaman, dan lebih sejahtera kepada ketiga pahlawan republik ini. Di sinilah pentingnya kami merayakan Hari Nelayan Nasional 2016 dengan mendiskusikan UU tersebut.”

Senada dengan itu, Rahmi Fajri, Sekretaris Jenderal KuALA menegaskan bahwa, “Undang-Undang ini mengamanahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota (Pasal 11). Perencanaan ini memuat kebijakan dan strategi perlindungan dan pemberdayaan, terdiri dari jangka pendek, menengah, dan panjang”.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam tengah menunggu pencatatan Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang ini bertujuan untuk:

(a) menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;

(b) memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;

(c) meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;

(d) menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;

(e) melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan

(f) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum (Pasal 3).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menambahkan bahwa, “Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ini berlaku untuk nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang berkewarganegaraan dan berkedudukan di Indonesia. Tak hanya itu, UU ini juga berlaku bagi keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran (Pasal 5)”.Lebih dari itu, kegiatan pemberdayaan diwajibkan memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam (Pasal 45).

Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara/Daerah Tahun 2017 sudah semestinya mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan tersebut (Pasal 59).

*) Artikel ini merupakan siaran pers pada 15 April 2016 oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu