Hak Angket KPK: Antara Sesat Pikir DPR dan Krisis Legitimasi

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hak angket sejatinya digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang melanggar undang-undang. Bukan untuk melindungi kepentingan diri sendiri.

Hak angket KPK berawal dari terbongkarnya kasus mega-korupsi proyek e-KTP dimana salah satu tersangka, Miryam S. Haryani politikus Hanura mengaku mendapat ancaman dari penyidik selama pemeriksaan. Dalam pemeriksaan kasus e-KTP yang membelitnya, Miryam mengaku ditekan oleh enam anggota Komisi Hukum DPR. Kasus mega-korupsi e-KTP ini diduga melibatkan sekitar 51 anggota DPR yang juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Tujuan hak angket anggota dewan ini adalah meminta rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani oleh KPK. Dan tak lama, hak angket ini pun disetujui oleh 25 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari sembilan fraksi, dimana fraksi Partai Golkar adalah anggota DPR yang paling banyak meneken usul hak angket, yakni sebanyak 10 orang, disusul oleh Hanura sebanyak 6 orang, fraksi PDI Perjuangan dan Nasdem 2 orang, sementara fraksi lainnya hanya 1 orang. Namun, satu-satunya partai politik yang mayoritas pendukungnya (sekitar 65 persen) menyetujui pengunaan hak angket DPR adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Memang, tak bisa dipungkiri bahwa Hak angket adalah hak yang melekat dan dimiliki oleh DPR sesuai amanat undang-undang untuk melakukan penyelidikan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hak angket ini kemudian menjadi kontroversi dikalangan publik. Dan yang menjadi pertanyaan penting, mengapa hak angket DPR digunakan untuk menyelidiki penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK? Mengapa tidak yang lain?

Kita semua tahu bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya bentuk tindakan melawan hukum namun ia juga dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena praktik korupsi merugikan hajat hidup orang banyak. Pasalnya, praktik korupsi dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan yang baik, mengakibatkan mal-fungsinya lembaga-lembaga negara sehingga ia dapat menghambat kerja institusi negara dalam memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan warga negaranya.

Dalam tata kelola pemerintahan, praktik korupsi dapat mengurangi penerimaan negara, menimbulkan penyalahgunaan dan ketidaktepatan alokasi anggaran. Sehingga otomatis ia menganggu penyediaan fasilitas publik yang berkualitas dan penyelenggaran sistem jaminan sosial (seperti kesehatan dan pendidikan) yang baik. Hal ini jelas akan berdampak pada semakin meningkatnya angka kemiskinan. Maka wajar jika dalam survey tahunan Corruption Perception Index, Negara-negara miskin dari Afrika sekaligus mendominasi lapisan pertama dan kedua negara terkorup di dunia. Artinya ada korelasi penting antara praktik korupsi dengan angka kemiskinan.

Begitu juga dengan Human Development Index, bisa kita lihat bahwa negara-negara yang memiliki skor Corruption Perception Index yang rendah (tingginya tingkat korupsi), mayoritas dari mereka juga berada di peringkat buncit dalam Human Development Index. Negara-negara Afrika seperti Republik Kongo, Sudan Selatan, bahkan Timur Tengah seperti Yaman, Afganistan dan Suriah berada di peringkat buncit baik dalam Corruption Perception Index maupun dalam Human Development Index

Hal ini bukan suatu yang kebetulan, karena Human Development Indexdiukur dari 3 komponen, yaitu kualitas pendidikan, kesehatan, dan daya beli. Sedangkan kita tahu, korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik pastilah berkaitan dengan kebijakan publik dan alokasi anggaran, terutama soal penyediaan layanan kesehatan dan kualitas pendidikan, yang semua ini masuk dalam variabel indeks pembangunan manusia.

Bahkan lebih jauh, maraknya praktik korupsi juga bermuara pada rendahnya “daya saing” sebuah bangsa. Laporan Global Competitiveness Index (GCI) 2016-2017 yang dilansir oleh World Economic Forum menempatkan daya saing Indonesia berada di peringkat 41 atau turun empat peringkat dibanding posisi tahun lalu yang berada di urutan 37. Korupsi menjadi masalah utama yang disorot, yakni 11,8% yang membuat daya saing Indonesia semakin merosot. 

Dalam laporan ini kita juga bisa melihat, negara-negara yang memiliki daya saing rendah atau berada dalam posisi buncit adalah juga mereka yang memiliki skor Corruption Perception Index yang rendah. Dengan kata lain, negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki daya saing yang relatif rendah. Negara-negara terkorup dari Afrika dan Timur Tengah dalam laporan ini juga berada di peringkat paling buncit perihal daya saing.

Dalam hal ini, meningkatnya angka korupsi secara langsung dapat mengurangi investasi perekonomian, menciptakan distorsi pasar, merusak kompetisi, serta menimbulkan inefisiensi serta meningkatkan ketidakadilan atau disparitas dalam hal pendapatan, sehingga berefek pada stagnasi ekonomi. Maka hal ini dapat menghambat suatu bangsa untuk bersaing di tingkat global.

Dari pemaparan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa hak angket yang dikeluarkan oleh DPR adalah bentuk “kesesatan berfikir”, yang justru kontra-produktif dengan hakikat dari hak angket itu sendiri yakni berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tindakan korupsi yang sudah terbukti merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, justru dihambat pemberantasannya oleh DPR. 

Apabila DPR merasa terganggu dengan adanya penyebutan sejumlah nama anggotanya dan petinggi partai dalam kasus tersebut, seharusnya penyelidikan kasus ini dikejar untuk ditelusuri kebenarannya melalui proses penegakan hukum. Hak angket dalam penyelidikan kasus korupsi ini justru berpotensi mengaburkan pengusutan kasus korupsi (e-KTP) itu sendiri.

Yang menjadi pertanyaan penting bagi kita, apakah hak angket ini bentuk DPR menjalankan fungsi pengawasan dan bentuk agregrasi atau artikulasi kepentingan rakyat oleh DPR?

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, apa yang dilakukan oleh DPR haruslah mencerminkan kehendak rakyat. Sama halnya dengan pengambilan hak angket ini, ia haruslah cermin dari aspirasi rakyat. Namun survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan bahwa 65 persen rakyat menolak pengunaan hak angket DPR untuk KPK, sementara yang menyetujui hanya sekitar 30 persen. Dan mayoritas (51,6 persen) menganggap hak angket tersebut digunakan DPR untuk melindungi anggota DPR dari proses hukum KPK.

Bahkan tingkat kepercayaan publik pada KPK jauh melampaui kepercayaan publik terhadap DPR. Survei SMRC kembali menyatakan sebanyak 64,4 persen atau lebih dari separuh responden menjawab percaya terhadap KPK dalam menjalankan wewenangnya. Sementara yang percaya kepada DPR hanya 6,1 persen. Sisanya, 29,5 persen responden menjawab tidak tahu atau tidak menjawab. 

Sungguh ironis, lembaga yang selama ini digadang-digadang mewakili rakyat, justru memiliki tingkat kepercayaan yang rendah dari rakyat itu sendiri. Bahkan dalam persoalan hak angket ini, tindakan DPR justru bertentangan dari kehendak rakyat itu sendiri. Maka kita bisa menyebut apa yang dilakukan DPR terkait hak angket KPK ini; “krisis legitimasi”.

DPR memang memiliki fungsi pengawasan. Namun, melakukan fungsi pengawasan dalam bentuk memaksa KPK untuk membuka dokumen hukum adalah keliru, karena hak angket sejatinya digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang melanggar undang-undang dan bermakna strategis bagi kepentingan rakyat. Bukan untuk melindungi dirinya sendiri dari jerat tindak pidana korupsi.

Maka kita pun bisa berpendapat bahwa hak angket ini bermakna dua kemungkinan, pertama, hak angket ini adalah bentuk “abuse of power”, bentuk intervensi terhadap proses hukum terkait pemberantasan korupsi.Kedua, tak ada yang bisa kita katakan selain bahwa hak angket ini tak lain tak bukan adalah bentuk “solidaritas teman sejawat”.

Bagikan Artikel Ini
img-content
arjunaputra aldino

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler