x

Iklan

Imam Anshori Saleh

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Gugatan Pilkada Terbentur MK ~ Imam Anshori Saleh

MK dinilai menutup mata atas kecurangan dalam pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Imam Anshori Saleh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Komisi Yudisial RI 2010-2013

Entah disadari atau tidak, ternyata aturan ambang batas selisih suara bagi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mencederai demokrasi. Musababnya, peserta yang ingin menang dapat memanfaatkan celah peraturan ambang batas itu agar hasil pilkada tidak dapat digugat ke MK oleh peserta lain dengan berbuat curang agar selisih suaranya melebihi ambang batas (2 persen). Kecurangan bisa dilakukan pasangan dengan berbagai cara, antara lain bekerja sama dengan petugas tempat pemungutan suara, KPUD, dan aparat lainnya.

Perihal ambang batas sengketa suara tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2017 tentang pedoman beracara dalam pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan umum. Pasal 158 Undang-Undang Pilkada mengatur ambang batas persentase gugatan ke MK. Persentase dihitung dari jumlah penduduk suatu daerah, dari 0,5 persen untuk penduduk lebih dari 12 juta, 1 persen untuk penduduk 6-12 juta jiwa, 1,5 persen untuk penduduk 2-6 juta jiwa, hingga 2 persen untuk penduduk 2 juta jiwa.

Dari pengalaman Pilkada 2015 yang diikuti 269 daerah, MK menerima gugatan dari 132 daerah. Jumlah perkara yang diterima sebanyak 151. Sebab, di daerah tertentu, peserta yang menggugat lebih dari satu. Hampir seluruh perkara yang disidangkan MK tersebut kandas. Sebanyak 137 perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Pada pilkada serentak 2017 yang berlangsung 15 Februari 2017, sampai hari terakhir batas penerimaan gugatan (1 Maret), MK mencatat total 49 perkara gugatan yang masuk. Dari jumlah itu diperkirakan hanya tujuh gugatan yang lolos untuk diproses dalam sidang pleno. Tujuh daerah pemilihan bupati/wali kota atau gubernur yang memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara berkisar 0,5-2 persen dari total suara sah agar bisa disengketakan.

Banyak pengamat yang mengkritik aturan tentang ambang batas gugatan ini. MK dinilai menutup mata atas kecurangan dalam pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. MK dinilai hanya mendasarkan pada ukuran formal dan prosedural, angka-angka persentase. Padahal dalam penegakan hukum mestinya harus lebih mendasarkan pada substansi masalah.

Rasanya aneh dan tidak adil apabila masyarakat melihat terjadi kecurangan dalam pilkada secara terang benderang. Namun, karena selisih angka perolehan suara melebihi ambang batas, pengajuan pencarian keadilan melalui MK menjadi tertutup. Jika ketidakadilan seperti ini dibiarkan, fungsi MK sebagai penjaga konstitusi terkesan mengabaikan arti konstitusionalitas pilkada.

MK konsisten menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada sebagai dasar pijakan dengan sejumlah alasan. Pertama, pilkada berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bukan me-rupakan rezim pemilihan umum. Ketika pilkada sebagai rezim pemilu, Mahkamah leluasa melaksanakan kewenangan konstitusinya, yakni tunduk pada ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, terdapat Putusan MK Nomor 51/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan tafsir konstitusional atas Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan pasal 158 konstitusional dan menolak permohonan uji materi terhadap pasal itu karena merupakan kebijakan hukum terbuka oleh pembentuk undang-undang. Akibatnya, MK menganggap hal ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga, demi kepastian hukum, MK harus tunduk pada ketentuan yang secara expressis verbis (tersurat) digariskan dalam UU Pilkada. Dengan melaksanakan pasal 158 dan aturan turunannya secara konsisten, maka MK turut ambil bagian dalam upaya mendorong agar lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pilkada berperan secara optimal.

MK boleh saja berdalih. Kenyataannya, semakin banyak pihak yang menilai aturan itu bertentangan dengan semangat pilkada yang bersih. Atas kritik yang berkembang, MK kabarnya menunggu pengujian undang-undang (judicial review) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ketentuan ambang batas selisih suara itu. Sebenarnya MK tidak harus berlama-lama menunggu. Sebagai penjaga konstitusi, MK dapat menggunakan cara lain, yakni melalui pseudo judicial review atau uji materi semu, yakni pengujian undang-undang yang dilakukan oleh MK, bukan melalui perkara pengujian undang-undang. Ini bentuk pengujian konstitusional secara tidak langsung terhadap ketentuan undang-undang.

Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak ada salahnya MK menggunakan uji materi semu dalam memeriksa gugatan perselisihan hasil pilkada serentak 2017. Tidak ada kata terlambat dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Ikuti tulisan menarik Imam Anshori Saleh lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB