x

Iklan

Andi Ansyori

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dipastikan Ahok Tidak Korupsi pada Sumber Waras

Setelah 5 bulan sejak audit Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diserahkan ke KPK, belum ada tanda Ahok akan ditetapkan jadi tersangka korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah lima bulan lebih , tepatnya sejak tanggal 7 Desember 2015, audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) , belum juga ada tanda tanda Ahok akan ditetapkan KPK sebagai tersangka Korupsi pada pengadaan lahan RS Sumber Waras 2014 lalu.

Wakil  ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  baik Saut Situmorang maupun Basariah Panjaitan dalam banyak kesempatan, setelah KPK memeriksa 50 orang yang dianggap mengetahui perkara pembelian lahan RS Sumber Waras dan setelah 2 kali memeriksa pula  pemilik tanah Ibu Kartini Mulyadi serta memeriksa Ahok yang menyita waktu tak kurang dari 12 jam di Kuningan Jakarta,  menyatakan hingga kini KPK belum juga menemukan adanya Korupsi  dan niat Jahat  Ahok pada pembelian lahan RS sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 lalu.

Lawan Politik Ahok pastikan Ahok bersalah

Sementara itu para lawan politik Ahok  seperti Wakil Ketua DPRD DKI, Hi Lulung , Fadli Zon dan seniwati  Ratna Sarumpaet ,  sudah yakin betul Ahok bersalah. Mereka sudah ngak sabaran lagi menunggu waktu kapan KPK akan menelikung kedua tangan Ahok dan menidurkannya di karangkeng tahan KPK.

Para lawan politik  Ahok tersebut percaya sepenuhnya dengan LHP BPK yang menuding Ahok merugikan keuangan negara sebesar Rp. 191 Milyar pada pembelian lahan RS Sumber Waras  tersebut. Sebagaimana tudingan BPK kepada Ahok.

“ Saya percaya Ahok korupsi 1500 %   “ Ujar Ratna Sarumpaet.

Dengan adanya pernyataan  2 orang  komisioner KPK tersebut, tentu saja para lawan politik Ahok terkejut dan sekaligus  kecewa dengan KPK. Menurut mereka  , sebenarnya dengan LHP BPK. Sudah lebih dari  cukup bila KPK mau menetapkan Ahok sebagai tersangka pada pembelian lahan RS Sumber Waras tahun 2014 lalu.

Namun harapan para lawan politik Ahok untuk mengenakan baju kebesaran tahanan KPK berwarna “ oranye “ kepada Ahok tidak pernah kesampaian. Semua harapan dan keinginan mereka , dimentahkan oleh KPK.

Soal Prosedure urusan BPK , bukan KPK

Usai menjadi pembicara pada diskusi pengiat antikorupsi di Kota Malang , jawa Timur (27/4) , Komisioner KPK, Saut Situmorang mengaku telah membaca data yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Masih menurut  Saut Situmorang,  hingga kini , KPK belum melihat adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan RS Sumber Waras DKI Jakarta. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan belum bisa masuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil kajian KPK,  kata Saut , proyek pembelian lahan rumah sakit oleh Pemprov DKI Jakarta itu lebih pada persoalan prosedur.

 "Kekeliruan prosedur itu mulai dari urutannya, terburu – buru keputusannya dan tak memasukan anggaran APBD hingga tanpa melalui Musrenbang. Karena itu, KPK tak bisa masuk ke masalah itu." tambah Saut.

Sebelumnya,  Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kasus Sumber Waras hingga kini KPK masih terus mempelajari kasus tersebut. Dia mengingatkan untuk menaikkan tingkat sebuah kasus dari penyelidikan ke penyidikan butuh dua alat bukti yang cukup.

Alat bukti yang dimaksud oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjiatan tersebut adalah adanya kerugian negara dan niat Jahat Ahok pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepanjang tidak ditemukan adanya kerugian negara dan niat jahat Ahok , maka kasus Sumber Waras tersebut dapat dipastikan KPK tidak akan melanjutkan ke Kasus ini ke proses  peradiilan.

"Tidak semudah yang kita bayangkan karena harus ada dua alat bukti dulu. Selama itu (dua alat bukti) enggak ada kita enggak akan naikkan," tandas Basaria, di Gedung KPK

 KPK belum temukan adanya Korupsi

Bahwa menurut Wakil Ketua KPK Sautimorang , KPK baru bisa masuk ke Rs Sumber Waras bila ditemukan adanya indikasi Korupsi. Walaupun ada kerugian negara apabila tidak ada unsur korupsinya, maka itu urusan BPK bukan urusan KPK. Itu masuk ranah BPK.

“ jangan lupa kita masuk kalau ada korupsinya. UU KPK kan begitu, penyelenggara negara yang korupsi. Sejauh ini kita belum melihat itu “ Kata Saut , Rabu (27/4).

 Saut menambahkan jika pun ditemukan kerugian negara dalam kasus RS Sumber Waras, bila tidak ada Korupsi,  hal itu masuk ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).   

 "Jangan lupa KPK itu masuk kerugian negara dan korupsi. Ada kerugian negara kalau tak ada korupsi itu beda lagi, itu BPK. Karena itu sejak awal kan itu ranah BPK. “ Ujar Saut  Rabu (27/4)

Pernyatan pernyataan para Para komisoner itu KPK itu tentu saja membingungkan para lawan politik Ahok. Sebab menurut mereka Ahok sudah dipastikan bersalah. Ahok sudah dipastikan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 191 Milyar sebagaimana tudingan BPK.

Lalu apa pula maksud ucapan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dengan kalimatnya

  “KPK itu masuk kerugian negara dan korupsi. Ada kerugian negara kalau tak ada korupsi itu beda lagi, itu BPK. Karena itu sejak awal kan itu ranah BPK. “

 “ Aneh KPK itu, “ ujar para lawan politik Ahok

 “ KPK hanya mencari cari alasan saja guna melindungi Ahok “ tambah mereka

 Kajian tentang “ kerugian negara “ dan “  Korupsi “

Untuk memahami apa yang di maksud Wakil ketua KPK  Saut Situmorang dengan kata “ Kerugian negara “ dan “ Korupsi “  terkait kasus Sumber Waras, maka mau tidak mau kita harus kaitkan dengan Pasal 2ayat (1) atau Pasal 3  Undamg Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. 

 Disini penulis hanya akan mengkaji Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 , yang sering di pakai KPK dalam menyangkakan perbuatan korupsi kepada penyelenggara negara

 Mari kita simak bersama

 Bunyi pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 sebagai berikut :

“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalagunakan kewenangan, kesempatan  atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “

Dari pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001  tersebut diatas, maka diketahui ada 4 unsur yakni 1. Setiap orang 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan 4.dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Catatan Pada sistem pembuktian hukum pidana Indonesia, untuk menyatakan bahwa sesorang tersangka telah melakukan perbuatan pidana, maka ke 4 unsur tersebut diatas , harus terpenuhi semuanya. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Tersangka tersebut, tidak terbukti bersalah atau tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi.

Pernyataan Saut Situmorang terkait  Prosedure.

Pada LHP BPk, KPK menilai Ahok banyak melakukan pelanggaran prosedure pada pengadaan lahan RS Sumber Waras pada tahun 2014 lalu.

Pada lapak kompasiana ini , debat para Kompasioner pun banyak menyinggung perpres71/2012 dan Perpres 40/2014. Mereka banyak menyalahkan Ahok terkait presedure pembelian lahan RS Sumber Waras.

Kajian terkait Prosedure Pengadaan

Menurut  penulis jika hanya berkutat pada Perpres 71/20012 dan Perpres 40/2014, maka kita hanya membahas prosedur atau tatacara pengadan lahan RS Sumber untuk kepentingan umum  

 Seperti apa yang dimuat pada  LHP BPK , ditemui 6 (enam)  pelanggaraan yang mencurigakan pada pembelian lahan RS Sumber Waras di maksud. misalnya antara lain bahwa pembelian Lahan RS sumber Waras tersebut, tidak melalui Pencadangan, tidak masuk ke anggaran APBD, Terburu buru, tidak masuk Muserbang, pembayaran melampaui  tahun buku  dstnya... dstnya.  

 Menurut KPK , apa yang dimaksud  pelanggaran prosedure sebagaimana dimuat  LHP BPK tersebut , Itu memang benar. Bahwa Ahok banyak menabrak aturan, Namun pelanggaran  hal  tersebut , menurut KPK masuk wilayah pelanggaran prosedure .

 Tapi jika hanya sebatas pelanggaran prosedur KPK tidak dapat masuk ke problematik Sumber Waras. Soal urusan pelanggaran prosedure , menurut KPK itu urusan BPK. Bukan Urusan KPK. Urusan KPK  menyangkut soal korupsi.

 "Jangan lupa KPK itu masuk kerugian negara dan korupsi. Ada kerugian negara kalau tak ada korupsi itu beda lagi, itu BPK. Karena itu sejak awal kan itu ranah BPK. “ Ujar Saut  Rabu (27/4) .

 Disini kita  perlu memahami lebih mendalam apa yang dimaksud dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tersebut diatas.

 Dengan kata lain jika kita hanya melihat adanya pelanggaran prosedure, maka benar KPK belum bisa masuk ke kasus Sumber waras.

 Pelanggaran prosedur , lebih kepada  perbuatan melawan prosedure atau perbuatan melawan hukum , yang berujung apakah ada perbuatan melawan hukum Ahok pada pengadaan lahan RS Sumber Waras tahun 2014 lalu sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentag Tipikor.

 Disini menurut penulis dengan  banyaknya pelanggaran prosedure yang dilakukan Ahok pada pengadaan lahan RS Sumber Waras tersebut serta merta unsur perbuatan melawan hukum pada pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014  sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 terpenuhi.

 Artinya Sampai disini  memang terbukti ada perbuatan melawan hukum Ahok pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor

 Namun apabila hanya sampai pelanggaran prosedure , maka belum bisa diteruskan ke proses peradilan. Belum mencukupi Unsur  sebagaimana dimuat Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20 Tahun 2001. Ada 4 unsur perbuatan korupsi sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas. Jika hanya ada satu unsur yakni  unsur  Prosedur , maka belum memenuhi seluruh unsur pebuatan korupsi sebagaimana dimaksud Pasa 3 UU 31/1999  jo UU 20 /2001 .

Akibatnya belum dapat diteruskan lebih lanjut yakni ke proses peradilan

 Itulah  yang dimaksud dengan pernyataan  Saut Situmorang , KPK ngak bisa masuk ke RS Sumber Waras , kalau hanya persoalan prosedur.

 Pernyataan Saut Situmorang ada kerugian negara tapi tidak korupsi.

Seperti yang pernah dinyatakan oleh Saut Situmorang , seusai menjadi pembicara pegiat anti Korupsi Malang Jawa Timur ( 27/4) ada pernyataan kontroversialnya , terkait kasus RS Sumber Waras , walaupun ada kerugian negara pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut belum tentu adanya perbuatan Korupsi.

"Jangan lupa KPK itu masuk kerugian negara dan korupsi. Ada kerugian negara kalau tak ada korupsi itu beda lagi, itu BPK. Karena itu sejak awal kan itu ranah BPK. “ Ujar Saut  Rabu (27/4)

Terkait kasus Sumber Waras lalu ia menambahkan.

“ Selain itu, soal penetapan harga juga masih menjadi perdebatan. Terutama soal harga yang dipakai apakah menggunakan harga tahun sebelumnya atau harga di tahun 2014. Untuk membahas masalah ini dalam waktu dekat KPK akan bertemu DPRD DKI Jakarta “ Tambah Saut Situmorang (27/4). 

 “ Apa pula yang dimaksud ada kerugian negara belum tentu Korupsi ?”

 Kajian Hukumnya

 Untuk memahami pernyataan Saut Situmorang tersebut diatas, maka penulis mengaitkan dengan pernyataan Saut Situmorang , yang  disampaikannya masih pada acara pengiat Anti korupsi di Malang tersebut. Sebagai berikut :

 “ Selain itu, soal penetapan harga juga masih menjadi perdebatan. Terutama soal harga yang dipakai apakah menggunakan harga tahun sebelumnya atau harga di tahun 2014. Untuk membahas masalah ini dalam waktu dekat KPK akan bertemu DPRD DKI Jakarta “ Tambah Saut Situmorang (27/4). 

 Bila kita rangkaikan pernyataan Saut Situmorang yakni “ walaupun ada kerugian negara belum tentu korupsi “  dengan fakta masih akan dibahasnya persoalan penggunaan harga bersama DPRD DKI ,  apakah harga tahun sebelumnya atau harga di tahun 2014 pada pembelian Lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 “,

 Maka akan ditemukan  dua kesimpulan yakni yang benar apakah menggunakan harga tahun 2013 atau tahun 2014.

Seandainya bahwa hasil pembahasan KPK dengan DPRD DKI itu nantinya , yang benar seharusnya pada pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut  Pemprov DKI menggunakan  harga tahun 2013. Bukan harga tahun 2014.

Maka tentu disini akan terdapat kelebihan  harga yang dibayarkan Pemprov DKI,  Sebab seperti dketahui Ahok sudah terlanjur  membeli lahan tersebut menggunakan NJOP Tahun 2014 atau harga tahun 2014

Artinya jelas ada selisih harga

Pertanyaannya apakah Ahok Korupsi ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita kembali melihat pernyataan para komisioner KPK Saut Situmorang

"Jangan lupa KPK itu masuk kerugian negara dan korupsi. Ada kerugian negara kalau tak ada korupsi itu beda lagi, itu BPK. Karena itu sejak awal kan itu ranah BPK. “ Ujar Saut  Rabu (27/4) .

Lalu kita kaitkan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang  menyatakan dengan tegas bahwa lembaganya tidak bisa sembarangan menetapkan tersangka, sebelum menemukan adanya niat jahat yang melatarbelakangi suatu tindakan korupsi.

“Kita harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga,” ujar Alex.

Dari kedua pernyataan para komisoner KPK tersebut, dapat diketahui , yang dmaksud kerugian negara disini bukan hanya sekedar kerugian negara Ansich.

Tetapi yang dimaksud kerugian negara menurut Komisoner KPK adalah  “ kerugian  negara “  yang ada niat jahatnya.

Kerugian negara dimana  pelakunya untuk berniat untuk mengambil keuntungan dari kerugian negara tersebut.

Sehingga apabila nanti kesepakatan DPRD DKI dan KPK, ternyata pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut, seharusnya menggunakan harga tahun 2013, tapi Ahok sudah terlanjur membayar dengan harga tahun 2014 yaitu dengan NJOP Tahun 2014.

Maka berdasarkan pernyataan dua Komisiner KPK tersebut,  Maka Ahok tidak dikualifikasikan   merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20 /2001 tentang Tipikor

Alasan pembenarnya.

Karena Ahok dinilai hanya salah bayar, salah perkiraan dan tidak ada niat Ahok untuk mengambil keuntungan pada pembayaran lahan RS Sumber Waras  Tersebut.

Maka Ahok tidak merugikan keuangan negara

Itu yang dimaksud oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang walaupun ada kerugian negara belum tentu ada korupsi

Kerugian negara  BPK  VS  KPK

Menurut BPK

Menurut BPK, bahwa letak lahan RS Sumber Waras yang dibeli oleh Ahok terletak di Jl. Tomang Utara dengan NJOP Rp. 7 juta/m2

Menurut KPK

Bahwa KPK sependapat dengan aturan dipergunakan Pemprov DKI, sependapat aturan yang dipergunakan  BPN DKI,  Lurah DKI, Dirjen Pajak , Notaris yang menanda tangani jual beli Lahan RS Sumber Waras tersebut bahwa letak tanah RS Sumber Waras yang dibeli oleh Pemprov DKI terletak di JL. Kyai Tapa dengan NJOP Rp. 20,7 juta/m2

Dengan kata lain  Ahok sudah benar , membayar tanah RS Sumber Waras tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku

Ahok tidak merugikan keuangan negara

Akibatnya karena tidak ada kerugian negara , maka serta merta Ahok tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yayasan  RS Sumber Waras sebagaimana dimaksud pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tetang Tipikor

Dengan kata lain karena negara tidak dirugikan ,  maka serta merta Ahok tidak ada niat jahat untuk mengambil keuntungan dari jual beli lahan RS Sumber Waras tersebut.

Alasannya

Karena negara tidak dirugikan, otomatis Ahok ngak dapat apa apa, ya.. negara ngak rugi...juga otomatis Ahok tidak menguntungkan orang lain, Ahok juga tidak menguntungan Yayasan RS Sumber Waras.

Dari uraian tersebut diatas, ternyata tidak ditemukannya adanya kerugian negara dan niat jahat Ahok untuk mengambil keuntungan dari jual beli lahan RS Sumber Waras tersebut.

Dengan tidak adanya kerugian negara pada pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tahun 2014 lalu,  , maka serta merta Ahok tidak menguntungkan dirinya sendiri, tidak juga menguntungkan orang lain , tidak juga menguntungkan yayasan  RS Sumber Waras sebagaimana yang dimaksud pasal 3 UU 31/1999n jo UU 20/2001

Berdasarkan kajian tersebut diatas

Penulis berpendapat

Ahok tidak korupsi

Ahok Clear

Kembali ke judul  Ahok dipastikan tidak korupsi  pada Sumber Waras.

 

 

 

Sumber :

 

http://www.kompasiana.com/andiansyori/kpk-belum-juga-menetapkan-ahok-tersangka-ada-apa_5731d2a584afbd7e078dda2c

 

http://www.kompasiana.com/andiansyori/siapa-pelindung-ahok-pada-kasus-rs-sumber-waras_572ca6c2cf7e61470befb1d8

http://eveline.co.id/politik/soal-niat-jahat-kpk-ini-dia-komentar-sejumlah-tokoh-di-twitter/

 

http://portalkbr.com/04-2016/kpk_belum_temukan_indikasi_korupsi_kasus_sumber_waras/80714.html

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Andi Ansyori lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler