x

Iklan

Andi Ansyori

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Peraturan salah , dagangan Saeni Disita Pol PP Serang

Sumber photo : Kompas.com

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ada berita pada Kompas.com tertanggal 12 Juni 2016 , yang membuat hati ini terenyuh. Berita itu dilengkapi pula dengan foto seorang ibu berusia lanjut dengan mimik sedang menangis sedih. Pada caption foto itu disebutkan ibu pemilik warung nasi yang sehari harinya dipanggil “ Saeni “ tersebut menangis tersedu sedu seraya  memohon kepada aparat , agar dagangannya tidak diangkut kantor Wali Kota Serang . Namun tangisan dan permohonan sang ibu tersebut tak dihiraukan. Aparat Pol PP keukeh dan tetap mengangkut barang dagangannya. Karena sudah tak berdaya , Tak pelak saat itu juga  pecahlah tangisan tersedu sedu sang ibu pemilik warung nasi.

Belakangan baru di ketahui modal dagangannya yang disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, siang itu tak kurang dari Rp 600 Ribu , Jumat  (10/6/2016).  Menurut ukuran pedagang seperti Saeni, modal dagangannya yang disita tersebut sudah termasuk  besar.  Hanya itulah modal yang dimilikinya untuk menyambung hidup selama  bulan Ramadan ini. Kini modal tersebut  sirna ,  seiring sirnanya harapan untuk onkos pulang mudik dikala lebaran idul Fitri mendatang.

 Itulah pula alasan ia menghiba dan memohon kepada  aparat pol PP , supaya dagangannya jangan disita. Namun Aparat abai , Aparat bersikukuh menyita seluruh dagangannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Setelah dagangannya disita aparat Pol PP,  menurut   wanita berusia lanjut dari satu desa di Jawa Tengah itu, ia sempat sakit dan ketakutan. Ia sempat  minum obat. Namun Saeni berpikir, hidup harus terus berlanjut. Untuk melanjutkan usahanya kembali,  kini ia tak punya  modal lagi. Tiada pilihan Ia terpaksa pinjam uang dari bank keliling. Walau pun Saeni menyadari bunga bank keliling itu  mencekik leher.

 “ apa boleh buat “.

 "Kemarin itu pas disita saya masak habis Rp 600.000. Habis itu saya pinjam Rp 400.000 sama bank keliling. Habis sudah tidak punya apa-apa lagi, sih," kata Saeni.

 Rupanya peristiwa tersebut tidak  berhenti sampai kepada Saeni  pemilik warung nasi emperan di kota serang itu   saja.

Kini kisah penyitaan dagangan ibu Saeni itu beredar dan  mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial. Banyak kecaman atas tindakan penertiban itu dan muncul gerakan untuk menyalurkan donasi bagi ibu pemilik warung yang dirazia tersebut.

Dari akun Twitter @dwikaputra atau Dwika Putra, seorang netizen yang menggalang dana untuk ibu tersebut, jumlah donasi yang terkumpul ditutup pada Minggu (12/6/2016) pukul 12 .00 WIB yaitu berjumlah sebesar Rp 232.847.619.

Kecaman terhadap tindakan arogan aparat Pol PP  yang menyita barang dagangan  Saeni, pemilik warung nasi emperan itu tak kurang kurang sejak dari ninizen,  Anggota DPR  hinggga ke wakil Presiden Yusuf Kala.

Itulah secuplik kisah Saeni, sorang wanita lanjut usia, dari salah satu desa di Tegal  Propinsi jawa tengah , yang mencoba mengadu nasib ditengah kerasnya rimba kehidupan kota Serang  , ia hanya mencoba untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya  yang  miskin.  Ia terkejut dan sempat menderita sakit dan hingga kini deg deg an karena takut bila melihat kehadiran polisi Pamong praja di dekatnya. 

Ia selaku orang desa , tak paham  adanya larangan buka warung nasi disiang hari pada bulan romodhon ini. Ia juga tak paham alasan aparat menyita dagangannya hanya gara gara ia buka warung nasi disiang hari. Karena tak paham itulah, maka tanpa disadarinya , ia  menangis tersedu sedu dikala  dagangannya disita aparat Pol PP  Pemkot Kota Serang.  Kisah sedih Ibu Saeni pedagang nasi emperan yang kini banyak mendapat simpati  warga. Tidak saja warga kota Serang ditempat  Saeni berjualan , namun kini sudah  merambah kota jakarta dan seluruh Indonesia.

 

PERDA PELARANGAN BERJUALAN NASI DI SIANG HARI BISA DiBATALKAN

Bahwa Peraturan daerah ( Perda) kota Serang yang mengatur tentang pelarangan berjualan nasi  di siang hari di seluruh  wilayah Pemerintah kota Serang dapat dibatalkan.

Alasannya.

 Bahwa kewenangan urusan agama bukan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan urusan agama adalah kewengan pemerintah pusat.

Seperti diketahui  pada undang undang otonomi daerah ada 5 (lima) kewenangan pemerintah pusat yakni  Urusan luar negeri, Urusan militer, Urusan keuangan , urusan hukum ,  dan urusan agama

Apun namanya Perda yang mengatur pelarangan berjualan nasi pada bulan Romodhon, adalah pengaturan tentang agama. pengaturan tentang orang puasa atau tidak.  Pengaturan orang boleh makan siang atau tidak dan keterusan  lalu melarang orang membuka warung nasi pada siang hari sebagaimana kasus yang terjadi pada Saeni pemilik warung nasi emperan yang dagangannya disita apatat  Pol PP di kota serang. Perda tentang pelarangan restoran/  warung nasi membuka warungnya disiang hari, adalah perda yang bertetangan dengah aturan yang diatasnya, yakni uu no 23 tahun 2014  Tentang Pemerintahah daerah, perda yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Siapa yang dapat membatalkan perda ?

Jawabnya

Kewenangan pembatalan perda adalah kewenangan Kementerian dalam negeri. Atau bila Kementerian dalam negeri tidak mau membatalkan perda dimaksud , maka warga yang berkepentingan dapat mengajukan Yudicial review ke Mahkamah Agung.

Itulah eforia era otonomi sekarang ini, banyak sekali perda yang salah yang di terbitkan oleh kabupaten/kota termasuk perda yang diterbitkan oleh Propinsi. Baik karena salahnya  bertentangan dengan undang undang diatasnya, atau bertentengan dengan kepentingan umum. 

Kemendagri mencatat  pada 2010, Kemendagri mengevaluasi sebanyak 3.000 perda dan 407 perda diantaranya dinyatakan batal. Pada 2011, perda yang dievaluasi bertambah menjadi 9.000 perda dan hasilnya 351 perda dibatalkan. 

Sementara pada 2012, realisasi evaluasi perda mencapai 3.000 perda. Namun, hanya sekitar 173 Perda yang dinyatakan batal. Selain itu, secara kumulatif sejak 2002 sampai 2009, Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 1.878 perda.  

Peraturan atau perda yang dibatalkan itu , baik karena muatannya bertentangan dengan undang undang diatasnya, karena menimbulkan biaya ekonomi tinggi  atau bertentangan  dengan kepentingan umum.

Karena peraturannya salah maka praktek dilapangan salah , tidak jarang memakan korban seperti yang terjadi dengan Saeni wanita lanjut usia pemilik warung nasi yang dagangannya disita aparat Pol PP kota Serang

 

Kembali kejudul

Peraturan  salah , makan Korban dagangan Saeni Disita Pol PP Pemkot Serang

 

 

 SUMBER :

 

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51d83f892322b/ada-tren-penurunan-pembatalan-perda

 http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/11/20020531/saeni.sempat.sakit.dan.terpaksa.berutang.setelah.makanannya.disita.satpol.pp?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

 http://ramadhan.kompas.com/article/read/2016/06/11/03400091/Ibu.Ini.Menangis.saat.Dagangannya.Disita.karena.Berjualan.Siang.Hari.di.Bulan.Ramadhan

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Andi Ansyori lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler