x

Pasar adat desa Mengwi Bali sebagai penggerak ekonomi warga desa. TEMPO/Tony Hartawan

Iklan

Fadhli Wiryanto

Dosen Universitas Pembangunan Veteran Jakarta
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

GCG solusi membangun kepercayaan publik

Salah satu cara mengembangkan ekonomi islam dengan menumbuhkan kepercayaan masyarakat mengingat masih minimnya pelaku ekonomi syariah di indonesia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada tahun 1997 Indonesia dilanda krisis yang berdampak pada sektor perekonomian sehingga dampaknya banyak dirasakan di sektor perbankan karena kurangnya penerapan GCG atau good corporate governance. Pada tahun 1998 Indonesia memilki indeks corporate governance skornya yang paling rendah yaitu sebesar 2,88 dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Singapura sebesar 8,93 , Malaysia sebesar 7,72 dan Thailand sebesar 4,89. Rendahnya kualitas Good Corporate Governance (GCG) dapat menjadi pemicu jatuhnya perbankan Salah satu sebab yang sangat menonjol yaitu lemahnya perbankan dalam pelaporan kinerja keuangan maupun pengelolaan atau lemahnya dewan  komisaris dalam pengawasan dan juga lemahnya para akuntan dan auditor dalam pengawasan sistem dalam perbankan.

Dengan fenomena yang terjadi saat krisis maka bank syariah sebagai bank yang yang membawa syariahnya ke dalam perbankan seharusnya bisa menjadi role model dalam pelaksanaan GCG karena jika para bankir syariah sudah memainkan peran syariahnya di dalam bank maka prinsip prinsip good corporate governance bisa menjadi acuan dalam bekerja karena dengan diterapkannya prinsip Good Corporate Governance maka akan menambah kepercayaan dan keyakinan dari pemegang saham, seluruh stakeholder dan investor terhadap perusahaan serta melindungi bankir dari tuntutan hukum dan dari campur tangan pihak-pihak tertentu diluar mekanisme korporasi, karena segala sesuatunya dilaksanakan sesuai dengan aturan. GCG dalam konsep keislaman mempunyai  fitur unik dan karakteristik khas dibandingkan dengan konsep yang dimiliki barat GCG menggabungkan unsur Tauhid dan aturan syariah serta memelihara tujuan pribadi tanpa mengabaikan tugas sosial kesejahteraan.

Dalam pelaksanaan GCG perbankan menggunakan prinsip-prinsip yang diperkenalkan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), Komite Nasional GCG (KN-GCG) dan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), serta Keputusan Menteri Negara BUMN No. 117/M-MBU/2002, tanggal 1 Agustus 2002. Perusahaan menjabarkan prinsip-prinsip GCG untuk pelaksanaan lebih lanjut dengan menggunakan Manual GCG dan Board Manual. Prinsip-prinsip utama yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya corporate governance yang baik adalah : Transparency (Transparansi) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, kemudian Accountability (Akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif, responsibility (Pertanggung jawaban) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat, professional (Profesional) yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah, Fairness (Kewajaran) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prof Dr M.Umar Chapra dalam buku Corporate Governance for Islamic Banking, menekankan pentingnya  penerapan Good Corporate Governance yang efektif di lembaga keuuangan syariah.  GCG merupakan pilar penting yang harus diciptakan untuk mewujudkan bank syariah yang unggul dan tangguh. Penerapan  GCG semakin penting, karena konsep bank syariah menggunakan risk sharing sudah selayaknya Pelaku Perbankan Syariah secara serius dan penuh komitmen mengimplementasikan konsep tersebut sebagai bagian dari strategi pembangunan Perbankan Syariah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di bank syariah terdapat DPS yang mengawasi segala aktifitas, maka daripada itu peran DPS sangat vital guna mengawasi agar GCG ini bisa berjalan dengan baik. Selain itu peran DPS yaitu memberikan arahan saran nasehat kepada direksi suatu bank kemudian mencermati dan menilai fatwa dari DSN pada operasional bank dan juga mengawasi baik aktif maupun pasif terhadap fatwa tersebut dan yang terakhir yang tidak boleh ditinggalkan yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbankan syariah agar terbangun kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. serta Bank Indonesia sebagai regulator juga dapat menggunakan otoritas pengawasannya untuk dapat memberikan akselerasi penerapan GCG demi kepentingan Stakeholders Industri Perbankan Syariah

Maka daripada itu GCG harus diwujudkan dalam ekonomi syariah selain sebagai penegakan syariahnya sendiri GCG dapat membangun minat dan kepercayaan pasar terhadap ekonomi syariah baik dalam pelayanan maupun sistem dari ekonomi syariah. Dan itu semua harus melibatkan semua stakeholder dalam ekonomi syariah baik DPS, direksi, manajerial, operasional bahkan pengguna ekonomi syariah. Tetapi yang patut diperhatikan, bahwa bagian yang paling menentukan adalah para bankir syari’ah itu sendiri. Mereka harus memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan GCG di lembaganya. Selain itu semua pihak harus bekerjasama yang solid antar alim ulama, nasabah bank, akademisi dan pemerintah untuk memacu kinerja bank syariah dalam mematuhi prinsip-prinsip GCG sehingga dapat membangun citra syari’ah sebagai contoh yang baik dan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam membangun perekonomian umat dan bangsa.

Ikuti tulisan menarik Fadhli Wiryanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler