x

Iklan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 29 Mei 2019 15:46 WIB

Fintech Menurut Perspektif Syariah

bagaimana pandangan fintech menurut islam? apakah sudah terdapat payung hukumnya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Ana Masykuroh dan Shabhati Amajida (Mahasiswi Jurusan Akuntansi FE Unissula)

Osmad Mutaher, Msi (Dosen Akuntansi Syariah,FE Unissula)

Zaman sekarang ini pasti semua orang sudah menggunakan teknologi, tidak terkecuali dalam hal bertransaksi. Transaksi yang sering dilakukan adalah transaksi keuangan, saat ini pemakaiannya sudah terbilang cepat dan mudah serta bisa dilakukan dimana pun dan kapan pundengan adanya teknologi yang dapat kita kenal dengan sebutan Financial Technology atau Fintech.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

            Menurut National Digital Research Centre (NDRC) meyakatakan bahwa Fintech adalah sebuah istilah untuk inovasi di bidang jasa finansial yang berarti sebuah pembaharuan dalam dunia finansial dengan sentuhan teknologi yang modern. Perusahaan menyediakan platform untuk mempertemukan antara investor, mitra dan pelakuusaha dan melakukan transaksi secara digital.

Di dalam agama islam, semua kehidupan yang ada di dunia ini telah diatur oleh Allah SWT dengan Al-Qur’an dan Assunah. Termasuk mengatur dalam hal Financial technology ini. Menurut pandangan islam, Fintech ini diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Diantaranya transaksi yang dijalankan sudah sesuai dengan akad Syariah, transaksi yang dijalakan terbebas dari riba, gharar dan masyir dan berprinsip pada bagi hasil, transaksi yang berbasis digital ini sudah diketahui dan disepakati OJK dan BI serta objek usaha yang dijalankan halal.

Ahmad Wira menyatakan bahwa Fintech yang digunakan saat ini masih tergolong halal dan tidak bertentangan dengan hukum islam. Seperti halnya dalam jual-beli online dalam bertransaksi mewajibkan dilakukannya akad, tetapi menurut mazhab Hanafi diperbolehkan tanpa melalui adanya akad. Tetapi dalam mazhab tersebut harus ada prinsip ketertarikan antara penjual dan pembeli sehingga tidak perlu betemu secara langsung. Fintech Syariah merujuk pada salah satu asas muamalah yaitu an-taradhin artinya saling ridho diantara keduanya. Asas inilah yang menjadi sesuatu yang terpenting dalam sebuah transaksi (Darsono,dkk. 2016)  Dengan begitu penggunaan Fintech ini merupakan sebuah bentuk muamalah umat islam dalam memanfaatkan teknologi untuk bertransaksi secara halal.

            Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan dua fatwa tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berasis Syariah (Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018) dan e-money atau uang elektronik (No. 116/DSN-MUI/IX/2017). Mengingat bahwa sekarang ini UMKM di Indonesia memiliki keterbatasan modal, sehingga Fintech syariah disini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut. Pemerintah juga sudah mulai berusaha agar Fintech Syariah di Indonesia berkembang pesat.

Pada Layanan Pembiayaan Berbasis Teknoogi Informasi Berbasis Syariah, penyelenggara dapat melakukan; pembiayaan anjak piuang, pembiayaan untuk mengadakan barang pesanan oleh pihakketiga, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan online, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring dengan pembayaran melalui penyelenggara jasa pembayaran (payment gateaway), dan pembiayaan untuk pegawai (employee).

Dengan berkembangnya teknologi yang semakin pesat, menggunakan Fintech Syariah merupakan salah satu pilihan yang tepat karena merupakan sebuah inovasi teknologi yang sudah berpadoman terhadap prinsip Syariah dengan dikeluarkannya dua fatwa MUI mengenai Fintech Syariah dan yang terpenting dapat terhindar dari transaksi yang diharamkan melalui riba sehingga kita dapat mencapai keberkahan didunia dan akhirat.

 

Daftar Pustaka:

Advika,tim. 2018. Posisi Financial Technology dari mata Ekonomi islam. Pegadaian Syariah. Diakses tanggal 27 Mei 2019.  https://pegadaiansyariah.co.id/posisi-financial-technology-di-mata-ekonomi-islam-detail-6354

Jajang. 2019. Fintech Bagi Muslim. Dakwatuna. Diakses pada tanggal 27 Mei 2019. Melalui https://www.dakwatuna.com/2019/02/02/95443/fintech-bagi-muslim/#axzz5pHJG2Qwj

Muthaher, Osmad. 2012. Akuntansi Perbankan Syariah. Graha Ilmu

Y,Dodi. 2018. Analisis Akad Tijarah Pada Transaksi Fintech Syariah dengan Pendekatan Maqashid. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. 9(2). 245-256

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler