x

Iklan

Thomas Jan Bernadus SE

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 15 Juli 2019 07:07 WIB

KPU Tidak Bisa Sembarangan Membatalkan Putusan Pileg 2019 Dapil XI Jatim

KPU seharusnya tidak membatalkan atau mengutak-atik ketetapan yang sudah dikeluarkan terkait Pileg 2019 di Dapil XI Jawa Timur

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tahun 2019 ini, berbeda dengan sebelum-sebelumnya, Indonesia menggelar pemilihan anggota legislatif dan presiden serta wakil presiden secara serentak. Biasanya, pemilihan legislatif terlebih dahulu baru disusul oleh Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu tahun 2019 ini, juga berbeda dengan sebelumnya dimana waktu kampanye lebih panjang. Dari Bulan September 2018 sampai dengan April 2019. Tidak singkat waktunya.

Setelah kampanye, pencoblosan dilakukan pada 17 April 2019 lalu. Usai pencoblosan, dilakukan penghitungan suara secara berjenjang mulai dari TPS sampai tingkat pusat. Dari perhitungan ini, kemudian ditetapkan siapa yang lolos menjadi anggota DPR, DPD dan juga Pilpres dan Wakil Presiden.

Selesai sampai di situ? Ternyat tidak. Ada proses berikutnya yaitu sengketa di MK. Yang tidak terima kekalahan, bisa menggugat di MK. Apa gugatannya? Bisa mengenai kecurangan, atau masalah penghitungan suara.

Setelah selesai dilakukan penghitungan suara, KPU kemudian mengumumkan siapa yang menjadi pemenang dalam pemilu. Keputusan dari KPU ini, hanya bisa digugat melalui Mahkamah Konstitusi.

Kalau misalnya KPU mengumumkan pemenang pihak A, dan ada pihak lain misalnya pihak B, C atau D tidak menerima, gugatan dilayangkan melalui MK. Dan pihak yang tidak menerima hasil pemilu tersebut harus dapat membuktikan bahwa pihak A ini tidak menang, atau curang misalnya.

Dan MK nantinya akan memutuskan apakah harus dilakukan pemilihan ulang ataupun penghitungan suara ulang.

Bagaimana kalau misalnya bawaslu kemudian menemukan adanya kecurangan? Tetap harus menunggu keputusan dari MK. KPU tidak boleh melaksanakan apa yang ditemukan oleh Bawaslu. Kalau keputusan sudah dibuat, harus menunggu keputusan dari MK.

Ada satu kejadian di Jawa Timur, di Dapil XI.

KPU sudah menetapkan siapakah caleg yang layak mendapatkan kursi. Surat penetapan sudah dibuat. Tapi KPU kemudian mengutak-atik apa yang sudah ditetapkan oleh mereka.

Bawaslu mengeluarkan putusan agar KPU untuk melakukan pengecekan dan perbaikan DA1. Dalam putusan tersebut, Bawaslu tidak menyebutkan agar KPU membatalkan keputusan  KPU No 987 tahun 2019.

Dalam peristiwa ini, KPU kemudian membatalkan keputusan mereka. Seharusnya, yang bisa membatalkan atau mengoreksi Keputusan KPU tersebut adalah Mahkamah Konstitusi. Mantan Komisioner Bawaslu, Nasrullah pun mengatakan apa yang terjadi ini sudah melanggar undang-undang.

Tidak hanya Mantan Komisioner Bawaslu saja yang mengatakan ini melanggar. Direktur eksekutif Perludem juga menyampaikan bahwa yang berhak mengoreksi atau membatalkan putusan adalah MK.

Apa yang terjadi di Jatim Dapil XI ini harusnya bisa dihindari kalau semua paham mengenai mekanisme. Harusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi hingga keputusannya keluar. KPU harusnya melihat rekomendasi Bawaslu secara utuh untuk mengecek DA1, bukannya membatalkan atau mengutak-atik keputusan.

Apa yang disampaikan mantan Kominsioner Bawaslu dan Perludem seharusnya didengarkan, Demokrasi seharusnya tidak ternoda dengan hal-hal seperti ini.

 

Harapan saya, semoga sengketa ini bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur dan undang-undang. 

Ikuti tulisan menarik Thomas Jan Bernadus SE lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler