x

Porsi Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Seimbang

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Polemik Investasi Dana Haji ~ Ahmad Ifham Sholihin

Salah satu jenis pembiayaan yang bisa terus ditingkatkan pengelolaannya adalah pembiayaan untuk infrastruktur.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ahmad Ifham Sholihin

DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam

Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan hukum publik ini bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan demikian, keberadaan dana haji yang semula dikelola Kementerian Agama secara resmi mulai dipindahkan ke badan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada momen pelantikan itu, Presiden menyampaikan ide agar dana haji bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Ide ini ternyata menimbulkan kontroversi karena sebagian masyarakat berpendapat bahwa dana haji tidak boleh diinvestasikan untuk infra-struktur.

Hingga 2012, dana haji masih ditempatkan pada instrumen berbasis keuangan konvensional. Artinya, dana haji diinvestasikan pada usaha berbasis riba, yang saat itu boleh diinvestasikan pada industri haram. Dengan adanya BPKH, diharapkan seluruh dana haji bisa dikelola pada instrumen yang sesuai syariah, baik dana yang boleh diinvestasikan maupun dana yang dialokasikan untuk operasional ibadah haji tahun berjalan.

Berdasarkan data audit 2016, jumlah dana haji mencapai Rp 95,2 triliun, yang berasal dari setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat. Diperkirakan, pada akhir 2017 ini, dana haji mencapai Rp 100 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi dana yang bisa diinvestasikan kurang-lebih mencapai Rp 80 triliun atau 80 persen dari total dana haji.

Sebagai gambaran, kebutuhan dana operasional tahunan ibadah haji pada 2017 sebesar Rp 7,7 triliun. Dengan dana sebesar 20 persen (Rp 20 triliun) yang tidak diinvestasikan setiap tahun, calon jemaah haji tidak perlu khawatir tidak akan bisa berangkat haji. Bahkan investasi yang tepat akan menyebabkan hadirnyia imbal hasil yang juga signifikan jika disalurkan dengan tepat. Selama ini, sebagian dana haji diinvestasikan ke instrumen keuangan syariah, seperti bank syariah dan Surat Berharga Syariah Nasional (sukuk).

Ketika dana haji ditempatkan di bank syariah, misalkan dalam bentuk deposito, maka dana itu disalurkan untuk nasabah bank syariah dengan alternatif produk seperti pembiayaan infrastruktur, modal kerja syariah, KPR syariah, cicil emas syariah, gadai syariah, multijasa syariah, kepemilikan kendaraan bermotor syariah, dan pembiayaan lain di bank syariah.

Rasanya, investasi melalui deposito bank syariah tidak akan jadi prioritas BPKH. Tentu saja ini bukan sekadar tentang kehalalan transaksi, tapi juga preferensi instrumen investasi, manajemen proyeksi imbal hasil, manajemen risiko investasi, dan tanggung jawab pengelola dana haji terhadap jemaah haji.

Salah satu jenis pembiayaan yang bisa terus ditingkatkan pengelolaannya adalah pembiayaan untuk infrastruktur. Instrumen pembiayaan infrastruktur pun sudah lengkap. Sudah ada sukuk, yakni sejenis obligasi berbasis syariah yang dijalankan dengan akad jual-beli atau sewa atau kongsi. Contoh akad sukuk yang sudah memiliki landasan hukum dan fatwa adalah sukuk ijarah sale lease back and sale back, yakni sukuk beragun aset milik pemerintah. Skema ini mirip refinancing terhadap infrastruktur yang sudah ada dan terbukti menghasilkan imbal hasil yang signifikan.

Skema yang digunakan adalah jual-beli aset ke BPKH, dilanjutkan dengan skema sewa-menyewa oleh pemerintah dan diakhiri dengan jual-beli aset kepada pemerintah. Skema investasi jenis ini lebih bisa dikendalikan karena menggunakan skema transaksi jual-beli manfaat yang nominal keuntungannya memang sudah bisa ditentukan sejak awal transaksi.

Di satu sisi, investasi dana haji melalui sukuk ini akan jauh lebih aman karena agunannya adalah aset negara. Di sisi lain, pemerintah juga senang karena memperoleh dana segar untuk pembangunan.

Skema investasi jenis ini menyebabkan Indonesia bisa segera mengikuti jejak Malaysia dalam mewujudkan dana abadi (sovereign wealth fund/SWF) sesuai syariah yang kuat dan solid. Dana haji bisa dipergunakan untuk melakukan investasi di sektor riil, yang imbal hasilnya bisa jauh lebih tinggi dibanding di sektor keuangan dan akan semakin memperkuat keberdayaan umat. Tentu ini tugas BPKH untuk menciptakan kondisi investasi yang ideal.

Di tengah kontroversi investasi dana haji pada infrastruktur, BPKH bisa mulai dengan merealisasikan pembiayaan infrastruktur yang terkait langsung dengan fasilitas bagi jemaah haji, seperti pendirian hotel atau rumah sakit di sekitar Masjidil Haram. Namun, dari sisi imbal hasil, akan butuh waktu signifikan untuk menikmati hasilnya.

Mari serahkan urusan pengelolaan dana haji kepada BPKH. Masyarakat tentu harus memberikan pengawasan dalam pengelolaannya. Besar harapan kita agar tim di BPKH tetap terus amanah dan tidak korup.

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terkini