x

Iklan


Bergabung Sejak: 1 Januari 1970

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kasus Pipanisasi Tanjab Barat, Ditangani Kejagung

Kasus Pipanisasi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (26/4-2017) mengangkat kembali kasus proyek pipanisasi air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi. Proyek tahun 2007 hingga 2010 yang menelan dana anggaran, mencapai Rp 408 miliar , dari APBD dan APBN ini dinilai belum tersentuh sanksi hukum.         

 

Arisan Kejaksaan dalam pemeriksaan kasus ini terungkap, atas keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tanjungjabung Barat, Ir Andi Akhmad Nuzul, yang mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya (Rabu, 26/4-2017) sedang berada di Jakarta, akan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Menurut Ir Andi Akhmad Nuzul, dirinya dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung, duga terkait deng an mantan Kadis PU Tanjungjabung Barat HS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, saya belum bisa memastikan, apakah pemeriksaan nanti terkait kasus itu, atau ada kasus lain, tetapi yang jelas saya diminta hadir untuk memberikan keterangan di Kejagung sebagai saksi,” jelas Akhmad Nuzul.

 

Masalah ini bergulir hingga ditangani oleh Kejagung, atas aksi demo yang disuarakan oleh Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Jambi, di depan kantor Kejati Jambi, pada har Kamis (20/4-2017), yang intinya mendesak, agar kasus tersebut diusut hingga tuntas, oleh Aparat Kejaksaan. Tuntutan JPK ini mendapat tanggapan langsung oleh Kepa Kejati Jambi. Jhon W Purba.

 

Menurut JPK, anggaran proyek pipanisasi tahun 2008 itu dialokasikan sebesar Rp 111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp 160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp 137 miliar, ini dari dana APBD, sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar.

 

Berdasarkan laporan audit BPK RI Perwakilan Jambi 2011 menyebutkan, dari dana Rp 408 miliar yang digunakan untuk proyek pipanisasi di Tanjab Barat, sejak tahun 2008 hingga 2010 itu, terda pat dana sebesar Rp 264, 62 miliar, mengalir ke 7 rekening perusahaan. Namun, siapa tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi itu, belum ada kejelasan dari lembaga penegak hukum yang menyidik nya.

 

Indikasi kerugian negara, dari pengecekan proyek oleh BPK, atas pekerjaan 13 unit jembatan penye berangan pipa, dengan panjang dan nilai kontrak berbeda. Pekerjaan reservoir; rumah jagagan dan rumah genset di Teluk Nilau. Serta pemasangan pipa 300 mm, terdapat 431 batang pipa yang belum terpasang, dengan nilai Rp 1,10 miliar. Selain itu, BPK juga menilai, penyusunan Perda nomor 4- 2009 yang mengatur anggaran tahun jamak, terdapat kejanggalan.

 

Proyek tahun jamak (Multiyears) ini meliputi; pengadaan dan pemasangan pipa, dari Teluk Nilau menuju Parit Panting, namun terputus, sepanjang 4 kilometer, pembuatan reservoir (Bak penam pungan), namun baru dikerjakan sebatas lantai. Serta pengadaan dan pemasangan water pump,. Yng semestinya terpasang di beberapa titik lokasi, namun nyatanya terletak dilapangan parkir Dinas PU Tanjab Barat. Pipa dirancang , mulai dari Desa Teluk Pengkah, tebing tinggi, lewat HTI, Desa senyerang, Desa Teluk Nilau di Kecamatan Pangabuan.

 

Dari keterangan yang dihimpun menyebutkan. Kasus proyek ratusan miliar ini, diduga berbau poli tik. Pada tahun 2007, proyek ini sudah digulirkan, namun terbengkalai. Tetapi, pada tahun 2008, proyek ini kembali dilanjutkan, hingga tahun 2009. Proyek tahun 2007 ini, konon ditangani oleh pihak Polda Jambi, dan berakhir dengan SP3.

 

Proyek tahun 2008- 2009, ditangani oleh  Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat, dan untuk tahun 2009- 2010 ditangani Kejati Jambi. Namun permasalahannya tidak berujung. Temuan BPK yang merugikan negara sebesar Rp 264, 62 miliar ini, terkesan hilang tanpa bekas. Akhirnya setelah Kejati Jambi dijabat oleh Jhon W Purba, hingga pindah tugasnya di Kejagung. Masalah ini terang kat kembali dan berhasil menetapkan tersangka utamanya. Mantan Kadis PU Tanjungjabung Barat, berinitial “HS.”      

 

PT.Batur Artha Mandiri (BAM), ketika itu menggugat BPK.RI perwakilan Jambi, dan Pemkab Tanjab Barat Cq Kepala Dinas PU Tanjab Barat, sebagai tergugat II. Gugatan PT.BAM dimenang kan oleh Pengadilan Negri Jambi, yang diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dengan nomor perkara; 61/PDT/2012/PT.JBI, tertanggal 2 Januari 2012.

 

Intinya menyatakan, dua tergugat (BPK.RI perwakilan Jambi, dan Pemkab Tanjab Barat Cq Kepala Dinas PU Tanjab Barat,) melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk penetapan denda, atas keterlambatan pelaksanaan kerja PT.BAM, sebesar Rp 7,5 miliar, dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak dapat ditindaklanjuti.

 

Alasan Majlis Hakim, ketika itu mengatakan, bahwa. Tuntutan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat Dusun VIII Desa Bram Itam Kanan, dan harga biaya jembatan penyeberangan pipa di Teluk Nilau, tidak sesuai dengan harga kontrak. Permasalahan ini sudah berulangkali disampaikan oleh PT.BAM, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak Dinas PU Tanjab Barat.  

 

Dengan demikian, pelaksanaan proyek air bersih ini jadi terhambat. Termasuk untuk menerapkan penyambungan pipa air bersih yang melintas di lahan HTI-PT.WKS. jelas Majlis Hakim yang memenangkan perkara ini untuk PT.BAM, dan sejak itu. Kasus Pipanisasi yang menelan dana Rp 408 miliar ini terkesan lenyap ditelan bumi. 

 

Namun demikian adanya, pada tahun anggaran 2013. Pemkab Tanjab Barat kembali menganggar kan dana APBD sebesar Rp 40 miliar, untuk Proyek air bersih jilid II. Melanjutkan proyek pipani sasi sebelumnya, dengan menyambung pipa dari Parit Panting, hingga Parit IV Bram Itam sepan jang 4,2 kilometer.

 

Menurut Pelaksana tugas (Peltu) Kepala Dinas PU Tanjab Barat Ir. Zulkifli. mengatakan biaya ganti rugi rumah warga yang akan dibongkar di sekitar proyek pipanisasi sudah dianggarkan sebe sar Rp 400 juta. Untuk 22 rumah warga yang akan mendapatkan ganti rugi. Diakui oleh Zulkifli, ganti rugi yang diterima warga tidak sama. Atara satu dengan lainnya, disesuaikan dengan luas tanah dan nilai bangunan.

 

Zulkifli menambahkan, pembayaran ganti rugi dilakukan, melalui rekening, dan kepala desa sudah mengintruksikan ke warga untuk membuka rekening, dan pelaksanaan kerja Pipanisasi jilid ke II ini sudah rampung dikerjakan oleh kontraktor lain (Bukan PT.BAM.) Kucuran air dari pipa ini dikelo lah oleh PDAM Tirta Pangabuan, Perusahaan milik Pemkab Tanjab Barat, dan sudah mengalir ke rumah penduduk. Walaupun belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh masyarakat di sejumlah Kecamatan di Tanjab Barat.

 

Pemkab Tanjab Barat, provinsi Jambi secara gigih memperjuangkan air bersih. Karena masyarakat di wilayah ini, sejak dahulu kala, mengkonsumsi air hujan, untuk kebutuhan makan dan minum mereka. Disebabkan lokasi wilayahnya terletak pada laut asin. Sumur gali mengandung PH dilaur ambang batas, tidak layak untuk dikonsumsi, terkecuali hanya untuk mencuci. (Djohan) Jambi. 

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler