DJP Kalbar Sita Serentak Aset Penunggak Pajak

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, melakukan sita serentak penunggak pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, pada Rabu, 14 September 2016, kemarin melakukan kegiatan penagihan berupa ‘sita serentak’ yang dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Barat.

“Kegiatan ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan pada tahun 2016,” kata Slamet Sutantyo, kepala Kantor Wilayah DJB Kalbar. Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajakmelunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikanjaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Slamet menambahkan, pada kegiatan penagihan aktif dalam bentuk “Sita Serentak” ini, KPP Pratama Pontianak telah melakukan penyitaan terhadap sebuahRuko 2 lantai dengan nilai taksiran sebesar ±Rp 1,9 Miliar. KPP Pratama Pontianak juga melakukan pemblokiran terhadap rekening WP/PP yang mempunyai total tunggakan pajak sebesar ±Rp 380 Juta.

Sementara itu di Ketapang, KPP PratamaKetapang melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) buah Ruko dengan nilai taksiran senilai ± Rp 1 Miliar. Sedangkan KPP Pratama Mempawah melaksanakan kegiatan “Sita Serentak” dengan melakukan penyitaan berupa sebidang tanah kosong dengan nilai taksiran sebesar ±Rp 80 Juta. Dan KPP Pratama Sintang melakukan penyitaan sebuah sepeda motor dengan nilai taksiran sebesar ±Rp 20 Juta.

Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika Wajib Pajak masih belum melunasitunggakan pajaknya14 (empatbelas) hari setelah penyitaan, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya adalah proses lelang.Sedangkan tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahuioleh pejabat yang berwenang. Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kasnegara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan.

Upaya penagihan serentak dalam bentuk ‘sita serentak’ ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Kalimantan Barat. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Aseanty Pahlevi

journalist, momsky, writer, bathroom singer, traveler.

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler











Terpopuler di Peristiwa

img-content
img-content
Lihat semua