x

Iklan

SYAHIRUL ALIM

Menulis, Mengajar dan Mengaji
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menyoal Fulus Haji yang Kontroversi

soal fulus (dana) haji ini menjadi konsumsi publik, pro kontra di tengah masyarakat, antara boleh tidaknya dipergunakan untuk urusan-urusan lainnya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Entah kapan pastinya soal fulus (dana) haji ini menjadi konsumsi publik, pro kontra di tengah masyarakat, antara boleh tidaknya dipergunakan untuk urusan-urusan lainnya, termasuk biaya infrastruktur. Dana hasil dari masa tunda jamaah haji yang konon mencapai 90 triliun, saya kira perlu dipastikan ke khalayak, apakah itu hanya bunga apakah termasuk dana pokok. Sebab, fulus senilai triliunan rupiah itu akan bermasalah jika dipergunakan untuk hal-hal yang tidak produktif, apalagi masih ada hak jamaah haji yang sudah membayar. Jangan sampai fulus menjadi incaran para “akal bulus” yang memang sudah sejak awal menunggu kesempatan dari dana yang sedemikian besar ini.

Imbas dari era keterbukaan informasi dan data publik, membuat hal apapun harus “dibuka” dan hak publik untuk mengetahuinya. Terlepas dari kemudian muncul persoalan-persoalan di tengah masyarakat yang kian memperumit karena informasi yang diterima juga jelas setengah-setengah. Tak ayal, dana haji menjadi “bulan-bulanan” publik dari yang nyinyir, karena terlampau suudzon kepada pemerintah, ada yang melarang memanfaatkan dana ini untuk kepentingan lain selain yang berkait dengan kehajian atau mendukung agar dana haji dipergunakan saja untuk pembangunan infrastruktur dan dimanfaatkan untuk hal-hal positif yang dapat meningkatkan kemaslahatan rakyat.

Saya kira, perlu melihat pada hasil Ijtima Ulama IV, Komisi Fatwa MUI Tahun 2012 yang jelas dinyatakan bahwa dana haji yang mengendap di rekening pemerintah boleh dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat tasharruf (kemanfaatan sosial) dan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang produktif dan tentunya di-tashorruf-kan pada sektor halal, terhindar dari unsur maisir (perjudian), gharar (penipuan) dan riba (rente). Lalu, jika dana ini hanya boleh dipergunakan untuk hal yang terkait dengan kehajian saja, sama artinya dengan melampaui fatwa para ulama yang sebelumnya menegaskan bolehnya dana ini dikelola pemerintah. saya kira, disinilah perlunya melihat lebih jauh dari sisi kemanfaatan, bukan karena kecurigaan (suudzon) berlebih ketika pemerintah berinisiatif melalui BPKH mengelola dana waiting list jamaah haji secara profesional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kita seringkali masuk dalam jebakan-jebakan kritis yang hanya melihat sisi luar, bukan mengkritisi dari sisi terdalam. Melakukan kritik hanya pada hal yang kita lihat secara kasat mata, justru sikap naif yang seringkali menjerumuskan kita pada penilaian apa yang kita lihat. Padahal, nalar dapat lebih jauh menalaah sisi terdalam dari sebuah persoalan atau obyek untuk dikritik. Bagi saya, persoalan dana haji bukan pada angka 90 triliun-nya yang menjadi pro-kontra publik, tetapi dana “nganggur” itu bagaimana dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan kemaslahatan rakyat banyak. Saya kira, para ulama sudah terlebih dahulu memaparkan hal ini, bagaimana mereka kritis terhadap fulus haji yang “ngendon” di rekening pemerintah, rentan dikorupsi tetapi tidak juga dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat.

Persoalan waiting list haji yang belum juga terselesaikan adalah akibat dana talangan BPIH di tahun-tahun sebelumnya yang memungkinkan para jamaah haji yang belum lunas, dapat beribadah haji ke Tanah Suci. Sengkarutnya soal ini semakin menambah antrian panjang akibat salah kelola dana haji di masa-masa sebelumnya. Beberapa tahun kebelakang, rasionalitas dan efektifitas ibadah haji jauh semakin baik dan profesional, meskipun tak dipungkiri, para “mafia haji” sejauh ini sulit diberantas walaupun kenyataannya semakin berkurang. Persoalan antrian haji yang dikeluhkan, kini ditambah oleh kegaduhan soal dana haji, semakin memperpanjang saja persoalan ibadah yang dikelola pemerintah ini. Saya khawatir, ibadah haji yang sejatinya mencari berkah, justru berubah menjadi beban masalah akibat orang-orangnya yang terlampau serakah.

Acuan yang sudah ada dalam mengatur soal dana haji yang termaktub dalam Pasal 10 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memungkinkan untuk dikelola sesuai kemanfaatan dan kemaslahatan umat Islam. Jika membangun infrastruktur adalah kembali untuk kemanfaatan umat secara umum, baik itu jalan, jembatan, gedung sekolah, pesantren atau apapun menyangkut kemaslahatan dan kemanfaatan umat selaras dengan semangat aturan yang telah disahkan. Terlebih dari hasi Ijtima Ulama MUI yang membolehkan dana haji dikelola untuk sektor-sektor halal dan dapat di-tashorruf-kan bagi kepentingan rakyat banyak. Saya kira, sudah tidak perlu lagi dana haji menjadi kontroversi, tetapi bagaimana pemerintah memang perlu berhati-hati mengkaji kemanfaatan dana haji ini sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Presiden Joko Widodo pada saat melantik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, secara tegas menyatakan perlunya hati-hati mengelola dana umat, karena dana haji yang terkumpul  bukan dana pemerintah. Kehati-hatian harus mengacu pada peraturan yang ada ditambah oleh fatwa para ulama yang kompeten dalam menyelesaikan persoalan polemik dana abadi umat muslim ini. Saya kira, BPKH juga harus merespon pernyataan presiden ini secara positif, melalui kajian mendalam peruntukkan dana haji ini agar pengelola kemanfaatannya akan kembali kepada umat. Karena menyangkut umat Islam, maka sudah semestinya BPKH menggandeng lembaga ulama seperti MUI untuk tetap mengawal ketika dana haji ini dialihkan pengelolaannya untuk kemanfaatan diluar kepentingan ibadah haji. Sebagai umat muslim, saya kira perlu pengembangan kajian fikih sosial yang dapat menyentuh langsung aspek kemanfaatan yang dirasakan masyarakat, terutama soal penggunaan dana haji ini untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Saya kira, tidak perlu kaku dalam memandang persoalan dana haji ini yang menjadi polemik soal boleh tidaknya dimanfaatkan untuk hal lain, diluar konteks perhajian. Dalam kacama fikih sosial, terdapat sebuah kaidah umum: “tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuutun bi al-maslahah” (kebijakan dan tindakan pemimpin harus terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya). Prinsip “kemaslahatan” adalah hal utama yang harus menjadi patokan para pemimpin, sehingga dana haji selama dipergunakan untuk kemaslahatan jelas dibenarkan oleh ajaran Islam. Inilah barangkali yang membuat John Kenneth Galbraith terinspirasi membuat sebuah karya yang cukup masyhur, “The Affluent Society” yang menekankan soal “kecukupan” ekonomi, baik yang bersifat perorangan maupun keseluruhan masyarakat (affluent society).    

Ikuti tulisan menarik SYAHIRUL ALIM lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

10 Mei 2016

Oleh: Wahyu Kurniawan

Kamis, 2 Mei 2024 08:36 WIB

Terpopuler

10 Mei 2016

Oleh: Wahyu Kurniawan

Kamis, 2 Mei 2024 08:36 WIB