x

Iklan

Muhammad Isnaini

HP 0813 7000 8997. Alamat di Petatal, Batu Bara, Sumut. Penangkar bibit aren, asam gelugur, lada, durian dll.
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Cacat Hukum Pengangkatan Arcandra Tahar dan Konsekwensinya

Sebuah kesalahan administratif dalam pengangkatan seorang Menteri Negara yang telah terjadi itu bukanlah tanpa konsekwensi hukum. Apa saja konsekwensinya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menteri ESDM Arcandra Tahar sudah diumumkan diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo. Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Negara, Jakarta,  pada tanggal 15 Agustus 2015, Senin malam. Pratikno tidak menyebutkan dengan rinci apa alasan pemberhentian itu.  Pratikno hanya mengatakan : “Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM”.

Selanjutnya Pratikno mengatakan bahwa Arcandra Tahar yang sempat menjabat selama 20 hari itu lalu digantikan sementara oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Kemaritiman, sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM sampai diangkatnya menteri ESDM yang baru.

Memberhentikan seorang Arcandra Tahar tidaklah lantas menghilangkan kenyataan bahwa Presiden Joko Widodo telah menjalankan pemerintahan ini dengan tidak cermat. Mengangkat seorang warga negara Amerika Serikat menjadi seorang Menteri Negara Republik Indonesia adalah sebuah kesalahan fatal yang berdampak serius secara yuridis formal. Ada banyak norma-norma hukum yang dilanggar dengan pengangkatan yang cacat hukum ini. Presiden sudah melakukan suatu perbuatan yang membuat kepastian hukum di Indonesia menjadi diragukan. Presiden sudah mengangkangi Undang-Undang yang harusnya ia patuhi dan ia junjung tinggi pelaksanaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengangkat dan memberhentikan para menteri adalah hak prerogatif seorang presiden. Ini sesuai dengan norma pada UUD 45 Bab V Pasal 17 ayat 2. Juga sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Bab V Bagian Kesatu Pasal 22 ayat 1 dan Bagian Kedua Pasal 24 ayat 2.

Jika benar bahwa pemberhentian Arcandra Tahar adalah karena beliau secara de jure adalah warga negara Amerika Serikat, maka jelas bahwa Presiden Joko Widodo sudah melanggar ketentuan pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA, yakni Bab V Bagian Kesatu Pasal 22 Ayat 2 poin a yang berbunyi :

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang

harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

dst.

Presiden Joko Widodo juga telah melanggar Sumpah dan Janji Presiden seperti yang tertuang dalam UUD 45 Bab III Pasal 9 ayat 1 yang selengkapnya berbunyi :

  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : 

    “Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang 

    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

    Janji Presiden (Wakil Presiden) :

    “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala 

    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas kepastian hukum dan asas kecermatan, sebagaimana yang kita baca dalam Bab III Pasal 3  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.

Implikasi  lain dari pengangkatan menteri yang cacat hukum ini adalah harus batal dengan sendirinya  semua keputusan yang sudah diambil oleh sang menteri selama ia menjabat.  Ini adalah konsekwensi hukumnya. Keputusan tidak berhak diambil oleh pejabat yang pengangkatannya tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Warga negara Amerika Serikat tidak berhak mengambil keputusan tentang perpanjangan izin bagi  Freeport untuk  mengekspor bahan tambang mineral sebanyak 1,4 juta ton. Apalagi sebenarnya izin ekspor itu bertentangan dengan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor konsentrat mineral mentah.

Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab penuh atas masalah ini. Tidak bisa dan tidak boleh ia berkelit dengan dalih apa pun.

Jadilah seorang ksatria wangsa. Jadilah seorang negarawan sejati yang berjiwa besar. Janganlah pernah memberikan contoh yang tidak baik dalam hal pelaksanaan Undang-Undang di bumi persada NKRI yang sama-sama kita cintai ini. Seandainya Bapak Presiden Joko Widodo memilih untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia lalu menjelaskan dengan terang benderang sebab musabab dan siapa saja yang terlibat dalam masalah pengangkatan menteri ESDM itu yang salah itu,lalu menindak mereka, tentu semuanya akan menjadi lebih baik.

Pertanyaannya, apakah Yang Terhormat Bapak Presiden RI Ketujuh Ir.Joko Widodo punya nyali untuk melakukan itu?

 

foto : https://tirto.id/20160815-48/fahri-hamzah-mengangkat-menteri-tidak-boleh-sembarangan-297024?vm=r&s=1

 

Ikuti tulisan menarik Muhammad Isnaini lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu