x

Iklan

Leny Suryani

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

PRT (Pekerja Rumah Tangga) Yang Tidak Dihargai Pekerjaannya

bekerja selama 8Tahun bukanlah waktu yang singkat dan mudah dilewati tapi, kenapa majikan hanya bilang 2Tahun terus yang melayani selama 6Tahun itu siapa?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 
 
Lagi lagi PRT yang dirugikan sebut saja ibu Y, usia kini hampir 70Tahun beliau sudah mengorbankan separo dari hidupnya untuk bekerja dengan majikan Expat yang berinisial Mr. B dari Inggris, Awal bekerja di tahun 2009. Pada waktu itu Y bekerja dengan gaji 800/bulan???? ini sangat tidak layak sekali, tapi ibu Y menjalani hari demi hari tahun berganti tahun hingga kini 2017 ibu Y masih bekerja dengan majikan tersebut dengan ada penambahan gaji Rp 1.600.000/bulan. penambahan tersebut masih belum mencukupu kebutuhan hidup keluarga ibu Y apalagi kebutuhan ekonomi sekarang makin meningkat. Bisa dibayangkan dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi sekarang ini Ibu Y harus memutar otkak dan memanage kebutuhan hidupnya perhari dengan penghasilan 1.6jta/bulan. padahal majikanny expat dan pasti  bisa bayar PRT sesui standar Pekerja pada umumnya, mereka tinggal di Indonesia bagaikan raja dan ratu dari tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari disediakan perusahaan.
 
Pada awal bulan April 2017 ibu Y sering sakit sakitan karena fisik dan umur beliau sudah sangat tua, selama sakit tidak ada uang kesehatan yang ibu terima padahal jika PRT sakit maka biaya pengobatan ditanggung majikan, tapi lain halnya dengan ibu Y ,beliau berusaha sendiri berobat kedikter dan majikan pun tidak mau tau akan biaya tersebut. majikan pun memberhentikan Ibu Yang sering sakit-sakitan karena kondisi fisik yang tidak mungkin bisa bekerja lagi, pada saat itu ibu tidak kuat untuk berjalan dan harus dipapah. saya pun sempat melihat kondisi ibu saat itu, sangat sedih sekali karena selama 8Tahun bekerja tidak ada kebijakan apapun dari majikan. ibu Y juga sudah meminta ijin untuk berhenti kerja sebelumnya. Akhirnya Ibu Y resmi berhenti tapi pihak majikan hanya memberi gaji 1bulan full untuk ibu Y. Padahal ibu Y sudah bekerja selama 8 tahun, waktu 8 tahun itu sangat lama dan tidak mudah bagi ibu Y untuk melewatinya. Ibu Y meminta hak pesangonnya selama 8 Tahun bekerja ,tapi majikan tidak memberikannya malah menawarkan uang sejumlah 7jta. Ini pengacara mencari uang Rejeki kok dengan membela yang salah, ingat keluarga mu pak pengacara!!!
Bela yang benar dan yang tertindas bukan mencari uang dari membela yang berduit.
ini salah satu contoh bahwa Majikan menghindar dari kewajibannya.
 
Padahal kalau dihitung dengan gaji dan masa ibu Y bekerja beliau seharusnya mendapatkan 14.4jta uang pesangon. Ibu Y pun melapor dan bercerita ke saya dan Mbk Lita Anggraini dan dari pihak Jala Prt menindaki kasus tersebut dengan bantuan LBH (Lembaga Bantuan Hukum)Jakarta. Proses cukup alot karena majikan tidak respek, dan selama hampir 2 bulan kasusnya masuk ke LBH Minggu kemaren ada kabar kalau pihak kantor dari Mr.B mau datang ke rumah ibu Y. Saya pun janjian untuk bertemu dan mendampingi ibu Y, janjian bertemu jam 9mlm di rumah ibu Y. Setelah di tunggu - tunggu ternyata yang datang supir dari kantor Mr.B dan hanya datang serta meminta foto copy KTP ibu Y, fungsinya untuk apa belum jelas dan bilangnya hanya disuruh dari kantor.
 
Disini kecurigaan pun muncul, karena fotocopy KTP ibu Y sudah ada dengan dan diserahkan pada waktu awal melamar. Pertemuan malam itu tidak ada solusi dan pihak ibu Y tidak memberikan fotocopy KTP yang supir minta. Dan hari ini pihak Mr.B memberikan kuasanya ke pengacaranya dan mendatangi kediaman ibu Y, ibu Y pun kaget karena diberitahukan mendadak. Kedatangan pengacara hari ini memberikan tawaran untuk tetap memberikan 7jta uang pesangon, dan lebih kagetnya lagi ada surat dari pihak Mr.B yang tertulis bahwa ibu Y bekerja selama 2 Tahun???? hal ini membuat ibu Y kecewa karena Mr. B tidak menghargai tenaga ibu Y selama 8Tahun.
 
Ini bisa dilaporkan juga sebagai penipuan, karena membuat keterangan palsu alias berbohong, karena saksi juga ada dan meyakinkan bahwa ibu Y bekerja selama 8 Tahun. Uang yang diajukan pengacara majikan tidak diterima oleh ibu Y karena tidak sesuai dengan hak ibu Y selama 8Tahun bekerja. Kasus ini sedang ditangani LBH Jakarta ,saya berharap keadilan berpihak kepada PRT (Pekerja Rumah Tangga). Saya juga merasa kecewa karena sebagai PRT tidak dihargai pengabdiannya selama bekerja dan sudah bekerja dengan situasi tidak layak. Ini sungguh tidak adil dan lagi-lagi PRT didiskriminasi kan.
Bahas dan sahkan segera
#ruupprt
#konvensiilo189
Tentang situasi kerja layak PRT
 
Salam Perjuangan
Leni Suryani
spdprt Sapulidi

Ikuti tulisan menarik Leny Suryani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB