x

Iklan

Anggito Abimanyu

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 16 Juni 2019 06:10 WIB

BPKH Raih WTP, Tata Kelola Dana Haji Dinilai Transparan dan Akuntabel

Sejak BPKH dibentuk dua tahun lalu, Laporan Keuangan tahun 2018 adalah yang pertama yang disusun dan langsung memperoleh Opini WTP dimana hasil ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap BPKH dalam mengelola dana haji untuk mendukung target pencapaian investasi BPKH selanjutnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan tahun 2018 yang berlangsung pagi ini (14/6) di kantor BPK Jakarta. Audit ini menunjukkan laporan keuangan BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit.

 

Pencapaian tertinggi untuk kualitas Laporan Keuangan dari BPK ini membuktikan BPKH telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga seluruh dana haji aman dalam pengelolaan BPKH.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Sejak BPKH dibentuk dua tahun lalu, Laporan Keuangan tahun 2018 adalah yang pertama yang disusun dan langsung memperoleh Opini WTP dimana hasil ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap BPKH dalam mengelola dana haji untuk mendukung target pencapaian investasi BPKH selanjutnya. BPKH berkomitmen untuk selalu dapat melaksanakan penyelenggaraan tata kelola keuangan sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku.

 

Menurut hasil audit BPK, dana kelolaan BPKH tahun 2018 sebesar Rp. 112,9 triliun meningkat Rp. 10 triliun dibanding tahun 2017. Dana kelolaan tersebut ditempatkan di Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah sebesar Rp. 65,5 triliun (58%) dan investasi Surat Berharga Syariah sebesar Rp. 46,9 triliun (42%). Nilai manfaat BPKH yang diperoleh pada tahun 2018 adalah Rp. 5,7 triliun lebih tinggi dibanding tahun 2017 sekitar Rp. 5,2 triliun.

 

Biaya indirect cost (beban nilai manfaat setoran awal seluruh jemaah) dalam Biaya Haji atau BPIH tahun 2018 adalah sebesar Rp. 6,5 triliun, yang bersumber dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan dan akumulasi nilai manfaat.  Biaya beban nilai manfaat sebesar Rp. 6,5 triliun tersebut dipergunakan untuk membiayai selisih total biaya haji sebesar Rp. 35 juta per jemaah. Seperti diketahui total  biaya haji per Jemaah adalah rata-rata Rp. 70 juta, sedangkan  biaya beban Jemaah berangkat (direct cost) yakni Rp. 35 juta per Jemaah.

 

Pada tahun 2018, alokasi nilai manfaat yang dialokasikan untuk Jemaah tunda dalam bentuk virtual account adalah sebesar Rp. 777,4 milyar.  

 

Dalam laporan operasional BPKH tahun 2018, telah dinyatakan bahwa BPKH memperoleh surplus sebesar Rp. 359,7 milyar. Surplus tersebut menjadi bagian dari akumulasi kas Jemaah haji tahun 2019 dan tidak dipergunakan untuk operasional pengelolaan keuangan haji.

 

Kinjerja pengelolaan keuangan haji BPKH pada tahun 2018 tersebut telah dinyatakan oleh BPK dalam hasil auditnya sebagai pencapaian yang benar, transparan, akuntabel dan terpercaya dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

 

BPKH sebagai salah satu lembaga negara yang bertanggung jawab langsung terhadap Presiden, diaudit oleh BPK untuk memastikan kepatuhan BPKH dalam pengelolaan dana haji. Hasil audit BPK telah menyatakan bahwa BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH tahun 2018.

 

Kepala Badan Pelaksana, BPKH menyatakan rasa syukur atas hasil audit BPK atas laporan keuangan BPKH, “Penilaian opini WTP atas Laporan Keuangan BPKH tahun 2018 adalah hasil kerja optimal dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH yang diharapkan dapat menjadi sumber kepercayaan jemaah haji, mitra BPKH dan umat Islam atas kinerja, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH”.

 

Ikuti tulisan menarik Anggito Abimanyu lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler