x

Iklan

mohammad mustain

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Remisi dan Koruptor Gagal Haji

Efek jera terbukti belum berpengaruh kepada pejabat koruptor. Setelah gubernur Sultra dijadikan tersangka korupsi, bupati Banyuasin menyusul di-OTT KPK.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

foto: nasional.news.viva.co.id

 

Sebuah ironi. Bupati Banyuasin Sumatra Selatan Yan Anton Ferdian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (4/9/2016) beberapa menit setelah acara pengajian yang diadakan untuk pengantar keberangkatannya naik haji ke tanah suci, yang seharusnya dijalani Senin (5/9/2016) hari ini. Ini seperti gambaran ibadah seseorang tak berpengaruh pada perilaku koruptifnya, atau ibadah sekedar seremoni belaka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yan Anton juga di-OTT KPK hanya selang dua minggu setelah Gubernur Sultra Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka. Ini seakan membuktikan korupsi tak mengenal kata takut atau jera, satu ditersangkakan yang lain tetap menyusul. Ini seolah juga menggambarkan efek jera yang diharapkan muncul dari kerja KPK sehingga seseorang membatalkan niat korupsinya, tidak terjadi.

Korupsi memang benar-benar kejahatan luar biasa. Tak hanya karena efek merusaknya, korupsi dalam beberapa kasus, menampilkan diri dengan wajahnya yang banyak dan beraneka itu. Kita tak pernah menyangka, orang yang tampak santun, ramah, intelektual, murah hati, tiba-tiba saja ditangkap karena korupsi.

Ibarat pertunjukan, korupsi seperti melibatkan banyak aktor dan artis berbakat yang begitu menghayati perannya, sehingga larut dalam peran itu. Akibatnta, para aktor dan artis korupsi ini tak lagi sadar kalau dia telah melakukan kejahatan yang luar biasa itu.

Dalam beberapa kasus korupsi telah menjungkirbalikkan peran agama untuk meredam dan mencegah tindakan korupsi. Kalau sebelumnya kita sempat terkejut dengan korupsi pada program pengadaan Alqur’an, menteri agama dipidana karena korupsi dana haji, kini bupati mengadakan pengajian untuk pengantar naik haji dan di-OTT KPK hanya beberapa menit setelahnya.

Sebagai bangsa yang tak akan bisa lepas dari peran agama dalam kehidupan --yang membimbing kita menuju kebaikan, kemaslahatan, dan menjauhkan kita dari keburukan, kemungkaran, dan kebatilan, kejadian korupsi seperti di Banyuasin dan di Departemen Agama oleh orang yang paham benar agama—kita patut mempertanyakan kembali apa peran agama dalam pemberantasan korupsi.

Apakah ini menunjukka agama telah kita perlakukan sebagai kebanggan identitas semata, dengan aneka kegiatan seremonial yang dilestarikan, dan aneka gelar keagamaan yang susah payah direngkuh meski dengan melanggar hukum seperti korupsi. Apapun model jawabannya, kasus itu telah menunjukkan kepada kita bahwa nilai-nilai dalam agama tidak membawa pengaruh kepada pelaku korupsi bahkan mereka telah memperlakukan kegiatan keagamaan sebagai kamulfase, untuk menutupi kejahatan itu.

Memang agama tidak serta merta menjadikan seseorang menjadi baik dan ahli surga. Ia hanyalah penuntun jalan yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia. Manusia bisa mengikuti jalan itu atau menafikkannya dan Tuhan tidak sedikit pun diuntungkan atau dirugikan atas pilihan manusia itu. Namun yang menjadi masalah bagi manusia lain adalah saat seseorang menggunakan tameng agama untuk kejahatannya. Karena begitu saktinya tameng agama, seringkali manusia lain tak menyadari ada kejahatan di situ.

Bupati Banyuasin Yan Anto Ferdian yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif tim Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, bukanlah nama baru dalam kasus korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Yan Anto Ferdian yang menjabat bupati sejak 2013 lalu, namanya masuk dalam daftar 62 nama anggota DPRD Sumatera Selatan yang Maret 2016 lalu diperiksa dalam kasus bansos tahun 2013. Artinya, jika KPK menetapkan dia sebagai tersangka hari ini, itu hanya menambah daftar kasus korupsi yang pernah menjeratnya.

Yan Anto Ferdian terpilih sebagai bupati Banyuasin bersama pasangannya Suman Asra Supriono untuk masa jabatan 2013-2018, lewat pilkada ketat. Dia sempat didiskualifikasi KPU Banyuasin karena kecurangan, namun keputusan itu dianulir oleh KPUD Sumatera Selatan. Yan sendiri sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel 2009-20013, ketua DPD Golkar Banyuasin, dan merupakan anak bupati sebelumnya. (aktualita.co, 4/9/2016)

Melihat fakta itu, tak salah jika ada yang menilai seorang koruptor punya kecenderungan kuat untuk mengulangi kejahatannya setiap ada peluang dan kesempatan. Ini mungkin sama dengan sifat kejahatan lain yaitu adanya niat dan kesempatan. Yang membedakannya mungkin adalah sifat koruptor yang lekat dengan kekuasaan baik institusi kenegaraan, sosial, maupun keagamaan. Sifat penguasaan atas birokrasi, aset, dan dana (uang) itulah yang membedakannya.

Oleh karena sifatnya itu, diakui atau tidak memang sulit memberantas tindak pidana korupsi, terlebih jika sudah jadi kebiasaan atau membudaya. Lebih parahnya lagi, jika sifat malu sebagai salah satu pengendali perilaku kita telah tanggal. Misalnya saja ditangkap, ditahan, disidang, dipenjara karena korupsi masih bisa tersenyum lebar. Entahlah kalau itu bagian dari servis mereka sebagai aktor dan artis korupsi.

Tidaklah salah jika ada yang menilai pelaku korupsi itu telah putus “urat malunya” dan “urat takutnya”. Meski kampanye antikorupsi gencar dilakukan, caci maki dan cemooh masyarakat diutarakan untuk mengutuk tindakan ini, pelaku korupsi tetap saja berjalan pada “relnya”. Ucapan koruptor Sutan Bathoegana yang menyebut korupsi sebagai tindakan “ngeri-ngeri sedap” mungkin sedikit bisa menggambarkan bagaimana pesona korupsi itu.

MASIHKAH REMISI KORUPTOR TETAP DIPERMUDAH?

Berangkat dari kasus Bupati Banyuasin Yan Anto Ferdian yang kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, ada pertanyaan yang patut diajukan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM. Masihkan lembaga itu ngotot untuk memperlunak persyaratan koruptor untuk mendapat remisi? Masihkah Kemenkum HAM bersikukuh dengan niat menghapus syarat menjadi justic collaborator sebagai syarat mendapat remisi bagi koruptor?

Seharusnya, Kemenkumham sadar bahwa untuk mengerem tindak kejahatan korupsi baik di kalangan pejabat negara atau swasta, masih diperlukan tindak penjeraan. Efek jera dari setiap aktivitas penindakan dan penghukuman terhadap pelaku korupsi hingga saat ini belum efektif. Belum ada koruptor yang dihukum mati, banyak koruptor yang masih kaya raya, banyak koruptor yang hanya menjalani hukuman beberapa tahun saja (bahkan ditengarai makin ringan saja vonis yang dijatuhkan).

Dua kejadian korupsi, ditetapkannya Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka korupsi oleh KPK dua minggu lalu, dan ditangkapnya Bupati Banyuasin Yan Anto Ferdian Minggu siang (4/9/2016) kemarin menunjukkan efek jera penindakan korupsi belum efektif berjalan. Bisa dibayangkan jika remisi koruptor dipermudah dengan mencabut syarat menjadi justic collaborator.

Dengan semakin mudahnya koruptor diremisi, otomatis masa hukuman tang mereka jalani akan semakin singkat dan cepat bebas menghirup kebebasan di luar penjara. Problem penjara over kapasitas sebagaimana disebut sebagai salah satu alasan, sedikit terbantu. Sedikit karena jumlah napi koruptor memang kurang dari 2 persen dari total jumlah napi yang ada. Jadi, alasan over kapasitas terlalu mengada-ada jika dibandingkan sifat korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan semakin mudahnya koruptor diremisi, hampir dipastikan efek jera penindakan dan penghukuman korupsi bisa jadi nol. Dengan kalkulasi bisnis: korupsi sekian T ata M dibagi masa tahanan, dikurangi pendapatan di luar korupsi, dikurangi sogok sana sogok sini, masih untung sekian T atau M. Itu cukup bekal hidup untuk diri sendiri, keluarga, dan anak cucu, juga partai politik atau ormas jika punya. Itu pun kalau ketahuan dan dipenjara. Kalau selamat, keuntungan bisa berlipat.

Kalau sudah begitu jangan lagi berharap tindakan korupsi akan berkurang. Bertambah dan berlipat jumlahnya justru sangat mungkin karena tak adanya efek jera terhadap mereka.

Karena itu, yang diperlukan saat ini justru meningkatkan efek jera baik dengan membuat vonis hakim lebih berat untuk mereka atau menghilangkan peluang pelayanan ekstra saat di penjara. Salah satunya tetap memperketat syarat remisi untuk mereka. Tindakan ini diperlukan karena sifat kejahatan korupsi tang luar biasa yang menjadikan para pelakunya menjadi manusia istimewa dengan perlakuan yang “istimewa” pula.

Akhirnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sebaiknya Bupati Banyuasin Yan Anto Ferdian segera pula diproses pemberhentiannya oleh Kemendagri, sebagaimana bupati Subang Ojang Suhandi dan bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviandi yang juga di-ITT KPK dan di-OTT BNN beberapa bulan lalu. Dengan alasan yang sama, tak salah juga jika Mendagri segera memproses pemecatan Gubernur Sultra Nur Alam oleh presiden, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK walau tidak lewat OTT.

 

Salam.

Bacaan pendukung:

https://m.tempo.co/read/news/2016/09/04/063801609/ditangkap-kpk-bupati-banyuasin-saya-khilaf-dan-minta-maaf

http://www.aktualita.co/profil-dan-biodata-bupati-banyuasin-yan-anton-ferdian-sh/1127/

 

 

Ikuti tulisan menarik mohammad mustain lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB