x

Perpanjangan Waktu di Pulau Reklamasi

Iklan

anggi apriansyah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Program Penataan Pantura Jakarta Wajib Dilanjutkan

Harapannya, siapa pun pasangan calon yang terpilih berkewajiban merevitalisasi kawasan pantura Jakarta

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Gubernur Terpilih Wajib Melanjutkan Program Penataan dan Pengembangan Kawasan Pantura Jakarta

Rencana revitalisasi teluk Jakarta yang terus dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui reklamasi 17 pulau dan pembangunan tanggul raksasa atau Giant Sea Wall, adalah proyek yang diintegrasikan dengan program penataan dan pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta atau NCICD.

Proyek yang digagas sejak tahun 1995 itu, dimaksudkan untuk memperbarui kondisi lingkungan pantai utara Jakarta yang semakin kumuh dan tercemar akibat limbah indutri, pabrik dan sisa olahan rumah tangga yang mengalir dan bermuara ke laut di teluk Jakarta.

Berdasarkan gagasan itulah, reklamasi juga diperuntukan untuk mengatasi banjir rob akibat penurunan muka tanah di wilayah utara Jakarta yang kian meningkat ditiap tahunnya. Reklamasi juga merupakan upaya pemerintah DKI untuk merekayasa ruang ibukota dalam menyediakan lahan daratan baru untuk hunian dan sebagainya, guna mengatasi kepadatan penduduk di DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ironisnya, proyek reklamasi teluk Jakarta kini terjebak dalam pertarungan politik petahana melawan sang penantang. Isu reklamasi seakan menjadi komoditas politik dari para sang kandidat paslon cagub dan cawagub DKI Jakarta dalam menentukan arah kebijakan yang akan dijalankannya jika mereka terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk lima tahun ke depan.

Mengingat begitu kompleksnya persoalan yang dihadapi Jakarta, membuat penyelenggara pemilu mengatur dinamika pertarungan politik para kandidat paslon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua ini, yakni KPU berencana akan mengangkat isu reklamasi teluk Jakarta dalam debat kandidat cagub dan cawagub DKI Jakarta pada malam hari ini, Rabu, 12 April 2017.

Melalui debat ini, masyarakat Jakarta dapat menyimak, menilai, dan bahkan menentukan pilihannya. Yakni di mana masyarakat dapat menilai arah kebijakan program kerja apa yang akan dijalankan dari kedua pasang cagub dan cawagub DKI Jakarta terkait kelanjutan nasib proyek reklamasi itu apakah dapat dilanjutkan atau tidak pembangunannya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Selain memastikan arah kebijakan dari kedua pasang kandidat cagub dan cawagub DKI Jakarta itu, yang harus diingat oleh masyarakat Jakarta, adalah bagaimana pun proyek reklamasi itu adalah sebuah keniscayaan ibukota negara dalam meningkatkan daya tampung dan daya dukung Jakarta dalam menyelesaikan persoalan kepadatan penduduk akibat keterbatasan lahan hunian, memperbaiki lingkungan diperairan laut Jakarta yang rusak akibat pencemaran limbah sungai yang bermuara, menata serta mengembangkan daratan pesisir pantai utara Jakarta menjadi kawasan yang lebih bersih, indah, dengan perkampungan masyarakat tertata rapih.

Tak hanya itu, reklamasi pulau yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) itu dilakukan untuk mencegah terjadinya banjir rob akibat penurunan muka tanah di wilayah utara Jakarta yang kian mengancam akan menenggelamkan sebagian wilayah Ibukota Jakarta dalam kurun waktu 30 tahun kedepan.

Karna itu, kekhawatiran yang berlebihan akan dampak reklamasi menjadi salah satu alasan program reklamasi pantai utara Jakarta yang dicanangkan sejak 1994 menjadi tersendat-sendat pelaksanaanya. 

Banyak kalangan akademisi dari berbagai kampus ternama di tanah air, mengatakan sebenarnya ada banyak solusi untuk mengatasi berbagai dampak negatif dari kegiatan reklamasi itu, dan itu semuanya sudah terangkum dalam kajian lingkungan stretegis nasional di Bappenas terkait kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta.

Harapannya, siapa pun pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta yang terpilih nantinya memimpin DKI Jakarta, mereka memiliki hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang untuk melanjutkan pelaksanaan program penataan dan pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta melalui reklamasi sebagai upaya merevitalisasi wilayah tersebut menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi bagi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera, adil dan makmur.

 

Penulis: Anggi Apriansyah

Ikuti tulisan menarik anggi apriansyah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu