x

Iklan

Penulis Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Problematika Pengampunan Pajak

Problematika Pengampunan Pajak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Problematika Pengampunan Pajak

Isu RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diam diam menjadi isu seksi dalam perdebatan perdebatan di Parlemen, namun dibalik isu tersebut tersimpan bahaya besar, tax amnesty seakan obat plasebo dalam mengobati defisit penerimaan negara, namun setelah dilaksanakan akan terjadi kekacauan luar biasa dalam politik keuangan negara karena ketiadaan akses data bagi wajib pajak, ketidakmampuan administrasi setelah Tax Amnesty dijalankan, dan banyak lagi moral hazard yang timbul, karena tanpa kesiapan dari Direktorat Pajak, para pemain pemain yang terbiasa mengelabui pajak malah mengerjai negara, ditambah proses ketok palu Tax Amnesty sudah diwarnai permainan politik uang untuk menge-golkan regulasi pengampunan pajak yang dilakukan para cukong hitam bekerja sama dengan penggede aparat pajak, kementerian keuangan dan anggota DPR.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tangan Tangan Siluman" para pemain tax amnesty kini mengepung DPR dan bersiap melakukan operasi ketok palu pengampunan pajak, dimana negara nantinya akan melihat kekacauan sirkulasi keuangan negara dan tidak ada lagi wibawa negara dalam melakukan tindakan pajak. Di depan publik, RUU Pengampunan Pajak dipersepsikan sebagai usaha menutup defisit anggaran, Pemerintah berusaha kejar setoran untuk menutup kekurangan APBN, dalih repatriasi bagi perluasan basis pajak namun bila dicermati banyak sekali 'handycap' dalam RUU Basis Pajak yang memberi peluang bermainnya para cukong hitam dalam manipulasi pajak yang lebih canggih, sementara pemerintah belum siap dalam melakukan antisipasi persoalan tax fraud detection namun yang lebih parah lagi dibalik permainan regulasi pengampunan pajak, ditemukan operasi suap dalam jumlah besar.

 

Sebelum masuk dalam pengungkapan operasi suap ini, kita lihat apa itu Tax Amnesty yang diinginkan oleh Menteri Keuangan namun bisa menjebak Presiden Jokowi secara politis. Dalam tulisan ini akan saya jabarkan lima alur dimana terdapat handycap pemerintah kita dalam menerapkan tax amnesty.

 

Pertama, munculnya isu 'tax amnesty' dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, tak lama setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo terbentuk, Menteri Keuangan menyatakan ini pada bulan Desember 2014 kepada Menteri Keuangan Singapura, saat Menkeu Brodjonegoro menyatakan itu, belum ada ancaman 'shortfall' pos penerimaan pajak APBN, tapi kenapa Menkeu Brodjonegoro sudah mengeluarkan ide 'amnesty pajak' tapi apakah saat itu Menkeu Brodjonegoro sedang menggertak Singapura?, bisa jadi ia sedang menggertak Singapura, tapi kenapa ide ini muncul, ada apa dibalik ini? Faktanya Menteri Keuangan sedang menjual gagasan para pengusaha hitam, dengan kata lain Menkeu menjajakan dagangan para pengusaha hitam dan pejabat korup, yang sejak awal pemerintahan Megawati pun bergerilya ingin menggolkan tax amnesty.

 

Tapi Megawati waktu itu teguh berprinsip, kalau administrasi belum siap dan memberikan pengampunan sama artinya menyerah pada koruptor dan penjahat, dan merugikan negara. Bahkan SBY pun tidak berani menerapkan tax amnesty yang kembali disodorkan. Kini, kondisi administrasi pajak sebenarnya tidak jauh berubah. Tapi justru Menteri Brodjonegoro dengan nekat membuka lapak dagangan tax amnesty pengusaha hitam untuk diobral dan dimasukkan ke dalam regulasi keuangan negara.

 

Kedua, Tax Amnesty awalnya digagas sebagai National Amnesty, yang ingin mengampuni seluruh jenis pidana, tak hanya pajak. Ini jelas-jelas upaya memberi impunitas bagi para penjahat kerah putih dan koruptor. Apalagi waktu itu isu barter sangat marak. Jelas ide ini bukan bawaan orisinal Nawacita Jokowi - yang secara ideologis justru ingin menjadi antitesis bagi praktik-praktik korupsi dan kebusukan di masa lalu. Mudah sekali ditebak ide ini disorongkan politisi Golkar yang sangat berkepentingan terhadap pengampunan masa lalu.

 

RUU berubah setelah mendapat tekanan publik yang luas – bukan karena Menteri Keuangan dan DPR yang peka pada aspirasi rakyat- tapi kemudian publik sudah membaca mulai adanya pengampunan bagi kejahatan kejahatan keuangan yang merugikan negara dan melihat ketidakadilan, dimana rakyat dipaksa berbondong bondong mengantre membayar pajak, tapi kemudian negara dipaksa oleh segerombolan pengusaha hitam untuk mengampuni kejahatan mereka dalam soal korupsi dan penggelapan pajak. Jelaslah ini berlawanan dengan "Arah Nawacita" dimana dalam keuangan "Negara Hadir Dalam Keadilan Distribusi Kekayaan Negara, juga Negara Hadir Dalam Keadilan Kontribusi Baik Kewajiban dan Hak Warga Negara Terhadap Kekayaan Nasional".

 

Ketiga, RUU ini, ketika menjadi RUU Pengampunan Pajak, hanya mau fokus pada repatriasi atau deklarasi aset luar negeri, bukan pada deklarasi dalam negeri. Jelas ini motif yang sangat tidak fair, karena kita malah memberi karpet merah pada mereka yang seenaknya menyimpan dana di luar negeri, padahal menikmati layanan publik Pemerintah Indonesia. Lagi-lagi, baru ketika mendapat banyak masukan dan tekanan, RUU diperbaiki.

 

Keempat, Pemerintah, dalam hal ini Menkeu dan Dirjen Pajak, terkesan bermalas-malasan melakukan penegakan hukum pajak. Padahal di mana-mana kedua orang ini mengobral data yang diklaim akurat dan ada potensi pajak sangat besar. Lha,kalau memang ada potensi Rp 11.400 trilyun dana di luar negeri dan datanya akurat, kenapa tidak diperiksa atau disidik?

 

Kelima, RUU yang kini hampir rampung dibahas jelas memiliki banyak bolong dan cacat. Selain tarif yang sangat murah, hingga menimbulkan olok-olok “Indonesia Great Sale”, program ini mengampuni sedemikian besar potensi pajak yang belum pernah diusahakan ditagih. Belum lagi jaminan perlindungan hukum yang praktis menutup kemungkinan penegak hukum lain melakukan law enforcement. Habis ini negara dibantai dengan monsterverbond (kesepakatan jahat) koalisi pejabat korup dan pengusaha hitam.

 

Konon ada potensi dana Rp 11.400 Trilyun (data Menkeu dan Dirjen Pajak), Rp 5.000 Trilyun (data Tax Justice Network), Rp 4.500 T ( data McKinsey). Apalagi ditambah skandal Panama Papers. Jika tarif normal bisa diterapkan melalui pemeriksaan dan penyidikan pajak, kita setidaknya bisa mendapatkan Rp 750-1.250 T. Kita sangat perlu mencurigai bahwa Menkeu dan Dirjen Pajak sudah dibeli kekuatan besar dan hitam, yang ingin merusak negara ini.

 

 

Permainan Suap Dibalik Regulasi Tax Amnesty

 

Bau amis dan jorok sejak usulan hingga jelang pengesahan RUU Pengampunan Pajak mengkonfirmasi desas desus yang selama ini sudah muncul. Sejak awal sudah disiapkan dana sangat besar sebesar Rp 1,5 trilyun, yang siap digelontorkan untuk menyukseskan RUU Pengampunan Pajak. Pemainnya adalah Ketua DPR saat itu Setya Novanto dan dilanjutkan Ade Komarudin, dengan operator lapangan Misbakhun – anggota DPR dan bekas pegawai pajak–berkolaborasi dengan Menkeu dan Dirjen Pajak, memang mengkondisikan Tax Amnesty harus gol.

 

Agak flashback sedikit, saat itu Dirjen Pajak Sigit Priadi mengundurkan diri karena merasa tidak dapat mengejar target pajak, lalu muncullah Ken Dwijugiasteadi atau dikenal sebagai Ken, merasa mampu menjadi dirjen pajak dan dia didukung Akom, namun Ken melihat satu satunya jalan adalah mengegolkan regulasi pengampunan pajak

 

Di poros lain, Wapres Jusuf Kalla yang disokong Sofyan Wanandi aktif bergerilya dan menekan agar tax amnesty bertarif murah. Uang sebesar Rp 500 Milyar yang beredar di Munaslub Golkar hasil saweran pendukung tax amnesty semakin menggila alirannya. Apalagi Dirjen Pajak dalam Rapat Panja pernah secara terang-terangan menawarkan kompensasi kepada anggota Panja jika segera mengesahkan RUU ini.

 

Kebetulan saat itu Golkar lagi butuh duit, ada budget 500 milyar dana ditawarkan oleh para pemain regulasi, saat itu Ade Komarudin alias Akom yang berhasil merebut kursi Ketua DPR dari Setya Novanto karena skandal "Papa Minta Saham" diatas angin, Akom ditengarai jadi calon kuat Ketum Golkar, Ken juga semangat sekali mendekati Akom, berkali kali Ken meyakinkan kepada lingkarannya, bahwa Akom akan menyingkirkan Novanto, begitu juga dengan kelompok Akom yang merasa harus menjaga Ken sebagai cukong dalam biaya politik. Tapi saat di Munaslub di Bali, Ken mencium Akom akan kalah, jadi hanya dana 300 milyar yang mengucur ke Akom, sisanya 200 milyar diberikan ke Setya Novanto. Intuisi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ternyata tepat Setya Novanto memenangkan ambisi politiknya menjadi Ketum Golkar.

 

Permainan permainan suap ini bisa menggelinding amat besar dan berbahaya, ketika Regulasi Tax Amnesty ini digol-kan, berapa jumlah WP yang sudah dikantongi Menkeu akan dihapus dan tidak ditindaklanjuti, berapa ratus milyar bahkan triyunan rupiah dana yang bisa dinegosiasikan karena adanya barter RUU Tax Amnesty ini.

 

Harus ada kerangka objektivitas yang tajam bahwa Pemerintah belum siap menerapkan tax amnesty. Selain ini karpet merah bagi pengemplang pajak, setelah tax amnesty kita pasti akan kesulitan mengejar potesi pajak. Semua sudah diampuni sedangkan sistem IT kita belum disiapkan. Moral hazard Pengampunan Pajak juga ada di semua lini. Kita hanya berharap Presiden Jokowi sadar dan mengerti, di balik program yang menjanjikan ini ia didorong ke tubir jurang.

 

Jika pengusaha memohon pengampunan dan selesai, lalu DPR dengan mengesahkan dan memenuhi kemauan Pemerintah merasa tugasnya kelar, bukankah hanya Presiden yang tertinggal sebagai penanggung jawab? Jika demikian, bukankah mengkritisi dan menguliti RUU ini dan membongkar kedok dan anasir di belakangnya, merupakan upaya evakuasi terhadap Jokowi yang dikelilingi Durna dan Sengkuni ?

 

Tentu saja kita tak bisa begitu saja mengatakan program ini penting atau tidak penting, perlu atau tidak perlu. Yang harus dipastikan adalah Presiden menyadari dan memahami, dibalik potensi serba-baik yang diobral Menteri Keuangan, sebagian anggota DPR,dan pengusaha, ada potensi bahaya mahabesar, ada risiko moral hazard, dan rawan menggelincirkan negara ini pada kekacauan keuangan negara, karena kita belum siap data tapi sudah melakukan eksekusi pengampunan pajak yang akan dibawa ke dalam satu persoalan kekacauan dalam penggelapan penggelapan pajak baru, justru bukan perluasan basis pajak yang ditambah, tapi perluasan wilayah penggelapan pajak yang sejak masa Suharto sampai sekarang memang paling kacau kondisi datanya dan kerap jadi permainan para pengusaha hitam dan pejabat bejat.

 

Silakan program ini dijalankan Pak Jokowi, tapi Anda harus cukup paham sekarang bersekutu dengan siapa. Tidak ada kata terlambat, kembalilah menjabat erat dan bergandengan tangan dengan orang-orang yang dulu tulus mendukung dan membantumu untuk cita cita bersama menyelenggarakan negara bersih dan bermoral.

 

Mata telinga mereka hingga kini tetap diabdikan padamu, karena mencintai Republik ini dengan air mata rindu yang mendalam, kami berharap ketulusan Presiden Jokowi melihat persoalan pajak ini bukan dari jangka pendek saja, tapi jangka panjang dan menata data pajak yang rapi sebelum ambil resiko melakukan kebijakan pengampunan pajak.

 

Orang Bijak Taat Pajak, Tapi ingat Kebijakan Tak Bisa Dibeli Dengan Penggelapan Pajak...

Ikuti tulisan menarik Penulis Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB