x

Iklan

Mahfudz Tejani

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Memaknai Nikah Siri di Kalangan Para TKI

Bagaimana pula dengan “Nikah Sirri” yang dilakukan oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Praktek nikah sirri online saat ini sedang menjadi pembicaraan hangat di Indonesia. Yang mana didalam sebuah perkawinan yang dilakukan secara online (tatap muka via online) dan ijab kabulnya juga dilakukan secara online. Umumnya para ulama dan organisasi masyarakat berlandaskan agama menyayangkan praktek sebegini dan berpendapat adalah perzinaan yang terselubung.

Nikah sirri online adalah sebuah perkawinan yang bertujuan sekedar menghalalkan saja , namun jauh dari syarat dan rukun nikah yang ditetapkan oleh syarak. Praktek ini lebih kepada ibadah yang dikomersialkan dan umumnya para ulama menetapkan sebagai haram hukumnya.

Dan Bagaimana pula dengan “Nikah Sirri” yang dilakukan oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara tujuan bekerja, dalam hal ini Malaysia? Banyak para TKI kita di Malaysia yang telah melakukan nikah siri sejak dulu kala. Mengapa demikian ? Dan apa yang menyebabkan TKI kita sampai melakukan nikah siri?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang Pertama adalah faktor produktifitas seks , Umumnya para TKI kita yang bekerja di luar negeri adalah dalam usia 20 – 45 tahun. Yang mana dalam usia sebegini adalah didalam usia produktif bekerja dan juga sekaligus usia produktif seks dan biologisnya. Dan ini adalah hal yang lumrah bagi manusia yang normal, yang pastinya ada niat dan berkeinginan menyalurkan hasrat biologisnya. Jadi untuk menghindarkan praktek perzinahan, maka dilakukan nikah siri.

Kedua adalah faktor Undang-Undang Setempat, Di Malaysia, para pekerja asing di dalam kontrak kerjanya dilarang menikah baik sesama pekerja asing maupun dengan orang lokal (Orang Malaysia). Apabila terpaksa ingin melakukan hal tersebut, maka para pekerja tersebut terpaksa membatalkan permit kerjanya. Jadi untuk menghindari hal tersebut, maka nikah siri menjadi pilihan terakhir.

Ketiga adalah pelarian perzinahan , mereka berpendapat daripada terjebak dalam praktek perzinahan, lebih baik melakukan nikah siri. Setidaknya secara agama adalah sah walaupun secara hukum kepemerintahan tidak diakui. Sepertimana tertuang dalam UU Perkawinan no 1 tahun 1974 , Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi :

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ada dua jenis nikah siri yang dilakukan para TKI kita di Malaysia, yaitu Nikah Siri sesama WNI dan nikah siri WNI dengan warga Asing (Pekerja asing).

Nikah Siri Sesama WNI , Sudah menjadi lumrah di Malaysia, nikah siri sesama WNI. Karena disamping faktor ketiga diatas, juga disebabkan karena tidak ingin pulang ke Indonesia terlebih dahulu. Tapi umumnya sudah terjadi kesepakatan diantara mereka, disamping itu juga telah terjadi komunikasi dengan keluarga masing-masing di Indonesia. Jadi telah terjadi keterbukaan diantara keluarga masing-masing, Cuma tidak terdaftar dalam catatan sipil KUA.

Biasanya di Malaysia sudah ada penghulu yang berkebolehan yang berasal dari kalangan TKI juga. Dan apabila pulang ke Indonesia mereka akan mendaftarkan diri ke pemerintah di daerah masing.masing.

Nikah Siri WNI dengan Pekerja Asing, nikah siri yang dilakukan oleh TKI dengan para pekerja asing di Malaysia yang umumnya datang dari Bangladesh, Pakistan, Nepal, Myanmar dan Filipina. Umumnya nikah siri jenis ini berakhir dengan aneka masalah kebelakangnya. Baik para suami yang harus pulang ke negara masing-masing karena tamat permit kerja atau tertangkap dalam operasi imigrasi Malaysia. Dan yang paling prihatin sekali, apabila dalam pernikahan ini sampai dikaruniakan seorang anak. Bagaimana nasib dan taraf kedudukan anak tersebut ?

Dalam praktek nikah siri secara hukum Indonesia ,sangat berdampak sekali bagi pihak istri dan anak. Karena hukum Indonesia tidak mengenal praktek nikah siri. Dampak bagi seorang istri dalam nikah siri ini adalah secara perdata istri tidak diakui sebagai istri yang sah yang berakibat juga tidak berhak terhadap nafkah dan warisan apabila diceraikan atau sang suami meninggal dunia.

Sedangkan bagi anaknya adalah ketidakjelasan status anak dimata hukum Indonesia. Karena status anak tersebut dianggap sebagai tidak sah. Dan hanya diakui mempunyai status perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Sehingga sang anak tidak berhak atas biaya hidup, pendidikan dan nafkah serta warisan dari sang ayah.

Berdasarakan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.08-KMA/SK/V 2011 tertanggal 25 Mei 2011 tentang ijin Sidang Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) di Kantor Perwakilan Republik Indonesia.

Maka pihak KBRI mengambil inisiatif, karena Relatif banyaknya pernikahan yang dilakukan WNI khususnya para TKI yang tidak pernah tercatat baik di Perwakilan RI di Malaysia maupun di kantor KUA. Maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur merencanakan Program Itsbat Nikah

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hokum dan dilakukan di tiap perwakilan perwakilan Republik Indonesia. Dan mendatangkan pegawai dari Departemen Agama dari Jakarta untuk mengadakan sidang itsbat Nikah.

Semoga Praktek Nikah siri dikalangan TKI di luar negeri mendapat perhatian pemerintah . Dalam hal ini memudahkan berlakunya sebuah pernikahan, dan berharap melakukan rundingan dengan negara tujuan untuk memperbolehkan pekerja asal Indonesia bisa melakukan pernikahan (dalam hal ini Malaysia).

Salam dari Kuala lumpur

Ikuti tulisan menarik Mahfudz Tejani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler