x

Sabri Attiya mengajarkan gerakan karate pada penyandang disabilitas di Kairo, Mesir, 28 Agustus 2017. Sabri Attiya yang merupakan penyandang tunanetra, telah menjadi intrusktur karate bagi para penyandang disabilitas selama hampir 1 dekade. REUTERS/M

Iklan

cheta nilawaty

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sulitnya Membuka Rekening Bank Bagi Tunanetra

Tunanetra harus memiliki Joint Account untuk membuka rekening tabungan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Prosedur membuka rekening tabungan adalah suatu hal yang awam, bahkan mudah dilakukan orang orang di luar kalangan disabilitas. Calon nasabah cukup membawa kartu identitas dan nomor pokok wajib pajak untuk membuka rekening. Saking mudahnya, orang yang memiliki kredibilitas baik sepanjang transaksi keuangannya ditawarkan berkali-kali membuka tabungan.

 

Namun membuka rekening tabungan bagi kalangan disabilitas, khususnya Tunanetra bukan perkara mudah. Banyak persayaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari kartu identitas, hingga akun tabungan lain sebagai penjamin (Join Account) dalam proses pembukaan rekening. Bila Tunanetra tidak dapat memenuhi berbagai persyaratan itu, sudah pasti mereka tidak akan memiliki rekening tabungan seumur hidupnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Salah satu teman Tunanetra sampai membuat petisi di Change.org pada tahun 2013, karena ditolak berkali kali saat membuka rekening di bank swasta di kantor cabang Cipete, Jakarta Selatan. Waktu itu, teman Tunanetra itu dua kali mengajukan permohonan pembukaan rekening. Di hari pertama setelah menunggu 6 jam, ia disuruh kembali mencari orang untuk join akun sebagai penjamin. Ketika ia tidak mendapatkan Join account, pengajuan pembukaan rekeningnya ditolak. Hari kedua teman Tunanetra ini mengalami perlakuan yangsama. “Saya disuruh pulang, saya bilang ke mereka, padahal saya ingin menyimpan uang di bank, bukan meminjam,” ujar Triyan Erlangga, di Jakarta.

 

Triyan kemudian berkonsultasi dengan beberapa organisasi disabilitas, dan membuat petisi di Change.org. usahanya membuahkan advokasi. Setelah, melalui proses mediasi hukum, termasuk dengan Kepala Cabang dan tin legal bank yang bersangkutan, Triyan memperoleh haknya berupa pembukaan rekening di bank tersebut.

 

Tidak hanya itu, salah satu teman Tunanetra yanng bekerja pada salah satu bank swasta, tetap tidak boleh memiliki rekening tabungan sendiri di bank tempat ia bekerja. Alasannya pun sama, Ia harus memiliki Joint account dengan orang lain yang juga menabung di bank yang sama. “Padahal, kami kan payroll disuruhnya pakai bank kantor,” ujar teman Tunanetra tersebut.

 

Karena diwajibkan membuka rekening payroll yang mensyaratkan Joint Account dalam pembukaannya, ada teman Tunanetra yang sampai memodali tukang ojek langganannya untuk membuka rekening di bank tersebut. Bila mau lebih bersabar, teman Tunanetra harus menunggu terbitnya surat perintah kerja untuk ditunjukkan kepada bank tempat mereka membuka rekening, bahkan bank tempat mereka sendiri bekerja.

 

Meski begitu, ada beberapa bank tidak mensyaratkan kewajiban yang sama dalam proses pembukaan rekening. Semisalnya, salah satu bank pemerintah di salah satu cabangnya memperbolehkan nasabahTunanetranya tidak menyertakan Joint Account. Tapi, di bank yang sama, di cabang lain tidak memperbolehkan. Padahal bank satu nama tersebut terletak di bagian wilayah yang berdekatan. Misalnya sesama wilayah Jakarta Selatan. “Saya boleh membuka rekening di bank sebut saja Bank A di wilayah Pondok Labu, tapi teman saya tidak boleh membuka rekening di bank yang sama di cabang Karang Tengah,” ujar salah satu Teman Tunanetra yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Lain lagi cerita Santi Puspita Dewi, Tunanetra yang bekerja sebagai surveyor kepuasan pelanggan di PT Astra ini tidak mengalami masalah sama sekali ketika membuka rekening tabungan di Bank Mandiri. Saat itu, Ia datang bersama pendamping dari kalangan melihat. sesampainya di dalam bank, Santi menghadapi proses yang sama dengan calon nasabah pada umumnya. “Saya hanya menyerahkan copy KTP dan NPWP,” ujar Santi di Jakarta Selatan.

 

Direktur Utama Bank Permata, Ridha Wirakusumah membenarkan, bila penyandang disabilitas netra harus melalui prosedur yang agak berbelit untuk membuka rekening tabungan. Namun Ridha menegaskan, bukan berarti penyandang disabilitas netra tidak boleh membuka rekening tabungan Permata. “Memang ada beberapa bank yang memiliki kebijakan tersendiri mengenai hal ini, ada pula peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang harus dipenuhi bank untuk prosedur pembukaan rekening, salah satunya jaminan keamanan dan data personal nasabah,” ujar Ridha saat peluncuran program internet marketing untuk Tunanetra di Bank Permata, Bintaro Sektor 7, Ahad 21 Januari 2018.

 

Syarat jaminan keamanan bank terhadap nasabahnya itulah, yang menurut Ridha agak menyulitkan proses pembukaan rekening bagi calon nasabah Tunanetra. Menurut Ridha, saat ini Bank Permata sedang mengembangkan sistem pembukaan rekening yang dapat diakses oleh siapapun. Tentunya, pembukaan rekening itu harus dapat menjamin keamanan dan kemudahan nasabah. Salah satunya sistem DOA atau Digital Open Account yang dapat diakses melalui internet baik di PC atau ponsel.

 

“Bentuknya nanti seperti apa, apakah mau menggunakan sidik jari atau suara dalam proses signature-nya, kami masih kembangkan,” ujar Ridha. Selain akan adanya sistem digitalisasi pembukaan rekening tabungan, penyandang Tunanetra dapat menggunakan dasar hukum di dalam Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Piagam PBB tentang konvensi hak hak penyandang disabilitas yang digolongkan ke dalam Hak Azasi Manusia. Bila mereka memperoleh tindak diskriminasi dalam pembukaan rekening bank, sah bagi Tunanetra untuk membawanya ke ranah hukum.

Ikuti tulisan menarik cheta nilawaty lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu