x

Iklan

Hima Wati

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Hukum Belati Kita, Hukum yang Memihak

Pelaksanaan hukum di negeri ini tak seindah yang digambarkan oleh bangku sekolah, Hukum sudah menampakan wajahnya yang menghadap pada golongan tertentu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kasus Kesang telah ditutup, dan kepolisian tengah melakukan penyelidikan kepada pihak pelapor ,(07/07). Sebelumnya dengan kasus yang berbeda, pelapor kasus Ahok dipenjara dengan vonis 6 tahun, lebih kecil daripada vonis yang dijatuhkan pada yang dilaporkan, Ahok,(14/06).

Inilah salah satu potret pelaksanaan hukum di negeri kita. Undang-undang memiliki sifat belati, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tidak ada standart baku tentang keadilan, hukum berpihak pada sebagian golongan tertentu dan mengabaikan sebagian yang lainnya. Istilah "pilih kasih" cocok untuk disematkan. Kita bisa melihat bagaimana lambatnya penanganan kasus Ahok, putusan tersangka yang butuh waktu panjang, vonis yang dijatuhkan sangat ringan, dan justru pelapornya yang dipenjara lebih dulu. Seolah-olah memang sengaja ada perlakuan sitimewa. Ternyata, perlakuan istimewa ini juga berlaku untuk Kaesang, yang merupakan putra presiden sekaligus pemihak Ahok. Tanpa ada pemeriksaan, kasusnya sudah ditutup, justru pihak pelapor yang menerima banyak tuduhan dan diperiksa oleh polisi.

Berbeda halnya ketika yang menjadi terdakwa adalah orang lain, terutama orang-orang yang menyuarakan kritik pada pemerintah. Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan bahkan tanpa adanya pelapor, dengan bukti-bukti yang terkadang 'tidak masuk akal', status tersangka bisa dengan mudah dijatuhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika kondisinya demikian, lalu untuk siapa undang-undang ITE itu diciptakan? Apakah dia hanya alat untuk membungkam kritik atas penguasa? Sehingga hanya berlaku untuk sebagian orang tertentu saja? Jika undang-undang ITE adalah penjaga masyarakat dari berbagai kejahatan verbal, mengapa justru sekarang makin banyak ujaran kebencian dan penistaan bertebaran? Dan mengapa, justru masyarakat yang direpotkan ketika mengharapkan keadilan (melapor)? Masyarakat menuntut keadilan dari peradilan. Hukum bukan pisau belati yang hanya tajam di satu sisi, hukum tidak boleh memihak, baik itu kepada penguasa atau pengusaha.

Hima, Surabaya

Ikuti tulisan menarik Hima Wati lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler