x

Iklan

Niko Ardian

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Uji Publik Perwali Makassar Jaring Aspirasi Warga

Transparansi dan akuntabilitas adalah bagian penting dari bangunan sebuah demokrasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Transparansi dan akuntabilitas adalah bagian penting dari bangunan sebuah demokrasi. Dua hal ini menjadi pondasi sekaligus modal sosial bagi terciptanya sebuah dukungan dan kepercayaan publik. Uji publik sebuah peraturan yang menyangkut publik adalah upaya merajut kepercayaan tersebut.

Upaya ini pun disadari oleh Pemerintah Kota Makasaar. Langkah Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengadakan uji publik tentang peraturan wali kota adalah embrio positif bagi bangunan demokrasi di tingkat lokal. Hal ini terbukti dengan antusiasme warga menyambut uji publik ini.

Lebih dari seratusan orang memadati ruang Sipakalebbi, lantai 2 Balaikota Makassar sejak pukul 09.00 WITA, kemarin (17/1). Mereka datang untuk satu tujuan, menghadiri Uji Publik Eksistensi Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peserta uji publik berasal dari berbagai latar belakang sosial, diantaranya perwakilan mahasiswa, legislator, LSM, akademisi, RT/RW, praktisi media, dan organisasi kemasyarakatan. Pro dan kontra mengemuka, menjadikan suasana forum sangat dinamis.

Tinjauan akademis dari dua guru besar fakultas hukum selaku narasumber membuka sesi Uji Publik. Setelahnya, beragam pendapat disampaikan oleh para peserta yang hadir dalam forum yang dipandu oleh moderator Andi Mangara itu.

"RT/RW bukan struktur pemerintahan tapi organisasi kemasyarakatan. Penetapan Perwali menjadi domain wali kota. Uji publik yang dilakukan hari ini merupakan upaya wali kota membuka kran demokrasi bagi warga Makassar," sebut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Aminuddin Ilmar.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Prof Dr Muin Fatmal menyampaikan perlunya unsur ketokohan dan keteladanan bagi calon ketua RT/RW. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparancy International Indonesia(TII), Dadang Tri Sasongko menilai uji publik yang diinisiasi oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto ini sejalan dengan semangat transparansi dalam perputaran roda pemerintahan.

"Pak Wali telah memulai peletakan pertama pondasi demokrasi di Indonesia," kata Dadang Tri Sasongko.

Empat Poin

Ada empat poin perdebatan yang mengemuka dalam uji publik. Keempatnya menyoal Bab V Persyaratan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW, tepatnya pasal 15  mengatur calon ketua RT dan Pasal 16 mengatur calon ketua RW, yakni :

Pasal 15 (b) berusia paling rendah 30 tahun, (j) berpendidikan paling rendah tamatan SMP atau sederajat disertai bukti foto copy ijazah dan dapat memperlihatkan ijazah asli atau surat keterangan kelulusan di sekolah/instansi berwenang.

Pasal 15 (n) membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai ketua LPM, ketua RW, serta bukan merupakan pengurus salah satu partai politik, (o) mendapat rekomendasi secara tertulis dari lurah setempat.

Pasal 16 (b) berusia paling rendah 30 tahun, (j) berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat disertai bukti foto copy ijazah dan dapat memperlihatkan ijazah asli atau surat keterangan kelulusan di sekolah/instansi berwenang.

Pasal 16 (n) membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai ketua LPM, ketua RT, serta bukan merupakan pengurus salah satu partai politik, (o) mendapat rekomendasi secara tertulis dari lurah setempat.

Menurut Danny Pomanto, sapaan akrab wali kota Makassar, sejumlah revisi akan dilakukan untuk mengakomodir aspirasi yang berkembang saat uji publik.

"Syarat umur calon ketua RT/RW paling rendah 30 tahun akan disesuaikan dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2011. Dimana pada Pasal 12 (a) mengatur usia calon sekurang -kurangnya 18 tahun," terang Danny.

Sementara pada poin aturan latar belakang pendidikan SMA untuk calon Ketua RW dan SMP untuk RT, wali kota  berlatar belakang akademisi ini bakal memberi ruang kepada calon yang tidak memiliki ijazah.

Ia juga menambahan naskah penegasan terkait dengan pengalaman selama menjabat ketua RT/RW. Jika calon RT/RW berusia di atas 40 tahun dan telah memiliki pengalaman dua kali menjabat maka dapat mencalonkan diri. 

Lain halnya terkait dengan syarat calon  tidak merangkap jabatan sebagai pengurus salah satu partai politik (parpol) tetap dijalankan tanpa melakukan revisi atau perubahan. Aturannya jelas mengacu pada Permendagri 5/2007 pasal 20 ayat 2 tentang pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu parpol. 

Terkait syarat calon memperoleh rekomendasi secara tertulis dari lurah, dikatakan Danny, akan diubah dengan rekomendasi Kepala Keluarga (KK). Setiap calon mengumpulkan rekomendasi 10 KK, dan setiap KK dapat merekomendasikan tiga calon. Adapun rekomendasi lurah diberikan kepada calon ketua RT/RW sebagai bukti jika setiap calon memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran.

Inilah wajah demokrasi dari Makassar yang semakin menguatkan tesis soal betapa utamanya nilai sebuah ruang untuk publik berpartisipasi.Mari belajar dari Makassar!

Ikuti tulisan menarik Niko Ardian lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler