x

Iklan

yon bayu wahyono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dorong Revisi UU Kewarganegaraan

Kasus Arcandra Tahar harus dijadikan momentum untuk merevisi UU Kewarganegaraan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Andai sitausi politik saat ini masih seperti akhir 2014 sampai pertengahan awal 2015, pengangkatan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang belakangan diketahui memegang paspor Amerika Serikat, tentu akan menjadi isu liar. Suara-suara yang menghendaki dilakukannya impeachment terhadap Presiden Joko Widodo akan langsung terdengar dari gedung DPR. Namun setelah Koalisi Merah Putih ditinggal anggotanya yang memilih merapat ke istana, posisi politik Jokowi sangat kuat sehingga pelanggaran yang dilakukannya tidak akan berdampak apa pun.    

Padahal seharusnya DPR, juga DPD, tetap bersuara keras terhadap kasus tersebut karena merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan seorang presiden. Mesti tidak harus diakhiri dengan pemakzulan, setidaknya bisa menjadi peringatan kepada Presiden dan para pembantunya agar tidak “coba-coba” dalam mengelola negara. Keputusan Presiden untuk mencopot dengan hormat Arcandra dari kursi Menteri ESDM memang sudah tepat dan layak diapreasiasi. Artinya Presiden masih mau mendengarkan kritik berbagai kalangan atas keputusannya  yang terbukti keliru. Meski pengangkatan seorang menteri merupakan hak prerogatif, namun kewenangan Presiden juga dibatasi dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 ayat 2 huruf (a) di mana untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.

Namun persoalan terkait pelanggaran terhadap sumpah jabatan Presiden tidak serta-merta hilang begitu saja. Meski pada akhirnya kita akan memberi maaf, tetapi tetap harus ada proses untuk mengetahui bagaimana kesalahan itu bisa terjadi. Apakah hanya sebatas kelemahan di tim kepresidenan – dalam hal ini Kantor Staf Presiden  (KSP) dan Sekretariat Negara , ataukah ada unsur kesengajaan dari Presiden karena kesengsem dengan pokok-pokok pikiran Arcandra di bidang migas, sehingga abai terhadap kewarganegaraan ganda yang bersangkutan. Jika faktor kedua yang terjadi, maka  Presiden Jokowi telah melanggar sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan di mana Presiden telah berjanji “akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945, menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada bangsa dan negara”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kita sudah lelah dengan kegaduhan politik yang tidak perlu. Bangsa ini harus berbenah, menata dan membangun seluruh sektor kehidupan  agar tidak semakin tertinggal dari negara-negara lain. Tetapi hendaknya upaya-upaya tersebut tidak dibarengi dengan pelanggaran terhadap undang-undang. Apalagi jika kita masih sepakat menempatlkan hukum sebagai panglima. Membangun dalam konteks berbangsa dan bernegara bukan hanya fisik, tetapi juga jiwa. Setinggi apapun peradaban, sebanyak apapun gedung didirikan dan kemakmuran diciptakan, namun jika tidak diikuti dengan pembangunan jiwa masyarakatnya, niscaya semua akan sia-sia.

Kita berharap dengan adanya peristiwa ini Arcandra akan termotivasi melepas status kewarganegaraan lain dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Rakyat Indonesia sangat membutuhkan tenaga dan pemikiran-pemikirannya. Kita juga berharap DPR – secara kelembagaan, merespon pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi. Salah satunya, dengan mendorong dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006. Ada banyak alasan mengapa kita perlu merevisi UU No 12/2006.

Pertama, perubahan era di mana saat ini mobilitas manusia begitu dinamis. Kemajuan teknologi telah menghilangkan batas-batas tradisional sebuah wilayah. Perpindahan penduduk dalam rangka mencari ilmu pengetahuan dan kesempatan kerja, lebih tinggi dan lebih intens dibanding era sebelumnya.     

Kedua, perjanjian perdagangan bebas dan kesempatan kerja bagi penduduk dua negara maupun antar beberapa negara dalam sebuah kawasan seperti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), memberi kesempatan kepada putra-putri Indonesia untuk berkarya di luar negeri dan berlaku sebaliknya. Keharusan untuk memperbaharui (memperpanjang) visa dalam jangka waktu tertentu, akan merepotkan warga Indonesia yang bekerja di suatu wilayah di luar negeri yang jauh dari kantor kedutaan besar. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 59 UU 39/2004 yang mengharuskan bagi pekerja Indonesia di luar negeri pulang ke tanah air bila ingin memperpanjang kontrak kerja, bisa dijadikan salah satu dasar pertimbangan revisi terhadap UU Kewarganegaraan.   

Ketiga, banyaknya warga Indonesia yang memiliki prestasi memilih pindah kewarganegaraan karena tidak boleh memiliki dua atau lebih kewarganegaraan sementara negara tempatnya bekerja memberlakukan sejumlah aturan yang mempersulit akses terhadap sarana publik, terutama sarana kesehatan dan pendidikan, bagi pekerja asing. Keempat, moel dwi, bahkan tri kewarganegaraan sudah diadopsi oleh banyak negara. Meski tidak selamanya apa yang baik bagi negara lain pasti baik pula bagi negara kita, tetapi dengan berbagai alasan seperti yang dikemukakan di atas, tidak ada salahnya kita mencontoh negara-negara yang sudah menerapkan kebijakan kewarganegaraan ganda.***

Ikuti tulisan menarik yon bayu wahyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu