Filosofi Bekerja dalam Islam

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bekerja menurut ahli Ekonomi Islam zaman klasik, Imam Asy-Syaibani

Nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad Jazariya asy-Syaibani. Lahir di Wasith 132 H/748 M dan wafat 189 H/804 M, hidup di masa akhir dinasti Muawiyyah dan permulaan Abbasiyah. Beliau adalah ahli fiqih dan tokoh ketiga Mazhab Hanafi yang berperan besar mengembangkan dan menulis pandangan Imam Abu Hanifah. Beliau tidak hanya dikenal sebagai alhi fikih, namun juga dikenal sebagai ahli ekonomi Islam lewat beberapa karyanya.        Salah satu karya Imam Asy-Syaibani berjudul al-Kasb, definisi Al-Kasb menurut beliau adalah kegiatan bekerja. Kasb atau kerja adalah mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal.

            Imam Asy-Syaibani menegaskan bahwa kerja yang merupakan unsur utama produksi yang mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah. Hukum bekerja adalah wajibdan segala hal yang menunjang pekerjaan hukumnya juga wajib. Asy-Syaibani menyatakan bahwa apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ibadah dan membantu saudaranya bekerja, akan diberi ganjaran oleh Allah.  Kewajiban bekerja tertuang dalam Al-Qur’an, salah satunya terdapat dalam:

QS Al-Jumuah:10

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

            Asy-Syaibani membagi pekerjaan menjadi tiga bagian; yaitu pertanian, manufaktur, dan jasa. Dalam pembagian ini, beliau menekankan bahwa bidang pekerjaan pertanian adalah pekerjaan paling penting untuk dijalankan. Hal ini didasarkan pada prinsip segala hal yang menunjang pekerjaan hukumnya adalah wajib. Dengan demikian, penyediaan makanan hukumnya adalah wajib dan penting untuk mendorong kegiatan ekonomi orang banyak.

            Asy-Syaibani juga menyinggung konsep distribusi dan pembagian tugas dalam pekerjaan. Manusia adalah makhluk sosial dan terus akan membutuhkan orang lain sepanjang hidupnya. Perkembangan manusia dan ilmu pengetahuan membuat manusia sulit menguasai seluruh keahlian yang dibutuhkan di dunia, dan jikapun mampu, manusia terbentur usia yang terbatas. Dengan begitu, untuk menjalankan kegiatan ekonomi (seperti produksi) yang baik, pembagian tugas dan spesialisasi pekerjaan adalah sistem yang baik dan perlu. Dalam spesialisasi pekerjaan, dibutuhkan rasa saling percaya dan ketulusan bekerja untuk saling membantu.

            Distribusi pekerjaan adalah ide untuk memberikan pekerjaan kepada orang-orang yang belum bekerja. Distribusi ini bermaksud sebagai pemberdayaan kepada masyarakat kurang mampu dengan memberikanya pekerjaan. Pekerjaan diberikan oleh orang-orang mampu, bisa dengan mempekerjakan (merekrut) atau memberi modal. Distribusi ini bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi suatu masyarakat. Distribusi pekerjaan, sama seperti pembagian (spesialisasi) kerja, mengandung ajaran saling membantu dan bekerja sama. Distribusi pekerjaan seperti diatas merupakan objek ekonomi yang mempunyai dua aspek secara bersamaan, religius dan ekonomis.

 

DAFTAR REFERENSI

Amalia, E. (2010). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Gramata Publishing.

Karim, Adiwarman Azhar. 2004. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Shaybani, M. ibn al-H. (2011). The book of earning a livelihood (Kitab al-Kasb) (1st ed.). IBFIM.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Hafizh Khoirruvi

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Filosofi Bekerja dalam Islam

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
img-content

Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler